Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers soal perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Jakarta, (23/6). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Berita Terkait
Presiden Layangkan Surat Kecaman ke Arab Saudi
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera melayangkan surat kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz. Surat berisi kecaman atas tindakan Arab Saudi yang melakukan eksekusi hukuman pancung terhadap tenaga kerja Indonesia, Ruyati binti Satubi.
Surat kecaman akan dilayangkan kendati hubungan Indonesia dan Arab Saudi secara umum sangat baik. "Saya siapkan surat ke Raja Arab Saudi," kata SBY dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Kamis 23 Juni 2011.
Presiden didampingi antara lain oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, serta Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
Surat yang akan disampaikan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi itu memuat tiga hal. Pertama, ucapan terima kasih atas hubungan baik antara Indonesia dan Arab Saudi, ucapan terima kasih dan penghargaan atas dikabulkannya permintaan pembebasan tanpa syarat kepada ratusan tenaga kerja Indonesia yang terjerat kasus hukum, serta keprihatinan atau protes keras atas eksekusi Ruyati yang menabrak kelaziman dan tata norma internasional tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Langkah ini diambil dalam rangka menyikapi hukuman mati yang menimpa Ruyati binti Satubi, tenaga kerja wanita asal Bekasi, Jawa Barat, yang bekerja di Arab Saudi. Ruyati dijatuhi hukuman mati karena terbukti bersalah membunuh majikan perempuannya. Dari kejadian ini, pemerintah menuai kritik dan dinilai tidak tegas dalam memperjuangkan nasib warga negaranya di luar negeri. Pemerintah juga dinilai tidak memantau perkembangan warga negara yang sedang terjerat kasus hukum.
Dalam keterangan pers itu, Presiden mengklaim pemerintah telah mengajukan permintaan pembebasan TKI yang terancam hukuman mati, termasuk untuk Ruyati. Namun, permintaan maaf untuk Ruyati ditolak mengikuti aturan hukum di Arab Saudi yang harus disertai pemaafan dari ahli waris korban.
"Tiap negara itu memiliki praktek hukum, apakah Arab, Malaysia, RRC, Singapura, dan Indonesia. Kita punya praktek hukum. WNI, siapa pun itu, wajib memahami sistem hukum itu termasuk adat istiadat warga setempat," kata Presiden SBY.
SBY juga meminta semua pihak mengikuti aturan hukum. Menurutnya, setiap pelanggaran warga negara asing di Indonesia pun mengikuti aturan hukum di sini. Dan, sejumlah negara juga pernah mengajukan pengampunan atas warga negaranya yeng terjerat kasus hukum di Indonesia.
"Supremasi hukum di atas segalanya, hampir semua permintaan pengampunan saya tolak demi keadilan. Termasuk hukuman berat atau dikenai hukuman mati ini, berlaku di semua negara. Supremasi hukum di atas segalanya," kata SBY.
Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan pemerintah telah mengajukan pengampunan kepada Pemerintah Arab Saudi terkait 23 warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman mati di negara kerajaan tersebut. Presiden, kata Patrialis, juga telah meminta agar Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi mengenai hal itu.
Menurut Patrialis, akan ada pembicaraan langsung dengan Pemerintah Arab Saudi dan akan disampaikan surat permohonan pengampunan 23 warga Indonesia itu kepada Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul Azis, atas nama Presiden SBY. "Kami tindak lanjuti pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi, Menteri Kehakiman Arab, Menteri Hukum dan HAM, dan pejabat setingkat Menteri Dalam Negeri Ahmad Al Salem (yang dilakukan) pada 13 April 2011," kata Patrialis dalam jumpa pers mendampingi Presiden.
Pada pertemuan bulan April tersebut, kata Patrialis, disepakati bahwa Pemerintah Saudi akan membebaskan tanpa syarat 316 orang warga negara Indonesia yang terjerat masalah hukum di sana. Biaya pemulangan para tenaga kerja Indonesia itu juga akan ditanggung oleh Pemerintah Arab Saudi. "Sebagian besar, 120 orang sudah dipulangkan, sisanya sedang dalam proses," katanya.
Patrialis juga mengaku telah menyerahkan surat langsung terkait 23 orang terpidana mati, termasuk di dalamnya Ruyati binti Satubi, yang telah dieksekusi hukuman pancung Sabtu pekan lalu. Namun, dalam pembicaraan itu, kata Patrialis, khusus qishas yang tidak bisa mendapatkan stasus tazir, tidak bisa dibebaskan langsung. Yang tidak berstatus tazir bisa mendapatkan pemaafan korban melalui lembaga yang berada di bawah gubernur.
"Pemaafan warga tidak semata-mata menggugurkan hukuman mati. Namun, dijanjikan Pemerintah Arab Saudi, apabila setelah mendapatkan pemaafan dari keluarga," katanya.
EKO ARI WIBOWO
Berita terkait:
Pemerintah Diminta Ubah Diplomasi Dengan Arab Dengan Pendekatan Haji dan Umroh
DPR Pertanyakan Kapasitas Duta Besar Arab Saudi
MPR: Pemerintah Harus Menjamin Ketersediaan Lapangan Kerja