Para buruh industri metal melakukan demonstrasi di Turin, Italia (13/12). Mereka menuntut pemerintah dapat mengatasi krisis keuangan yang sedang melanda Eropa. AP/Fabio Ferrari, Lapresse
Berita Terkait
Penetapan Upah Minimum di Bekasi, Pengusaha Pasrah
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha mengaku tak punya pilihan terkait dengan revisi besaran upah minimum di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kemarin menindaklanjuti rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian pada malam sebelumnya dengan mengeluarkan surat keputusan baru.
Dalam keputusan terbaru itu, upah minimum terendah ditetapkan Rp 1.491.000. Angka tersebut hanya turun Rp 866 dari upah sebelumnya. "Ya, bagaimana lagi, kami kan sudah sampaikan bahwa penetapan itu salah dan sudah diuji di pengadilan. Kita pun sudah menang," kata Ketua Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani kemarin.
Sikap pasrah juga disampaikan Wakil Sekretaris Umum Apindo Franky Sibarani. Dia mengatakan, dalam proses mediasi pada Jumat malam lalu, Apindo hanya menjelaskan alasan pengajuan gugatan pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Barat atas besaran UMK Bekasi.
Gugatan yang dimenangi pengusaha itu memicu aksi unjuk rasa para buruh hingga melumpuhkan tujuh kawasan industri di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Total tiga kali aksi dilakukan dalam dua pekan terakhir. Demo ini juga melumpuhkan ruas tol Jakarta-Cikampek.
Franky mengungkapkan, setidaknya 10 industri yang tergabung dalam Apindo mengalami kerugian di atas Rp 150 miliar gara-gara aksi para buruh itu. Kerugian dialami akibat pasokan bahan baku yang tidak bisa dipenuhi perusahaan, produk yang mengalami kedaluwarsa karena tak bisa didistribusikan, hingga distribusi barang kepada pelanggan ataupun rekanan yang terhambat.
Kisruh besaran upah minimum di Kabupaten Bekasi memang bisa dianggap selesai. Namun Franky, yang juga Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan Minuman, meminta pemerintah mengantisipasi potensi timbulnya kejadian serupa di berbagai daerah di masa mendatang.
Menurut dia, pemerintah harus menyediakan iklim usaha yang sehat dan fair bagi setiap pelaku usaha ataupun industri. Jika tidak, dia mengingatkan, "Pengusaha ataupun investor pasti memiliki pertimbangan lain untuk tidak melanjutkan usahanya di Indonesia."
Keluhan atas peran pemerintah daerah yang pasif dalam kisruh pengusaha versus buruh juga disampaikan Sekretaris Umum Forum Investor Bekasi Handoyo Budhisedjati kemarin. Ia tidak melihat upaya pemerintah daerah turun langsung menenangkan buruh, apalagi memberikan solusi kepada pengusaha. "Mestinya pemerintah daerah menjadi pengayom," katanya.
Sementara itu, Koordinator Buruh Bekasi Bergerak, Obon Tabroni, kembali menegaskan, aksi demonstrasi bukanlah tujuan para buruh, melainkan sarana atau alat menuntut hak. Ke depan, dia justru menawarkan solusi agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005 tentang pengupahan direvisi. "Di antaranya menyangkut komponen upah layak," ujarnya.
ROSALINA | AHMAD FIKRI | HAMLUDDIN | MUHAMAD RIZKI | WURAGIL
Berita terkait:
Suara Demo Buruh Bekasi Sampai ke Istana
Menteri Muhaimin Temui Buruh yang Blokir Tol
Buruh Demo, SBY Panggil Mendadak Tiga Menteri
Demo Buruh Blokade Ruas Tol Jakarta-Cikampek