Pesawat Sukhoi TNI AU melakukan aksi aerobatik saat gladi bersih di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (7/4). Pesawat akan melakukan atraksi aerobatik udara pada peringatan HUT TNI AU ke-65, Sabtu 9 April 2011 mendatang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Berita Terkait
Pencegatan Pesawat Papua Nugini Sesuai Prosedur
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menjelaskan kepada pihak Papua Nugini terkait insiden intersepsi (pencegatan) pesawat Papua Nugini. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Jumat lalu, memanggil Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, untuk menjelaskan insiden yang terjadi pada akhir November itu.
"Duta Besar Papua Nugini di Indonesia menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang disampaikan, dan akan meneruskan kepada pemerintahannya," kata Marty dalam keterangan persnya kemarin.
Insiden ini mencuat ke publik, setelah Jumat lalu Perdana Menteri Papua Nugini Peter O''Neil mengancam mengusir Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini. Papua Nugini menilai pencegatan pesawat Falcon 900, yang membawa Wakil Perdana Menteri Papua Nugini Belden Namah dari Malaysia pada 29 November 2011 di atas kawasan Banjarmasin, Kalimantan, itu tergolong agresi dan intimidasi. "Jika Indonesia tidak memberi penjelasan, hubungan diplomatik dengan Papua Nugini akan memburuk," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Peter, Menteri Marty mengungkapkan, intersepsi dilakukan karena ada masalah teknis berupa informasi penerbangan (flight clearance) pesawat. Kementerian Luar Negeri menyebutkan intersepsi oleh pesawat TNI Angkatan Udara itu sudah sesuai dengan prosedur.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Azman Yunus menjelaskan, pesawat itu tak mengantongi izin saat melintas di Indonesia. "Izinnya sudah mati," ujarnya kemarin.
Azman bercerita, pada 29 November itu, radar Markas Besar TNI menangkap sinyal Falcon 900 milik Papua Nugini yang diketahui belum mempunyai izin melintas. TNI AU mengontak pesawat itu, tapi tak ada jawaban. Karena itu, "Dua Sukhoi TNI AU membayangi dari Banjarmasin hingga Makassar sambil terus menanyakan izin."
Di kawasan udara Makassar, Azman melanjutkan, pembuntutan dihentikan setelah TNI AU mendapat informasi dari Kementerian Perhubungan bahwa pesawat itu rupanya baru mengubah registrasi, tipe, dan kepemilikan pesawat. Izin semula dimiliki Global Express milik India, yang kemudian diganti menjadi pesawat Falcon 900 milik Papua Nugini. "Pesawat itu menjadi pesawat Papua," kata Azman.
Pihak Kedutaan Besar Papua Nugini di Jakarta belum dapat dimintai konfirmasi. Dihubungi melalui telepon ke kantor kedutaan, hingga berita ini ditulis, tidak ada jawaban. Demikian pula Duta Besar Indonesia di Papua Nugini, Andreas Sitepu.
Insiden ini menimbulkan reaksi anggota Dewan. Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, T.B. Hasanuddin, berharap pemerintah lebih tegas menghadapi ancaman Papua Nugini. "Kalau Perdana Menteri Papua Nugini tidak bersedia menerima penjelasan resmi pemerintah, putuskan hubungan diplomatik," ujarnya. Menurut dia, sikap mereka yang berniat mengusir Duta Besar Indonesia berlebihan.
ISMA S | NUR AL | MUNAWWAROH | FRANSISCO R | FEBRIYAN | SUKMA
Berita terkait
Jika Papua Nugini Tak Terima, Pemerintah Diminta Putuskan Hubungan Diplomatik
Cegat Pesawat Papua Nugini, Indonesia Tak Perlu Minta Maaf
Pencegatan Pesawat Pernah Terjadi di Makassar dan Bawean