foto

Sutan Bhatoegana. TEMPO/Imam Sukamto



Terdakwa Mengaku Diancam Sutan Bhatoegana

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, pernah mengancam Ridwan Sanjaya, terdakwa kasus korupsi pengadaan solar home system di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ridwan mengaku dua kali bertemu dengan Sutan. Pertama, sebelum pelaksanaan lelang proyek pada 2009. Pertemuan kedua setelah pemenang diumumkan.

Pertemuan kedua berlangsung di ruang kerja Jacobus Purwono, yang saat itu menjabat Direktur Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sutan marah kepada Ridwan dan Jacobus. "Dia marah-marah ke kantor saya. Ini orang DPR, kok, kelakuannya kayak gini. Saya sampai emosi karena dia (Sutan) mengancam," ucap Ridwan kepada Tempo kemarin.

Kemarahan ini, menurut dia, karena PT Baranang Bangka, perusahaan yang dibawa Sutan untuk meminta proyek solar home system, kalah lelang dalam paket 7 di Provinsi Bangka Belitung. Pemenang lelangnya PT Eltran, perusahaan yang disodorkan Jacobus sebelumnya.

Selain itu, Sutan mengancam akan mengusulkan agar Ridwan dicopot dari jabatannya sebagai pejabat pembuat komitmen. Ridwan menyatakan tak peduli terhadap ancaman itu. Dia berargumen Eltran menang karena punya kompetensi. Setelah marah, Sutan meninggalkan ruangan Jacobus.

Sutan membantah tudingan pernah mengancam Ridwan Sanjaya. Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menyatakan waktu itu hanya membantu mengingatkan agar panitia tender tidak nakal.

"Itu tugas saya sebagai anggota DPR," kata Sutan melalui telepon seluler kemarin. Menurut dia, pernyataan Ridwan itu tidak benar. Ia tak bermaksud mengancam siapa pun dalam pertemuan tersebut. "Di mana etika dan moralitas saya mau mengancam dia di depan Pak Dirjen (Jacob)," ujarnya.

Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada Kamis lalu, sidang digelar dengan agenda mendengarkan sejumlah saksi. Jaksa penuntut umum K.M.S. Roni mengungkapkan, Ridwan dan Jacobus didakwa mengubah hasil evaluasi teknik dalam pelaksanaan pengadaan dan pemasangannya. Ridwan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Adapun Jacobus sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan.

ISMA SAVITRI | TRI SUHARMAN | SUNUDYANTORO

Berita terkait:



Sutan Tantang KPK Buktikan Dirinya Ikut Korupsi
Sutan Bhatoegana Titip Dua Perusahaan
Dalam Proyek Lain, Sutan Juga Disebut

  • Send
  • Print