foto

Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi. ANTARA/Widodo S. Jusuf



Hakim Arsyad Ditegur, Akil Mochtar Bebas

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pada Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi digegerkan dengan tulisan mantan staf ahli Mahkamah Konstitusi Refly Harun bertajuk, "MK Masih Bersih?" di Harian Kompas. Tulisan tersebut mengungkapkan dugaan suap di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi bergerak cepat dengan membentuk Tim Investigasi yang juga diketuai Refly, Dalam laporannya, Tim Investigasi mengungkapkan indikasi pelanggaran kode etik dan pidana oleh hakim konstitusi, panitera pengganti, dan keluarga dekat hakim. Dua hakim konstitusi yang disebut-sebut adalah Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi. Sementara panitera pengganti yang diduga terlibat bernama Makhfud. Akil membantah dugaan suap tersebut, begitu juga dengan Arsyad.

Setelah menerima laporan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menelusuri dugaan suap di lembaga itu.

Hari ini, Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi mengungkapkan penelusurannya. Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi memutuskan Hakim Akil Mochtar tak melanggar etik, sedangkan Hakim Arsyad Sanusi harus bertanggung jawab secara etik.

"Maka Hakim Arsyad direkomendasikan oleh Majelis untuk diberi teguran," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim Harjono di Lantai 8 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (11/2).

Majelis menilai Hakim Akil tidak terbukti menerima uang dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih. Menurut Harjono, Majelis menemukan fakta Refly Harun dan Maheswara Prabandono mendengar dan melihat Jopinus akan menyerahkan uang. Tapi masalah tersebut, ia menambahkan, hanya timbul antara pengacara dan klien.

"Tidak ada kaitan secara faktual dengan hakim," ucapnya. Refly merupakan bekas pengacara Jopinus.

Sementara itu pada kasus Hakim Arsyad, tanggung jawab etik dibebankan karena pertemuannya antara keluarga hakim dan pihak beperkara terjadi berulang kali. Neshawaty (putri hakim Arsyad) dan Zaimar (adik ipar tiri hakim Arsyad) serta Makhfud (Panitera Pengganti di bawah Hakim Arsyad langsung) terbukti bertemu dengan Dirwan Mahmud, calon bupati  Bengkulu Selatan.

Majelis menilai pertemuan dan pemberian uang oleh pihak beperkara dan keluarga hakim, telah melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi pada prinsip ketiga "Integritas", Penerapan Nomor 3 dan Nomor 4, serta Prinsip keempat "Kepantasan dan kesopanan" Penerapan Nomor 4 dan Nomor 8.

Hardjono menguraikan, meski kasus kode etik dinyatakan selesai, dugaan tindak pidana yang ditemukan Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi tetap dilanjutkan melalui aparat yang berwajib. Kasus dugaan suap hakim konstitusi telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, sedangkan kasus pencemaran nama baik dilaporkan ke Kepolisian.

Bertepatan dengan pengumuman tersebut, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi akhirnya mengajukan pengunduran diri. "Akhirnya, dengan mengucap Bismillahirohmanirohim, saya menyatakan mengundurkan diri dengan hormat dan atau memohon pensiun dini," ujar Arsyad,

DIANING SARI | KODRAT

Berita terkait:

Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi Akhirnya Mundur

Hari ini, Temuan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi Diumumkan

Mahfud Janji Segera Umumkan Makelar Kasus di MK 

  • Send
  • Print