DARI MACET SAMPAI ANCAMAN PREMAN.
Berita Terkait
Presiden Sahkan Beleid Jalan Berbayar
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sudah mengesahkan beleid manajemen rekayasa lalu lintas yang, antara lain, berisi pemberlakuan tarif jalan berbayar atau electronic road pricing. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, mengatakan pengesahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011. "Ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Juni lalu," kata Bambang di Jakarta kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menyatakan menyambut baik keputusan ini. "Pemberlakuan jalan berbayar ini dapat mengurangi kemacetan," katanya. Dia menegaskan perangkat hukum daerah guna melaksanakan keputusan tersebut akan segera disiapkan.
Berdasarkan kajian Dinas Perhubungan, jalan berbayar akan diterapkan di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Ketiga kawasan ini adalah bagian dari jalur three in one. "Pada tahap akhir, jalan berbayar diterapkan di jalan yang dilalui busway," ujar Udar.
Pengesahan aturan jalan berbayar sebelumnya sempat terkatung-katung. Draf peraturan pernah tertahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Alasannya, pemerintah perlu mengharmonisasi aturan kepada lima pemangku kepentingan dalam konsep jalan berbayar.
Pemangku kepentingan itu, antara lain, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kepolisian RI. "Kelima pihak berperan penting dalam lalu lintas angkutan jalan di perkotaan," kata Direktur Bina Sistem Transportasi Kota Kementerian Perhubungan Elly Sinaga beberapa waktu lalu.
Elly berharap penerapan konsep retribusi ini dibarengi dengan perbaikan transportasi. "Kalau (warga) mesti memilih kendaraan umum, berarti harus ada perbaikan sarana angkutan umum."
Pada pertengahan tahun lalu, dalam penyusunan draf jalan berbayar, Kementerian Perhubungan mengusulkan tarif Rp 20 ribu untuk mobil dan Rp 7.000 untuk sepeda motor. Nantinya tiap kendaraan dipasangi alat bernama on board unit. Alat ini disuntik saldo uang dengan debit otomatis, seperti pulsa telepon.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan mendukung penerapan tarif jalan berbayar. Dia mengatakan sudah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo guna membahas sistemnya. Agus mengingatkan pemungutan retribusi langsung dari masyarakat ini tidak serta-merta bisa dilakukan. Apalagi retribusi dan pungutan merupakan wewenang Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara. Maka penerbitan peraturan pemerintah menjadi penting sebagai payung hukum jalan berbayar.
Dia mengaku belum mengetahui perincian aturan jalan berbayar. Namun, saat bertemu dengan Gubernur Jakarta, dia sudah mendaftar sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti, termasuk siapa yang menjalankan sistem jalan berbayar. "Soal tenggat penerapan, saya belum tahu," katanya.
SUTJI DECILYA | AMANDRA MUSTIKA | IQBAL MUHTAROM | BOBBY CHANDRA
Berita terkait:
Aturan Ganjil-Genap Tak Efektif Atasi Kemacetan di Ibu Kota
Sistem ERP Bakal Diterapkan di Jalan-jalan Ini
ERP juga Bakal Diterapkan di Kota-kota Lain