Denny Indrayana. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Berita Terkait
Denny Indrayana Keseleo Lidah
TEMPO.CO, Jakarta - Tidak sampai sebulan setelah mengeluarkan kebijakan yang dikecam para terpidana kasus korupsi, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana akhirnya meralat ucapannya.
"Bukan moratorium, hanya pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat," kata Denny di kantornya, Kamis, 3 November 2011.
Padahal, sehari sebelumnya, ia menantang pihak-pihak yang ingin mengajukan somasi atau mengambil tindakan hukum atas kebijakannya itu. “Kami paham bahwa kebijakan ini pasti ada resikonya. Dan kami juga siap menghadapinya sebagai resiko perjuangan demi Indonesia yang lebih bersih dan lebih antikorupsi,” ujar mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan HAM itu.
Denny mengaku sadar pernyataan Kementerian melalui dirinya dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 19 dan 30 Oktober 2011 lalu menjadi polemik di masyarakat. Sikap pemerintah dipersoalkan sejumlah pihak lantaran dinilai melanggar hukum karena tidak ditetapkan dalam undang-undang. "Banyak yang kemudian salah paham," ujarnya.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengirimkan somasi ke Amir dan Denny, terkait kebijakan mereka melakukan moratorium remisi bagi terpidana kasus korupsi.
Yusril mengaku diminta menjadi kuasa hukum para terpidana, di antaranya mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe, dan sejumlah terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Menurut Yusril, somasi itu dilakukan karena kebijakan moratorium itu melanggar HAM dan tidak mencirikan Indonesia sebagai negara hukum. Dalam ketentuan Undang-Undang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah tentang Remisi, Pembebasan bersyarat, dan Asimilasi, mengatur bahwa setiap narapidana mempunyai hak mendapatkan itu.
Somasi, jelas Yusril, sifatnya hanya memberi peringatan agar pemerintah memperbaiki tindakannya. Jika dalam 2x24 jam somasi tidak diikuti, ia akan mengajukan perlawanan. Selain itu, Yusril juga akan mengajukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Denny menilai normal jika kebijakan pemerintah akan menuai kritik sebagian orang. Ia pun mempersilakan siapa pun, termasuk Yusril, jika memang akan menempuh jalur hukum dalam mempermasalahkan kebijakan pemerintah. "Kami menghormati. Silakan jika ada yang melakukan upaya hukum," ujar dia waktu itu.
Pada 30 Oktober 2011 Denny menyatakan pemerintah memberlakukan moratorium pemberian pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi. Kebijakan itu menyusul moratorium remisi yang diteken 19 Oktober lalu. Terpidana kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Paskah Suzetta menjadi korban pertama kebijakan ini. Politikus Golkar itu batal bebas bersyarat karena tersandung aturan tersebut.
ISMA SAVITRI
Berita terkait:
Disomasi Napi Korupsi, Ini Jawaban Denny Indrayana