Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Demonstran Resmi Jadi Tersangka

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan lima dari dua puluh peserta unjuk rasa di depan kediaman Presiden Megawati Sukarnoputri, Kamis (23/1) malam, sebagai tersangka. Kelima mahasiswa itu adalah Andi S. (PMKRI), Resto (LMND), Munatsir (GPK), Resni (Satma PP) dan Piet Khaidir (IMM). Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Andi Chaerudin kepada para wartawan usai salat Jum'at. Ketika ditanyakan apakah penetapan lima tersangka ini merupakan bukti ketegasan polisi terhadap maraknya demonstrasi akhir-akhir ini, Andi mengiyakannya. Mereka berlima adalah koordinatornya, kata Andi. Menurut Andi, setiap unjuk rasa sudah diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 yaitu harus melaporkan kepada polisi tiga hari sebelumnya. Artinya, bila tidak melapor, polisi berhak membubarkan dan melakukan penangkapan. Kalau mau unjuk rasa itu jangan hanya kirim faks pemberitahuan. Ketemu kan lebih baik, jadi kami bisa melayani secara optimal, ujarnya. Secara terpisah, Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol. Makbul Padmanagara menjelaskan, para demostran itu tidak ditahan. Pasalnya, kasus ini hanya memiliki ancaman hukuman empat bulan. Sehingga, setelah pemeriksaan yang berlangsung Kamis (23/1) malam hingga Jumat (24/1) pagi bukan berarti mereka dilepaskan dari masa penahananya. Menurut Makbul, pasal 21 KUHP menyebutkan, tersangka yang terancam hukuman lima tahun atau tersangkut pasal-pasal khusus harus menjalani masa penahanan. Sementara itu kasus yang menimpa para demonstran ini tersangkut pasal 218 KUHP tentang adanya orang yang berkerumun, berkelompok dan mengadakan unjuk rasa tanpa pemberitahuan polisi dan tidak mau dibubarkan. Dalam kesempatan itu, Makbul menepis pernyataan sebelumnya yang menyatakan ribuan mahasiswa BEM se-Jabotabek yang berunjuk rasa di kediaman presiden itu menjadi tersangka. Kami bukan mau menangkap besar-besaran. Ketentuannya kan tiga hari sebelum unjuk rasa harus ada pemberitahuan. Nanti dikasih surat tanda terima pemberitahuan, kata Kapolda. Sebelumnya, juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol. Prasetyo menjelaskan, polisi menangkap dua puluh orang yang berdemonstrasi di Jalan Teuku Umar, semalam. Selain itu polisi juga menetapkan lima tersangka aksi unjuk rasa yang dilakukan BEM se-Jabotabek, Rabu (22/1) lalu ditempat yang sama. Mereka adalah koordinator lapangan aksi itu yaitu Rico Marbun (ketua BEM UI), Fatur Nugroho(staf BEM UI), Fajar (mantan ketua BEM UI), Kardi Efendi (ketua KAMMI), dan Sardi Efendi (Unija). (Istiqomatul Hayati-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadwal MotoGP Spanyol 2024, Fakta Penting, dan Klasemen Pembalap

11 menit lalu

Fabio Quartararo dan Alex Rins saat berakhsi di MotoGP 2024. (Foto: Yamaha)
Jadwal MotoGP Spanyol 2024, Fakta Penting, dan Klasemen Pembalap

MotoGP Spanyol 2024 akan bergulir akhir pekan ini. Simak jadwal lengkap dan klasemennya.


Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

20 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

25 menit lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Soal Gugatan PDIP di PTUN, Zulhas: Proses Politik Sudah Selesai

29 menit lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soal Gugatan PDIP di PTUN, Zulhas: Proses Politik Sudah Selesai

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menanggapi gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. PDIP sebelumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sebagai calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.


Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

31 menit lalu

Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

Anas berpesan agar ASN mampu mengubah wajah birokrasi.


Usai Putusan MK, Cak Imin Bertemu Surya Paloh di NasDem Tower Sore Ini

34 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambangi NasDem Tower di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. Cak Imin tiba pada pukul 16.12 WIB didampingi Waketum PKB Jazilul Fawaid, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dan Wasekjen PKB Syaiful Huda. TEMPO/Adinda Jasmine
Usai Putusan MK, Cak Imin Bertemu Surya Paloh di NasDem Tower Sore Ini

Mantan Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Islandar menyambangi NasDem Tower usai putusan MK.


Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

36 menit lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.


Ahmad Syaikhu Minta Anies Dukung Kader PKS Maju Pilgub Jakarta

42 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Ahmad Syaikhu Minta Anies Dukung Kader PKS Maju Pilgub Jakarta

Menurut dia, Anies saat ini sudah menjadi tokoh nasional, sehingga jangan didegradasi kembali sebagai tokoh daerah.


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

44 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

48 menit lalu

CEO SpaceX dan Tesla, dan Pemilik Twitter, Elon Musk. REUTERS/Gonzalo Fuentes
PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.