Sejumlah Jemaah Ahmadiyah melaksanakan Sholat Id 1429 H di Masjid Al-Kautsar, Pontianak, Kalbar, Rabu (1/10). Hingga kini Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kalbar berjumlah 500 orang dan tetap melakukan Sholat Id dan aktivitas seperti biasa. FOTO ANTARA/
Berita Terkait
Aturan Daerah Anti-Ahmadiyah Dievaluasi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah tragedi Cikeusik yang menewaskan tiga anggotanya, Jemaat Ahmadiyah Indonesia terus tersudutkan. Beberapa daerah mengeluarkan peraturan yang melarang aktivitas Ahmadiyah.
Pemerintah Jawa Timur dan Jawa Barat mengeluarkan peraturan yang melarang aktivitas Ahmadiyah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan peraturan serupa. Sedangkan, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menilai peraturan yang melarang aktivitas Ahmadiyah tidak diperlukan di Yogya.
Untuk membahas masalah tersebut, Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat. Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat mengundang Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam KH Amin Jamaluddin dan dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dr M Antho Mudzhar untuk mengevaluasi peraturan-peraturan daerah tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah.
"Sepanjang prinsipnya sejalan dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, tidak ada masalah," kata Ketua Komisi Agama, Abdul Kadir Karding, sebelum mengikuti rapat tersebut di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (7/3).
Di Jawa Timur, Surat Keputusan Gubernur yang melarang aktivitas Ahmadiyah diterbitkan pada 28 Februari 2011. Sedangkan di Jawa Barat pada 3 Maret lalu. Menanggapi hal tersebut, Karding mengatakan, "Ini adalah kewenangan Mendagri untuk mencabutnya kalau melanggar. Kita hanya akan mengusulkan."
Namun politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini berpendapat Ahmadiyah merupakan ajaran yang sesat. "Kita akan berpijak pada SKB untuk mengevaluasinya," katanya. Jika dikategorikan melanggar SKB, aturan daerah akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri agar dibatalkan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto sendiri kemarin menyatakan pemerintah tidak bisa melarang sebuah kepercayaan. "Bagaimanapun, kita tidak boleh membekukan atau melarang kepercayaan orang," kata Djoko seperti dikutip Koran Tempo hari ini.
Sebelumnya, Juru Bicara Ahmadiyah, Zafrulloh Ahmad Pontoh, enggan berkomentar terkait peraturan daerah yang melarang keberadaan Ahmadiyah. “Saya belum bisa berkomentar,” ujar Pontoh dua pekan lalu.
Menurut Pontoh, peraturan daerah anti-Ahmadiyah sudah masuk ke ranah hukum. Untuk itu, ia menilai isu tersebut baiknya diserahkan kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sebagai kuasa hukum Ahmadiyah. “Biar langkah hukum itu nantinya diputuskan oleh mereka,” katanya.
RUSMAN PARAQBUEQ| KODRAT
Berita terkait: