TEMPO/Budi Yanto
Berita Terkait
Kasus-kasus Gadget ''Bodong''
TEMPO.CO, Jakarta - Penahanan Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu ramai diperbincangkan di dunia maya akhir pekan lalu. Bahkan, kata #FreeDianRandy sempat menjadi topik terhangat di Twitter sejak 1 Juli 2011.
Kasus yang menimpa Dian dan Randy terjadi pada tahun lalu. Dian ditangkap saat melakukan COD (cash on delivery) di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat, November tahun lalu. Saat itu Dian menjual dua buah iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB, yang dibeli di Singapura. Adapun Randy ditangkap di tempat yang sama karena menawarkan enam buah iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB. Sebelumnya, keduanya menawarkan gadget itu lewat situs Kaskus.
Dian dan Randy dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Selain itu, mereka dinyatakan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak menyertakan buku manual berbahasa Indonesia.
Virza Roy Hizza, kuasa hukum Dian dan Randy, menegaskan undang-undang yang digunakan penegak hukum untuk menjerat kliennya itu tidak kuat dan mengada-ada. "Kami siap fight untuk lawan," kata Virza.
Ternyata, kasus yang menimpa Dian dan Randy bukanlah yang pertama. Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menangani 11 kasus penjualan iPad dan BlackBerry "bodong" sepanjang Oktober 2010 hingga Juli 2011. Bahkan, saat ini polisi tengah mengejar bandar besar penjual gadget ilegal di Jakarta.
"Jadi, tidak cuma kasus iPad Dian dan Randy saja. Kami mencari pelaku lebih besar, tunggu saja," kata Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Senin, 4 Juli 2011.
Berdasarkan catatan Baharudin, kasus iPad ilegal itu terdiri dari tiga kasus. Termasuk delapan iPad yang dimiliki Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu, yang menjual iPad melalui situs sosial, Kaskus. Dua kasus iPad "bodong" lainnya, menurut Baharudin, sudah diungkap polisi sebelumnya.
Pada 15 Oktober 2010, tersangka berinisial MM, 28 tahun, diciduk polisi di parkiran ITC Kuningan, Jakarta Selatan, karena kedapatan menjual iPad "bodong". MM kedapatan menjual 13 unit iPad "bodong" berspesifikasi 3G Wi-Fi dengan memori 16 dan 64 gigabita. "Transaksi dengan konsumen melalui Internet," ungkapnya.
Pada 23 April 2011, polisi juga menciduk tersangka penjual delapan unit iPad "bodong" di lobi Hotel Grand Tropical, Jakarta Barat. Tersangka adalah W, 28 tahun, diciduk saat bertransaksi dengan konsumennya. "Berkas kasus W sudah P21 pada 16 Juni 2011 lalu. Kalau MM saya belum lihat catatannya," kata Baharudin.
Sementara, untuk delapan kasus lain yang terdiri dari BlackBerry dan gadget "bodong", Baharudin belum menerima laporannya. "Saya akan tanyakan dulu ke penyidik."
Menurut Baharudin, gadget "bodong" yang diperjualbelikan biasanya tidak memiliki dokumen resmi dan sertifikasi dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Dalam tiga kasus iPad di atas, para pelakunya melanggar Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar karena tidak memiliki buku manual sebagai petunjuk penggunaan gadget.
Para pelaku juga melanggar Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Para pelaku terancam 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Menurut Baharudin, perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan di Indonesia wajib memperhatikan syarat teknis. "Termasuk memiliki sertifikat dari Dirjen Postel," ujarnya.
Baharudin berharap publik tidak salah kaprah terhadap kasus Dian dan Randy. Baginya, persepsi bahwa polisi mendiskreditkan situs sosial Kaskus adalah tidak benar. "Kami cuma tidak mencari di Kaskus. Kami juga mengecek Glodok," katanya. Dia berharap dengan terungkapnya kasus gadget "bodong" ini, harga gadget resmi kembali stabil.
HERU TRIYONO| ARIE FIRDAUS| AMANDRA| KODRAT
Berita terkait:
Blogger Sayangkan Penahanan Penjual iPad Via Internet