foto

Seorang pengunjukrasa yang tergabung dalam "Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) Kecamatan Sape dan Lambu" yang mengalami luka parah dievakuasi aparat berseragam dan berpakaian sipil saat pembubaran paksa pengunjukrasa di Pelabuhan Sape, Kecamatan Sape, Bima, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu (24/12). ANTARA/Rinby



Komnas HAM: Korban Tewas Insiden Bima Tiga Orang

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut sebanyak tiga orang korban tewas dalam peristiwa bentrokan di Kecamatan Lambu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu, 24 Desember lalu. Ketiganya bernama Arif Rahman, 19 tahun, Syaiful, 17 tahun, dan Arifuddin A. Rahman.

"Itu informasi sementara yang kami peroleh," kata Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Senin, 26 Desember 2011. Hadir juga anggota Komisi, Ridha Saleh dan Nurcholis.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan insiden di Bima menewaskan dua warga yaitu Arief Rachman dan Saiful. Sedangkan, Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Barat menyatakan korban tewas ada lima orang.

Komisioner Komnas HAM Nurcholis mengatakan Arif Rahman menderita luka tembak di lengan kanan yang tembus ke ketiaknya. Adapun Syaiful tertembak di dada tembus ke belakang. Sedangkan Arifuddin belum diketahui tertembak di bagian mana.

Bentrokan antara warga dan polisi itu bermula ketika warga dari berbagai kelompok memblokir Pelabuhan Sape di Bima. Mereka memprotes Bupati Bima Ferry Zulkarnain yang memberikan izin penambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor 188/45/357/004 Tahun 2010.

Polisi pun berusaha membubarkan paksa demonstrasi itu, namun warga menolaknya. Bentrokan akhirnya tidak terhindarkan. Unjuk rasa itu sendiri berlangsung sejak lima hari sebelum peristiwa berdarah itu. Di samping meminta pencabutan izin tambang, warga juga meminta rekannya yang ditahan polisi agar dibebaskan.

Warga semakin marah setelah mendapat perlakuan represif dari pertugas keamanan. Massa kemudian merusak kantor Kepolisian Sektor Lumbu serta membakar rumah dinas Kapolsek, empat unit asrama polisi dan gedung BTN. Mereka juga merusak kantor unit pelaksana teknis daerah kehutanan, kantor dinas pemuda dan olahraga, tiga bangunan BTN, gedung kantor urusan agama, dan 25 unit perumahan masyarakat.

Kemarin, Kepolisian Resor Bima menetapkan 47 orang tersangka atas insiden tersebut.

RUSMAN PARAQBUEQ



Berita terkait:



Polri: Dua Warga Tewas Akibat Bentrok di Bima



Mahasiswa Desak Kapolda NTB dan Lampung Dicopot



Dua Korban Penembakan Bima Dilarikan ke Mataram

  • Send
  • Print