Sandal di posko seribu sandal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta. TEMPO/Cornila
Berita Terkait
Keadilan Sandal Jepit untuk AAL
TEMPO.CO, Palu - Pangkalnya adalah sandal jepit bermerek “Ando”. Prahara pun menyertai kehidupan AAL, 15 tahun, pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Anak pertama pasangan Ebert Nicolas Lagaronda dan Rosmin Largadewa kini banyak menyendiri dan seakan acuh dengan dunia sekeliling. Ini lantaran beban dituduh sebagai pencuri sandal. “Dulu dia sering memperhatikan adiknya, sekarang dia pendiam. Ini yang membuat saya syak wasangka,” ujar ibu AAL, Rosmin, 50 tahun.
AAL adalah anak di bawah umur yang tinggal di Jalan Kijang II Utara, Palu Selatan. Dia divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, kemarin, Rabu, 4 Januari 2012. AAL dianggap bersalah mencuri sandal jepit merek Ando yang diklaim pelapor Brigadir Satu Ahmad Rusdi Harahap sebagai pemilik di sebuah rumah kontrakan di Jalan Zebra IA.
Tapi tuduhan itu ditampik mentah-mentah oleh AAL. Menurut AAL, dia terpaksa mengakui perbuatan tersebut karena dalam keadaan tertekan dan teraniaya. Ia sempat dipukuli oleh anggota polisi. Maklum, pelapor juga berprofesi sebagai anggota Polri. “Saya ditempeleng, ditendang, dan pukul pakai kayu balok di bagian belakang,” kata AAL.
Vonis tersebut mengundang reaksi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut KPAI, vonis tersebut mengada-ada. "Aneh sekali karena sandal barang bukti di persidangan bukan milik Briptu Rusdi," ujar Ketua Dewan Pembina KPAI Seto Mulyadi dalam konferensi persnya di kantor KPAI, Kamis, 5 Desember 2012.
KPAI akan mempelajari hukuman hakim tersebut untuk kemungkinan dilaporkan ke Komisi Yudisial. Namun KPAI juga memberikan apresiasi terhadap keputusan pengadilan yang memvonis anak tersebut dikembalikan ke orang tuanya.
KPAI dalam konferensi persnya juga memberikan ucapan terima kasih kepada masyarakat karena turut dalam aksi "seribu sandal untuk bebaskan AAL". Total 1.300 sandal tersebut rencananya dikirimkan kepada penegak hukum di negara ini seperti Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Yudisial.
"Pengiriman sebagai hadiah dari masyarakat agar anak-anak Indonesia terlindungi," ujar Sekretaris Jenderal KPAI, M. Ihsan.
Sementara itu, sidang kode etik dan disiplin Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memvonis bersalah terhadap Brigadir Satu Ahmad Rusdi Harahap, Kamis, 5 Januari 2011. Brigadir Satu Ahmad Rusdi dihukum satu periode penundaan kenaikan pangkat dan hukuman 21 hari tahanan.
Sidang yang dipimpin Komisaris Indra menyatakan Ahmad Rusdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penganiayaan terhadap AAL, terdakwa kasus pencurian sandal. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penundaan pendidikan selama satu tahun, mutasi dengan demosi.
Ahmad sendiri agak ogah-ogahan menerima putusan tersebut. Beberapa kali pimpinan sidang menanyakan kesediaannya untuk menerima putusan ini, namun Ahmad hanya terdiam. Setelah didesak, akhirnya Ahmad menyatakan kesediaannya menerima putusan tersebut. ”Saya siap,” ucap Ahmad pelan.
DARLIS MUHAMMAD| ANANDA W PUTRI
Berita terkait:
KPAI Serahkan 100 Sandal untuk Kapolri
Mahfud Md: Vonis Atas AAL Sudah Tepat