Aminah, salah satu orang tua korban melihat lokasi kejadian pascapenyerangan terhadap warga yang diduga menganut aliran Ahmadiyah di desa Umbulan, Kec Cikeusik, Pandeglang, Banten, Senin (7/2). Insiden tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Berita Terkait
Bagaimana Nasib Ahmadiyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tiga hari setelah kasus penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten, Jaksa Basrief Arief membahas Surat keputusan Bersama Tiga Menteri dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Timur Pradopo, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Agama Suryadharma Ali di Kementerian Agama.
"Hari ini ada rapat," kata Basrief di Kejaksaan Agung, siang ini. Namun Basrief belum mau mengungkap apa materi yang akan dibahas dalam pertemuan. "Bisa saja evaluasi. Nanti saya mau rapat ini," ujarnya.
Pada Ahad lalu, seribuan orang menyerang anggota Jemaat Ahmadiyah di Desa Ciumbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten. Akibatnya, tiga anggota Jemaat Ahmadiyah tewas.
Insiden tersebut memicu protes dari Aliansi Masyarakat Sipil. Mereka mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Keputusan bersama tiga menteri itu terbit pada 2008 atau tiga tahun setelah Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah merupakan ajaran sesat dan telah keluar dari Islam. Keputusan itu tidak membubarkan Ahmadiyah, tapi melarang penyebaran dan pelaksanaan ajaran Ahmadiyah sepanjang mereka mengaku bagian dari penganut agama Islam.
Keputusan tersebut juga memerintah semua warga negara tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut Ahmadiyah.
Menurut pengamat intelijen dari Universitas Indonesia Andi Widjajanto, kasus penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik disebabkan pemerintah lambat merespons permintaan terhadap status Ahmadiyah. Akibatnya, warga mengambil jalan pintas dengan melakukan penyerangan. “Sebenarnya itu kan hanya masalah status,” ujarnya, Rabu (9/2).
Karena itu, Andi meminta pemerintah bertindak tegas menetapkan status Ahmadiyah. Upaya tersebut untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang. “Status Ahmadiyah ini bagaimana? Harus jelas,” kata Andi.
Menurut dia, kasus penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, yang menewaskan tiga orang tersebut disebabkan lambannya pemerintah merespons permintaan masyarakat terhadap status Ahmadiyah. Akibatnya, warga mengambil jalan pintas dengan melakukan penyerangan. “Sebenarnya itu kan hanya masalah status,” ujarnya.
Kasus dengan motif sama seperti Ahmadiyah, lanjut Andi, memiliki kecenderungan bakal terulang di masa yang akan datang. Statusnya yang masih mengklaim Islam itu kerap menjadi bumerang bagi penganutnya. Beberapa kejadian penyerangan Ahmadiyah selama ini lebih disebabkan karena faktor status tersebut. “Konflik Ahmadiyah sudah berakar rumpun,” ujarnya.
Bukan hanya itu, terbitnya Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang mengatur Ahmadiyah belum bisa meredam amarah warga (muslim). Warga berharap agar status Ahmadiyah bisa segera ditetapkan pemerintah dalam waktu dekat, bila tidak ingin kasus serupa kembali terulang di masa yang akan datang. “Itu harus segera diambil keputusan oleh pemerintah,” ujarnya.
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan ada empat hal yang bisa menjadi solusi kasus kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah. "Tapi ini pendapat pribadi bukan pemerintah," kata Suryadharma Ali kepada wartawan di kantor Gubernur Banten, Selasa (8/2).
Suryadharma menjelaskan empat hal itu adalah, menjadikan Ahmadiyah sebagai sekte sendiri dan tidak menggunakan atribut Islam dan Al Quran. Kedua, meminta anggota Ahmadiyah kembali ke Islam yang benar.
Lalu ketiga, lanjut Suryadharma, membiarkan keberadaan Ahmadiyah. Dan keempat, Ahmadiyah dibubarkan. "Kalau saya lebih memilih Ahmadiyah kembali ke Islam yang benar," ujarnya. Menurut catatan Suryadharma, saat ini sudah ada 26 keluarga atau sekitar 50 orang Ahmadiyah kembali ke Islam yang benar.
ISMA SAVITRI| JAYADI SUPRIADIN| WASI''UL ULUM| KODRAT
Berita terkait:
Tragedi Cikeusik Diduga Kuat By Design
Di Cikeusik, Polisi Dinilai Abaikan Protap Pengendalian Anarki