foto

Ruas tol dari arah Cawang menuju Cikampek ditutup buruh yang menggelar aksi demonstrasi memprotes keputusan PTUN Bandung yang telah memenangkan gugatan Apindo terhadap UMK Kabupaten Bekasi senilai Rp 1,491 juta per bulan. TEMPO/Agung Pambudhy



Suara Demo Buruh Bekasi Sampai Ke Istana

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil ketiga menterinya secara mendadak gara-gara kabar demo ribuan buruh  yang memacetkan tol Jakarta- Cikampek, Jumat 27 Januari 2012 sampai ke istana. Tiga menteri itu adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Djoko Suyanto.

Pemanggilan itu membuat Menteri Muhaimin yang berada di Surabaya untuk membuka seminar tentang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) terpaksa langsung kembali ke Jakarta. Menkopolhukam yang berada di Medan juga balik ke Jakarta.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta seluruh perusahaan di Bekasi segera menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Muji Handoyo mengatakan sudah ada kesepakatan antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi yang juga diikuti oleh perwakilan serikat pekerja.

"Hasilnya, upah harus dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur," kata Muji di Hotel ShangriLa Surabaya, Jumat, 27 Januari 2012.

Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memang memerintahkan adanya mediasi antara pengusaha dan buruh berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Nah, kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar upahnya sesuai dengan UMK, maka pemerintah menawarkan perundingan bipartit di tingkat internal perusahaan itu. Tapi terlebih dahulu harus ada audit perusahaan tersebut. Audit ini untuk memastikan kesanggupan perusahaan tersebut dalam menggaji karyawannya sesuai dengan UMK.

Sejak Jumat pagi, 27 Januari 2012, puluhan ribu buruh menerobos ruas tol Cawang-Cikampek untuk memprotes keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memenangkan gugatan Apindo terhadap UMK Kabupaten Bekasi senilai Rp 1,491 juta per bulan. Dalam aksinya, para buruh berkumpul sepanjang jalan antara pintu tol Cibitung sampai kawasan Jababeka menggunakan sepeda motor.

Tidak sedikit buruh yang sengaja mengunci motor mereka dan meninggalkannya di ruas jalan tol. Motor memenuhi badan jalan di arah berlawanan, sehingga tak ada ruas untuk melintas.

Aksi demonstrasi memprotes keputusan PTUN Bandung yang telah memenangkan gugatan Apindo terhadap UMK Kabupaten Bekasi senilai Rp 1,491 juta per bulan.

Menurut Koordinator Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni, aksi buruh merupakan kekecewaan terhadap Apindo dan PTUN Bandung. "Kami kecewa," katanya, Jumat 27 Januari 2012.

Pengadilan Tata Usaha Bandung memenangkan gugatan soal UMK oleh Apindo terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Franky Sibarani mengatakan bersedia mediasi dengan buruh. “Kami tidak berlapang dada merasa menang,” katanya mengomentari kemenengan gugatannya. Atas kemenangan Apindo, pemprov Jawa Barat berencana mengajukan banding.

FATKHURROHMAN TAUFIQ | HAMLUDDIN | NI

Berita Terkait:

Demo Buruh Tutup Tol Cawang-Bekasi
Gugatan Tak Dicabut, Buruh Bekasi Kecewa
Inilah Jalur Alternatif Hindari Demo Buruh
Pemerintah Minta Pengusaha Bekasi Berlakukan UMK Sesuai SK Gubernur Jabar
Dahlan Iskan: Duit Sogokan Bisa buat Buruh 
Buruh Berdemo, Kerugian Miliaran 
Penumpang Travel Bandung-Jakarta Terjebak 5 Jam 
Demo Buruh, Layanan Travel Bandung-Jakarta Distop




Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil ketiga menterinya secara mendadak gara-gara kabar demo ribuan buruh  yang memacetkan tol Jakarta- Cikampek, Jumat 27 Januari 2012 sampai ke istana. Tiga menteri itu adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Djoko Suyanto.

Pemanggilan itu membuat Menteri Muhaimin yang berada di Surabaya untuk membuka seminar tentang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) terpaksa langsung kembali ke Jakarta. Menkopolhukam yang berada di Medan juga balik ke Jakarta.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta seluruh perusahaan di Bekasi segera menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Muji Handoyo mengatakan sudah ada kesepakatan antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi yang juga diikuti oleh perwakilan serikat pekerja.

"Hasilnya, upah harus dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur," kata Muji di Hotel ShangriLa Surabaya, Jumat, 27 Januari 2012.

Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memang memerintahkan adanya mediasi antara pengusaha dan buruh berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Nah, kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar upahnya sesuai dengan UMK, maka pemerintah menawarkan perundingan bipartit di tingkat internal perusahaan itu. Tapi terlebih dahulu harus ada audit perusahaan tersebut. Audit ini untuk memastikan kesanggupan perusahaan tersebut dalam menggaji karyawannya sesuai dengan UMK.

Sejak Jumat pagi, 27 Januari 2012, puluhan ribu buruh menerobos ruas tol Cawang-Cikampek untuk memprotes keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memenangkan gugatan Apindo terhadap UMK Kabupaten Bekasi senilai Rp 1,491 juta per bulan. Dalam aksinya, para buruh berkumpul sepanjang jalan antara pintu tol Cibitung sampai kawasan Jababeka menggunakan sepeda motor.

Tidak sedikit buruh yang sengaja mengunci motor mereka dan meninggalkannya di ruas jalan tol. Motor memenuhi badan jalan di arah berlawanan, sehingga tak ada ruas untuk melintas.

Aksi demonstrasi memprotes keputusan PTUN Bandung yang telah memenangkan gugatan Apindo terhadap UMK Kabupaten Bekasi senilai Rp 1,491 juta per bulan.

Menurut Koordinator Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni, aksi buruh merupakan kekecewaan terhadap Apindo dan PTUN Bandung. "Kami kecewa," katanya, Jumat 27 Januari 2012.

Pengadilan Tata Usaha Bandung memenangkan gugatan soal UMK oleh Apindo terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Franky Sibarani mengatakan bersedia mediasi dengan buruh. “Kami tidak berlapang dada merasa menang,” katanya mengomentari kemenengan gugatannya. Atas kemenangan Apindo, pemprov Jawa Barat berencana mengajukan banding.

FATKHURROHMAN TAUFIQ | HAMLUDDIN

Berita Terkait:

Demo Buruh Tutup Tol Cawang-Bekasi http://www.tempo.co/read/news/2012/01/27/214380025/Demo-Buruh-Tutup-Tol-Cawang-Bekasi

Inilah Jalur Alternatif Hindari Demo Buruh http://www.tempo.co/read/news/2012/01/27/214380052/Inilah-Jalur-Alternatif-Hindari-Demo-Buruh-Bekasi

Pemerintah Minta Pengusaha Bekasi Berlakukan UMK Sesuai SK Gubernur Jabar http://www.tempo.co/read/news/2012/01/27/090380031/Pemerintah-Minta-Pengusaha-Bekasi-Berlakukan-UMK-Sesuai-SK-Gubernur-Jabar

Dahlan Iskan: Duit Sogokan Bisa buat Buruh  http://www.tempo.co/read/news/2012/01/27/090380026/Dahlan-Iskan-Duit-Sogokan-Bisa-buat-Buruh

Buruh Berdemo, Kerugian Miliaran  http://www.tempo.co/read/news/2012/01/27/090380004/Buruh-Berdemo-Kerugian-Miliaran

Penumpang Travel Bandung-Jakarta Terjebak 5 Jam  http://www.tempo.co/read/news/2012/01/27/058380059/Penumpang-Travel-Bandung-Jakarta-Terjebak-5-Jam

Demo Buruh, Layanan Travel Bandung-Jakarta Distop  http://www.tempo.co/read/news/2012/01/27/058380056/Demo-Buruh-Layanan-Travel-Bandung-Jakarta-Distop

  • Send
  • Print