foto

TEMPO/Fully Syafi



Korban Lapindo Tuntut Ganti Rugi

TEMPO.CO, Sidoarjo - Ratusan korban lumpur Lapindo berunjuk rasa di Jalan Raya Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 12 Juli 2011. Mereka menuntut agar Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) memberikan kepastian ganti rugi bagi warga yang bermukim di 45 Rukun Tetangga (RT) di sekitar pusat semburan.

Korban lumpur Lapindo mengancam akan menutup Jalan Raya Porong dan jalur kereta. "Kami tak mau buyar (bubar). Izin aksi sampai seminggu," kata warga korban Lapindo, Muhammad Ali, Selasa, 12 Juli 2011.

Ali berjanji mengakhiri aksinya, jika Badan Pelaksana Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) bersedia memberikan pernyataan tertulis di atas meterai yang menerangkan warga di 45 RT masuk peta terdampak.

Akibat aksi warga tersebut, Jalan Raya Porong tertutup. Arus lalu lintas Malang-Surabaya dan sebaliknya macet total. Kendaraan terhenti di tengah Jalan Raya Porong, termasuk bus dan truk pengangkut kebutuhan pokok. Antrean kendaraan terjadi mulai Porong hingga Gempol Pasuruan. Bahkan jalan tol Sidoarjo dipenuhi kendaraan, lantaran tak bisa keluar jalur.

Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Eddy Hermanto mengatakan, negosiasi dengan warga menemui jalan buntu. Korban lumpur Lapindo bersikeras tak bersedia mengakhiri aksi menutup jalan raya. Polisi, katanya, memberikan toleransi hingga Selasa, 12 Juli 2011, sore. "Kita hindari upaya represif," ujarnya.

Ratusan aparat kepolisian diturunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa itu. Untuk mengurai kemacetan, polisi mengatur kendaraan dari Pasuruan dialihkan melewati Kejapanan-Mojoagung-Mojokerto. Sedangkan dari Surabaya dialihkan menuju jalur alternatif di Jalan Raya Kalitengah. "Yang terlanjur terjebak susah. Tak bisa maju maupun mundur," kata Eddy.

Eddy mengaku tak bisa berbuat apa-apa untuk mengakhiri aksi warga tersebut. Menurut dia, aksi unjuk rasa ini merupakan bagian demokrasi yang harus dihormati. Untuk itu, ia meminta BPLS bersedia menemui korban lumpur Lapindo.

Juru bicara BPLS Achmad Khusaeri menjelaskan, BPLS telah berupaya mengusulkan daerah yang terdampak semburan lumpur Lapindo. Untuk menentukan daerah yang terdampak, BPLS bersama Kementerian Eenergi Sumber Daya Mineral, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial melakukan survei. "Hasil survei jadi acuan ganti rugi," katanya. Di antaranya akan dilakukan survei seismik 3 Dimensi di sejumlah titik.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mendesak pemerintah pusat segera memutuskan ganti rugi bagi warga 45 RT korban Lapindo di Porong Sidoarjo. "Tadi saya sudah bikin surat, intinya saya mendesak Menteri PU dan Sekab segera ini diputuskan dan segera diusulkan menjadi Perpres (peraturan Presiden)," kata Soekarwo yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) , Selasa, 12 Juli 2011.

Menurut Soekarwo, warga di daerah itu sudah lebih dari tiga tahun menderita. Kondisi lingkungan mereka sudah tak lagi layak huni. Selain muncul semburan gas liar, kawasan itu juga terus mengalami amblesan tanah (subsiden). Tak hanya itu, air sumur di kawasan itu juga sudah tak layak untuk minum.

Dia memaklumi, jika mereka kembali berunjuk rasa menuntut hak mereka. "Bukan saya mendukung (untuk demo), tapi keputusan memang kelamaan, kan kasihan mereka (warga)," kata Soekarwo.

EKO WIDIANTO| FATKHURROHMAN TAUFIQ




Berita Terkait:



Ratusan Korban Lumpur Lapindo Segel Kantor BPLS
 
Dewan Sidoarjo Bentuk Panitia Khusus Lapindo Besok

Semburan Lumpur Lapindo Baru Berhenti 26 Tahun Lagi


  • Send
  • Print