Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Minta DPR Permudah Pencalonan Menjadi Hakim Agung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung meminta DPR membuat terobosan untuk mempermudah pencalonan hakim karir untuk menjadi hakim agung. Hal ini dungkapkan oleh Hakim Agung Muda Bagian Perdata Adat, Toton Suprapto, saat dicegat wartawan usai Salat Jumat di kantornya, Jumat (24/1). Menurut Toton, persyaratan pencalonan hakim agung dalam Undang-undang No. 14 Tahun 85 tentang Mahkamah Agung agak sulit dipenuhi hakim karir. Kesulitan itu muncul lantaran undang-undang mensyaratkan hakim karir yang dicalonkan menjadi hakim agung setidaknya pernah menjabat sebagai hakim tinggi selama 10 tahun. Sementara, kata Toton, hakim yang diajukan oleh MA rata-rata berpengalaman menjadi hakim tinggi selama lima tahun. Toton yang menjadi perwakilan dari MA dalam rapat pencalonan hakim agung dengan DPR ini menilai persyaratan bagi hakim karir untuk menjadi hakim agung lebih berat dari persyaratan bagi hakim nonkarir. Hakim non karir sendiri hanya diwajibkan memiliki pengalaman selama 15 tahun berkecimpung di bidang hukum tanpa persyaratan teknis lain seperti yang diterapkan bagi hakim karir. Hakim karir yang kami ajukan sudah berkarir lebih dari 30 tahun, hanya memang pengalaman sebagai hakim tinggi yang baru 5 tahun, dan ini menjadi masalah bagi DPR, kata Toton membandingkan persyaratan dalam penjaringan hakim agung dari karir dan non karir. Selain itu, Toton juga merasa keberatan dengan penolakan DPR kepada calon hakim agung dari jalur karir, karena dianggap telah memasuki masa pensiun. Sebab, para hakim itu memenuhi persyaratan menjabat hakim tinggi selama 10 tahun. Saat dicalonkan pun, ujar Ketua Ikatan Hakim Indonesia ini, para hakim itu belum memasuki masa pensiun. Namun memang bulan Maret mendatang, sudah ada yang seharusnya pensiun, jelasnya. Para hakim inilah yang dinilai DPR tak layak dicalonkan, sementara dari sisi administratif mereka telah lulus seleksi. Keyakinan Toton, untuk lebih banyak mengajukan hakim karir untuk menduduki kuri hakim agung, juga terkait dengan pengalaman mereka di bidang teknis hukum. Setidaknya, hakim karir lebih berpengalaman dalam praktik hukum dibandingkan hakim nonkarir, jelasnya. Sementara hakim nonkarir, diyakini Toton, memerlukan waktu yang lebih lama untuk menyesuaikan diri menjadi hakim agung. Selain alasan praktik hukum, Toton juga mengaitkan kepiawaian hakim karir untuk menyelesaikan kasus di lingkungan MA. Menurutnya, saat ini MA memerlukan hakim yang dengan cepat menyelesaikan kasus yang masuk mengingat menumpuknya kasus yang belum tertangani di instansi ini. Hingga rapat ketiga, Toton mengaku belum ada kesepakatan apapun antara pihak MA dengan DPR soal pengubahan persyaratan calon hakim agung. Namun, kata Toton, dalam rapat terakhirnya, kemarin, setidaknya ada tiga alternatif yang disebut-disebut. Pertama, dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU khusus untuk UU No 14 tahun 85 tentang MA. Alternatif kedua, adanya usul alternatif dari DPR untuk mengubah UU No 14 tahun 85, khususnya Pasal 7 tentang persyaratan calon hakim agung. Alternatif terakhir adalah dengan memproses semua calon dan menunggu seleksi terakhir hingga UU No 14 tahun 85 selesai diubah pada Maret 2003 ini. Seperti diketahui, MA mengajukan 57 orang calon hakim agung dari jalur karir. Dari jumlah tersebut, yang lulus seleksi untuk peradilan militer ada 3 orang. Sementara untuk peradilan Tata Usaha Negara, berhasil lulus 3 orang. Untuk peradilan agama, ditetapkan lulus 4 orang. Adapun dalam peradilan umum, jumlah yang dibutuhkan MA adalah 16 orang. Namun yang lulus seleksi baru berjumlah 5 orang. (Sri WahyuniTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

2 menit lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

5 menit lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sebagai undang-undang. Jakarta bukan IKN lagi


Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

7 menit lalu

Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

Bambang Soesatyo mendukung tim Universitas Indonesia Supermileage Vehicle Team membuat serta mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.


Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

10 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

Ketua MK Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres pada hari ini.


2 Film Horor Indonesia Tayang Saat Libur Lebaran

14 menit lalu

Poster film Siksa Kubur. Dok. Poplicist
2 Film Horor Indonesia Tayang Saat Libur Lebaran

Pada April 2024, dua film horor akan tayang saat momentum libur Lebaran, yaitu Siksa Kubur dan Badarawuhi di Desa Penari


Sumber Kekayaan Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

16 menit lalu

Helena Lim. Instagram
Sumber Kekayaan Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich PIK terseret kasus korupsi Timah. Bermula sebagai pegawai bank dari mana sumber kekayaannya?


LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

18 menit lalu

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertemu dengan pimpinan perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia.


Asal-Usul Tradisi Membangunkan Sahur di Indonesia

18 menit lalu

Sejumlah pemuda memukul bekas tong plastik sambil menyanyikan lagu-lagu religi saat berkeliling pemukiman untuk membangunkan sahur di Balakong, Malaysia, 26 Maret 2023. Sejumlah pemuda berkeliling pemukiman warga sembari memainkan musik dengan bekas tong plastik dan menyanyikan lagu religi untuk membangunkan sahur pada bulan Ramadan. REUTERS/Hasnoor Hussain
Asal-Usul Tradisi Membangunkan Sahur di Indonesia

Asal-usul tradisi membangunkan sahur di Indonesia diyakini telah eksis sejak Islam masuk ke Tanah Air dan memiliki sebutan berbeda di setiap daerah.


Panduan Waktu Terbaik Liburan ke Eropa dari Cuaca hingga Mencicipi Kuliner Lokal

18 menit lalu

Pemadangan Flonrence, Tuscany, Italia. Unsplash.com/Zach Rowlandson
Panduan Waktu Terbaik Liburan ke Eropa dari Cuaca hingga Mencicipi Kuliner Lokal

Kalau berencana liburan ke Eropa, ada beberapa hal yang perlu diketahui dari waktu terbaik untuk cuaca, mencoba kuliner lokal, dan aktivitas di sana


Bos Freeport Temui Jokowi: Soal Saham 61 Persen, Ekspor Konsentrat atau Pamitan?

18 menit lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bos Freeport Temui Jokowi: Soal Saham 61 Persen, Ekspor Konsentrat atau Pamitan?

Bos Freeport McMoran Richard C Adkerson didampingi CFO Kathleen L. Quirk dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas bertemu Jokowi.