Petugas memiliah amplop berisi berkas lamaran CPNS . FOTO ANTARA/Fikri Ali
Berita Terkait
Rekrutmen Pegawai Negeri Dihentikan Sementara
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghentikan sementara (moratorium) perekrutan pegawai negeri sipil. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara E.E Mangindaan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang diteken kemarin. Moratorium berlaku 16 bulan, terhitung mulai 1 September mendatang.
Menurut Mangindaan, selama masa moratorium, pemerintah akan membenahi perekrutan pegawai. Jumlah pegawai dihitung kembali berdasarkan analisis jabatan dan beban pekerjaan. Berbagai regulasi tentang kepegawaian juga ditata ulang. "Produktivitas dan profesionalisme pegawai ditingkatkan," ujar dia.
Moratorium itu, Mangindaan melanjutkan, tidak berlaku untuk profesi tertentu. Seperti tenaga pendidik, kesehatan, lembaga pemasyarakatan, keselamatan, dan pelayanan public, pemerintah tetap melakukan perekrutan. Cara ini diharapkan mampu menekan belanja negara untuk gaji pegawai 30-50 persen. Saat ini porsi gaji pegawai dari belanja pemerintah mencapai 50-70 persen.
Untuk memangkas jumlah pegawai, kata dia, pemerintah membuka kesempatan pensiun dini. Seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan diharapkan mengusulkan formasi pegawai hingga Desember tahun depan.
Juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengatakan, kementerian dan pemerintah daerah yang tidak menyerahkan formasi kepegawaian bakal mendapat sanksi. "Kalau tidak mau, tahun depan tidak diberi anggaran belanja pegawai," kata Yopie.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menambahkan, rekrutmen dimaksudkan mengganti pegawai yang pensiun, berjumlah rata-rata 100 ribu per tahun. Syarat rekrutmen harus mengantungi restu dari tim reformasi birokrasi di bawah koordinasi Wakil Presiden.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun depan, alokasi belanja pegawai mencapai Rp 215,7 triliun. Pemerintah menambah anggaran belanja Rp 32,9 triliun atau naik 18 persen dibandingkan APBN-Perubahan tahun ini.
Setelah moratorium diteken, jumlah pegawai di sejumlah kementerian dan lembaga negara dipastikan merosot. Kementerian Perindustrian, contohnya, kehilangan 2.500 pegawai hingga 2014 mendatang. "Sebanyak 40 persen pegawai akan pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Anshari Bukhari, Selasa lalu.
Mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu, mengatakan jumlah pegawai pada beberapa kementerian sudah lama tidak imbang. Sudah seharusnya sistem perekrutan diperbaiki suapaya transparan dan profesional. "Bisa pula pemerintah merekrut pegawai kontrak atau outsourcing sehingga tak perlu membayar pensiun," ujar dia.
EKO ARI | AKBAR TRI KURNIAWAN | EKA UTAMI | ALWAN RIDHA | DEWI RINA
Tiga Menteri Teken SKB Moratorium PNS