Berita Terkait
Bendahara Demokrat Diultimatum: Mundur atau Dipecat
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Kehormatan Partai Demokrat sudah menyiapkan dua opsi atas Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam senilai Rp 3,2 miliar. Kedua opsi tersebut adalah mundur atau dipecat.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Kastorius Sinaga mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono, selaku Ketua Dewan Pembina Partai, sudah merestui kedua opsi tersebut. "Arahan sikap politik Pak SBY jelas. Dewan Kehormatan bekerja menjaga martabat partai," kata Kastorius kepada Tempo, Selasa, 17 Mei 2011. Kastorius belum tahu kapan keputusan tersebut akan dikeluarkan resmi oleh Dewan Kehormatan. "Saya dengar dalam minggu ini."
Sebelumnya, anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, mengatakan keputusan Dewan Pembina akan menjadi rujukan akhir sikap partai. "Tentu keputusan resmi adanya pelanggaran adalah dari Dewan Kehormatan, yang dipimpin langsung Pak SBY. Dan ini yang akan jadi pegangan kita," katanya.
Kasus dugaan suap itu menyeret nama Nazaruddin setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap basah Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah M. El Idris. Wafid diduga sebagai penerima suap, sedangkan Rosa dan Idris disangka berperan sebagai pemberi. Di antara barang bukti, terdapat cek senilai Rp 3,2 miliar.
Uang suap itu diduga terkait dengan pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, senilai Rp 191 miliar. Nama kader Partai Demokrat lainnya, Angelina Sondakh, yang merupakan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, juga ikut terseret dalam kasus ini.
Partai Demokrat membentuk dua tim untuk menelisik keterlibatan dua kadernya tersebut. Tim pertama memeriksa ada-tidaknya pelanggaran etika politik, dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan. Adapun tim kedua, Tim Pencari Fakta, berusaha menelusuri fakta-fakta hukumnya. TPF menyatakan tidak menemukan kesalahan Angelina dan Nazaruddin dalam kasus ini. Angelina dan Nazaruddin juga membantah tudingan terlibat.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan belum memberi sanksi bagi kedua petinggi partai itu. "Kita serahkan kasus itu ke KPK," kata Anas setelah melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah Demokrat NTT di Kupang, Senin lalu.
ALWAN RIDHA RAMDANI | MUNAWWAROH | YOHANES SEO | RAJU FEBRIAN
Berita terkait:
Nasib Nazaruddin dan Angelina Diputuskan Minggu Ini