TEMPO/Imam Sukamto
Berita Terkait
Badan Perlindungan Pertanyakan Dana TKI Rp 645 Miliar
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mempertanyakan dana pembinaan dan perlindungan TKI yang diperkirakan mencapai US$ 75 juta. Dana sekitar Rp 645 miliar yang dihimpun dari para TKI itu masuk kas negara melalui rekening Kementerian Keuangan dan dikelola oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Dana itu ada, tapi kemananya saya tidak tahu,” kata Kepala Sub Direktorat Pembiayaan dan Remitansi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Ricky Adriansyah kepada Tempo Kamis pekan lalu.
Ricky menjelaskan, uang sebesar itu diperoleh dari 5-6 juta tenaga kerja yang wajib menyetor US$ 15 melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia. "Uang itu milik TKI, dibayarkan perusahaan pengerah melalui bank pemerintah ke rekening Kementerian Keuangan," ujarnya.
Kewajiban membayar itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian Tenaga Kerja.
Pemanfaatan dana antara lain untuk membiayai penyelesaian masalah TKI di dalam maupun di luar negeri. “Termasuk pengadaan lawyer di luar negeri, pemulangan tenaga kerja bermasalah, atau biaya pengobatan TKI yang sakit di KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia),” Ricky menjelaskan.
Migrant Care, lembaga swadaya masyarakat untuk perlindungan buruh migran, menuntut audit terhadap dana tersebut. “Harus ada audit sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah kepada Tempo kemarin. Undang-undang pungutan TKI, kata dia, telah berlaku selama 10 tahun namun tidak jelas pengelolaannya.
Anis menambahkan, peraturan yang mewajibkan TKI untuk membayar dana pembinaan dan perlindungan seharusnya dihapus. Dia beralasan, negara berkewajiban melindungi warganya dimana pun berada. “Warga negara mendapatkan perlindungan, itu hak,” kata Anis.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengaku kementeriannya tidak mengurusi tentang pengelolaan dana pembinaan dan perlindungan TKI. “Kami cuma menerima, untuk pengelolaan dan kebijakan ada di Kemenakertrans,” kata Agus. Dia juga mengaku lupa tentang untuk apa saja dana itu. “Saya harus baca dulu. Coba tanya orang Kemenakertrans.”
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2000, setiap TKI dibebankan biaya asuransi Rp 400 ribu. Perinciannya Rp 50 ribu disetor saat sebelum penempatan, Rp 300 ribu pada saat penempatan, dan Rp 50 ribu setelah penempatan. Dalam aturan itu juga disebutkan, klaim asuransi bisa turun dalam dua minggu untuk biaya perlindungan TKI. “Tapi kenyataannya sulit cair.”
Tempo belum mendapat konfirmasi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya tak diangkat, pesan singkat juga tak dijawab.
MARTHA THERTINA I MARIA RITA
Berita terkait:
Satgas TKI Prioritaskan WNI yang Divonis Mati