foto

Mochtar Mohamad. TEMPO/Eko Siswono Toyudho



Putusan Bebas Wali Kota Bekasi Dikecam

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, menuai kecaman banyak pihak. Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febridiansyah menilai kasus itu mengidap banyak kejanggalan. "Kami tentu sangat kecewa," kata Febri ketika dihubungi, Rabu, 12 Oktober 2011.

Mochtar divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemarin. Empat dugaan kasus pidana yang dialamatkan kepadanya dinyatakan tidak satu pun yang terbukti. Keempatnya adalah kasus dana prasmanan, kasus suap panitia anggaran DPRD Bekasi dan dugaan suap kepada tim auditor BPK wilayah Bandung dan tim penilai adipura.

Febri menjelaskan, kejanggalan tampak karena kasus itu merupakan bagian dari kasus penangkapan auditor BPK yang sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor. "Nah, dari fakta sidang itu muncul nama Mochtar. Maka, menjadi aneh jika seolah-olah tidak terjadi sesuatu terhadapnya," katanya.

Menurut Febri, vonis bebas tersebut merupakan keputusan yang luar biasa lantaran Mochtar dijerat dakwaan subsider dengan empat kasus sekaligus. Bahkan, guna keperluan pembuktian, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyertakan 320 alat bukti dengan 43 saksi. "Buktinya sangat banyak dan kuat," ujarnya.

Guna merespons putusan tersebut, kata Febri, jaksa harus mengkaji secara rinci dasar pertimbangan hakim. Utamanya terkait dengan ada-tidaknya unsur pengabaian fakta selama sidang. "Jaksa perlu membuat memori kasasi dengan melihat dasar putusan hakim. Apakah memang ada alat bukti yang diabaikan," ujarnya.

Febri juga menilai vonis itu sebagai bentuk kegagalan model peradilan tipikor di daerah yang mereka protes sejak lama. Itu karena model tersebut memiliki kelemahan dari sisi pengawasan dan rentan mendapatkan intervensi. "Kami sudah menyampaikan kekhawatiran itu sejak awal penyusunan undang-undang tersebut," katanya.

Bahkan, kata Febri, satu di antara hakim ad-hoc yang menjatuhkan vonis bebas itu merupakan hakim yang pernah tersangkut kasus dugaan korupsi saat bertugas di Pengadilan Negeri Riau. "Namun, jejak rekam itu seolah diabaikan begitu saja oleh Mahkamah Agung dalam proses seleksi," katanya.

Vonis bebas terhadap Mochtar menjadi perhatian Komisi Yudisial. Juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat menjelaskan, saat ini lembaganya sedang menganalisis dokumen selama persidangan, termasuk di dalamnya rekaman proses selama persidangan. "Jika nanti bisa ditindaklanjuti, kami akan meminta keterangan para pihak," katanya.



Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md. mendukung bila Komisi Yudisial mengambil langkah hukum terhadap putusan bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. Komisi diminta mengevaluasi kinerja hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memutus perkara tersebut. "Supaya kontroversi tidak lagi dimunculin," kata Mahfud.

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum juga segera mengusut vonis bebas Mochtar. Satuan Tugas curiga perkara yang diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung digembosi oleh mafia hukum. "Kami memperhatikan vonis macam ini, yang indikasi awalnya ada praktek mafia hukum," kata Sekretaris Satgas Mafia Hukum Denny Indrayana di sela diskusi reformasi penegakan hukum di Hotel Sari Pan Pasific, Rabu, 12 Oktober 2011.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas Mochtar Selasa lalu. Hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Mochtar dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 639 juta. Jaksa pun mengajukan kasasi. Vonis bebas di pengadilan yang sama juga diberikan kepada Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru''yat.

RIKY FERDIANTO | TRI SUHARMAN



Berita terkait:

Tiga Hakim Ini yang Membebaskan Wali Kota Bekasi
Mahfud Md. Dukung Komisi Yudisial Periksa Hakim Tipikor Bandung
Inilah Perjalanan Kasus Wali Kota Bekasi

  • Send
  • Print