foto

Anas Urbaningrum. TEMPO/Subekti



KPK Panggil Anas Hari Ini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Pemanggilan itu terkait dengan penyidikan kasus proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Kami sudah menjadwalkan pemanggilan besok," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin.

Menurut Johan, Anas dimintai keterangan sebagai saksi, setelah namanya disebut-sebut oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Sewaktu diperiksa penyidik KPK, Nazar, yang menjadi tersangka suap proyek wisma atlet, mengungkapkan bahwa Anas termasuk salah satu pimpinan PT Anugrah Nusantara.

PT Anugrah merupakan perusahaan di bawah Grup Permai yang ikut tender proyek pembangkit listrik tenaga surya bernilai Rp 8,9 miliar pada 2008. Nazar juga mengatakan di PT Anugrah posisinya sama dengan Anas, yaitu sebagai pimpinan. "Direktur keuangannya adalah Yulianis," ucap Nazar.

Namun Johan belum tahu apakah Anas akan dikorek mengenai posisinya sebagai pemilik saham di PT Anugrah. "Soal itu sudah masuk materi pemeriksaan, saya tidak tahu," kata dia.

Denny Kailimang, kuasa hukum Anas Urbaningrum, mengatakan kliennya tak mau meladeni tuduhan Nazar. "Kami tidak perlu bantah. Ini kan ranah hukum. Jangan berpolemik di luar," kata dia. "Silakan (Nazaruddin) ngomong apa saja. Apa pun perkataannya, kami serahkan kepada KPK," kata dia. Ditanya ihwal pemanggilan KPK, Denny memastikan, "Pak Anas siap diperiksa," kata dia.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen Timas Ginting dan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin. Timas sudah ditahan oleh KPK. Adapun Neneng masih dalam pelarian. Neneng kabur ke luar negeri bersama Nazar pada 23 Mei lalu dan sempat ikut ke Kolombia, negara tempat Nazar ditangkap.

KPK menduga kuat Neneng terlibat dalam kasus tersebut. Perannya, ibu dua anak itu diduga mensubkontrakkan proyek dari pemenang tender PT Alfindo Nuratama Perkasa kepada PT Sundaya Indonesia. Praktek inilah yang menyebabkan kerugian negara Rp 3,6 miliar.

Sedangkan Direktur Utama PT Alfindo, Arifin Ahmad, dalam pemeriksaan KPK pada Juni lalu, membenarkan perusahaannya dipinjam Marisi Matondang, Direktur Utama PT Mahkota. Atas peminjaman tersebut, Arifin Ahmad diduga mendapat fee Rp 20 juta dari Marisi Matondang.

ATMI PERTIWI | RIRIN AGUSTIA | ISMA SAVITRI | WIWIK | MARTHA T | PURWANTO



Berita terkait:

Vonis Rosa dan El Idris Dinilai Terlalu Rendah
Wafid Merasa Disuruh Andi Garap Wisma Atlet Bersama Nazar
Menteri Andi Akui Menjamu Nazaruddin dan Angie


  • Send
  • Print