Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. TEMPO/Fully Syafi
Berita Terkait
Waspada Regenerasi Koruptor
TEMPO.CO, Jakarta -Pada Hari Antikorupsi Sedunia mulai Jumat 9 Desember 2011, masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia masih buram. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masih punya tugas berat. Penanganan kasus besar yang melibatkan politikus, anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dan sejumlah kementerian belum memuaskan publik pengungkapannya. Kasus-kasus kecil pun masih terlantar. Apalagi lembaga hukum, seperti polisi dan kejaksaan belum bisa meyakinkan publik mengenai keseriusannya memberantas korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Wa Ode merupakan anggota Dewan yang mengungkap adanya mafia anggaran di lembaga legislatif. Sejak terungkapnya kasus mafia anggaran itu nama sejumlah anggota Badan Anggaran DPR lain pun diduga terlibat. Namun KPK tak memperlakukan mereka sama dengan Wa Ode.
Akibatnya lembaga antikorupsi mempertanyakan sikap Komisi Antikorupsi. "KPK harus menjelaskan kenapa hanya Wa Ode yang dicekal," kata peneliti Divisi Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, saat dihubungi Tempo, Kamis 8 Desember 2011 kemarin.
Dahlan mengacu pada ada banyak dugaan kasus praktek mafia anggaran dan tidak pernah ada langkah penegakan hukum yang kongkret. Ia mencontohkan Angelina Sondakh yang namanya sering disebut dalam kasus Wisma Atlet SEA Games XXVI Jakabaring di Palembang. Politikus Partai Demokrat itu seolah kebal hukum, sebagaimana nama lain yang disebut M. Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, yakni Mirwan Amir dan I Wayan Koster. Adapula kasus proyek transmigrasi yang menyeret nama Tamsil Linrung, Wakil Ketua Badan Anggaran dari Partai Keadilan Sejahtera.
Di tengah publik yang mempertanyakan keseriusan pengungkapan kasus di DPR itu, suara tak sedap baru terdengar. Muncul benih-benih korupsi oleh generasi baru. Korupsi merangsek kepada generasi muda ini terindikasi dari laporan data rekening gendut sejumlah pegawai negeri sipil muda.
Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, pekan ini mengungkap data rekening bernilai miliaran rupiah milik pegawai muda. Ketidakwajaran rekening itu bukan hanya pada soal nilainya, namun ditemukan pemasukan pegawai muda per bulan juah lebih besar dari gajinya. Seperti contoh, pegawai dengan gaji Rp 3 juta per bulan, tapi mendapat pemasukan antara Rp 10-25 juta per bulan. "Tentu tidak wajar," ujar Agus di Balai Kartini. "Sampai misalnya miliaran, itu sudah tidak jelas."
Lembaga Antisuap pun baru akan mengambil tindakan bila kuat indikasi korupsi dari rekening itu. "Sedang kami pelajari apakah bisa menjadi bukti-bukti tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Kamis 8 Desember 2011.
Komisi Pemberantasan Korupsi tak cukup hanya dengan menggelar pagelaran seni budaya pada peringatan Hari Antikorupsi Dunia. KPK dan lembaga hukum harus membuktikan keseriusannya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan tanpa ada kongkalikong.
Publik cukup hanya unjuk rasa besar-besaran. Selain pemberantasan korupsi, semua elemen bangsa harus mewaspadai regenerasi koruptor. Apalagi indikasi itu sudah terlihat dari laporan PPATK. Semua elemen bangsa juga harus bertanggungjawab atas penggunaan uang rakyat. Setiap individu, yang menggunakan duit rakyat, harus berkomitmen ulang pada dirinya terhadap gerakan antikorupsi. Pejabat di negeri ini tak perlu banyak mengklaim mendukung antikorupsi, tetapi buktikan itu bukan cuma lips service dan pencitraan saja.
TRI SUHARMAN | FEBRIANA FIRDAUS | FEBRIYAN