Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers soal perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Jakarta, (23/6). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Berita Terkait
''Satgas TKI Hanya Jalan Pintas''
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pegiat hak asasi manusia, Imparsial, menilai pembentukan satuan tugas (satgas) khusus TKI yang dibentuk pemerintah hanyalah jalan pintas untuk menyelesaikan masalah kesemrawutan penanganan TKI.
"Pembentukan satgas, menurut saya, hanya cara by-pass yang cenderung semakin memperburuk kinerja kementerian dan badan-badan yang sudah ada," ujar Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, Jumat, 24 Juni 2011.
Setelah tersiarnya kabar pemancungan Ruyati binti Satubi, tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, Pemerintah Indonesia kalang kabut. Eksekusi terhadap TKI asal Bekasi, Jawa Barat, ini pun direspons publik yang menilai pemerintah lamban dalam melindungi warganya di luar negeri.
Kamis kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi tiga menteri terkait, yakni Menteri Luar Negeri Marty Natalagawa, Menteri Hukum dan HAM Patrialias Akbar, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, menggelar konferensi pers di Istana Merdeka.
Salah satu instruksi yang dikeluarkan Presiden SBY adalah pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk memantau warga negara yang terancam hukuman mati. Meski hal ini secara fungsional telah bekerja, tapi menurut SBY, tetap dipandang perlu untuk dibentuk satgas khusus yang akan menangani masalah itu secara terus-menerus dan fokus.
Menurut Poengky, sambil menyebut tanpa bermaksud meremehkan peran satgas khusus yang dibentuk pemerintah, Presiden seharusnya secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja menteri, termasuk pejabat terkait, dalam penanganan TKI. "Untuk posisi menteri itu, tunjuk orang yang profesional, jangan tunjuk ketua partai yang hasilnya amburadul," ujarnya.
Poengky menilai penanganan TKI sangat sulit karena akar masalahnya belum bisa ditangani secara total. Ia berharap pemerintah harus berani melakukan perubahan yang menyeluruh, termasuk mau mendengarkan setiap kritikan masyarakat untuk membantu pemerintah. "Selama ini tampaknya pemerintah masih menganggap LSM sebagai tukang kritik, jadi alergi, padahal kritiknya konstruktif," ujarnya.
Sementara itu, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana meminta pemerintah mengefektifkan upaya diplomasi terhadap nasib puluhan tenaga kerja Indonesia di Arab yang terancam hukuman mati. Opsi itu dinilai jauh lebih bermanfaat karena penyelesaian melalui jalur pengadilan kerap mengalami benturan. "Harus dilakukan secara profesional," ujarnya, Jumat 24 Juni 2011.
Menurut Hikmahanto, jalur diplomasi bisa dilakukan dengan mengerahkan seluruh instrumen negara yang berkepentingan dengan masalah itu. Apalagi Presiden telah membentuk tim satuan tugas yang dimandatkan menangani kasus tersebut. "Satgas perlu mempelajari sistem hukum di negara itu," kata Hikmahanto.
Hikmahanto mendukung sikap pemerintah menghentikan pengiriman TKW untuk sementara waktu. Menurut dia, langkah itu memberikan sinyal ketidaksenangan Indonesia atas sikap Pemerintah Saudi yang tidak menghargai hak keluarga korban terkait kasus Ruyati, TKW yang dieksekusi atas kasus pembunuhan. "Tapi itu cuma obat untuk menenangkan publik," kata Hikmahanto.
Hingga kini, total warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati mencapai 303 orang. Rencananya, satgas itu akan fokus memberikan advokasi berdasarkan prioritas. Rinciannya, sebanyak 216 orang dalam proses pengadilan, tiga orang telah dieksekusi, 55 orang mendapatkan keringanan hukuman, dan 29 orang telah dibebaskan.
JAYADI SUPRIADIN | RIKY FERDIANTO
Berita terkait:
Menlu Tak Kuasa Lagi Menjelaskan Kasus Ruyati
TKI yang Dikirim ke Arab Ternyata Kualitas Tiga
Satu Lagi, TKI Hilang di Arab Saudi Setelah Dikabarkan Divonis Pancung