foto

Angelina Sondakh. TEMPO/Imam Sukamto



Angelina Sondakh Jadi Tersangka

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Jumat, 3 Februari 2012. Angelina sebelumnya adalah saksi dalam kasus ini dan kini telah dicekal.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengumumkan langkah komisinya, dalam sebuah jumpa pers di KPK, Jumat 3 Februari 2012. "Tersangka baru itu sebelumnya saksi, seorang perempuan namanya AS," kata Abraham Samad.

Abraham menolak menyebut kepanjangan identitas tersangka. Namun Abraham menyebut, tersangka baru ini juga baru saja dicekal bersama seseorang berinisial WK.

Angie dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Nama Angie beberapa kali dilontarkan dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh dua anak buah Muhammad Nazaruddin, yaitu Yulianis dan Rosa. Mereka mengatakan Angie terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet. Kesaksian juga muncul dari Direktur Utama PT Exatech Technology Utama, anak perusahaan yang dimiliki Nazaruddin.

Menanggapi penetapan status itu, Angie, panggilan akrab Angelina, mengungkapkan pendapatnya ke Kahfie Siregar, pengurus Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat. Menurut Kahfie, Angie mengatakan, "Bahwa jelas-jelas ini diskenariokan, Rosa (Mindo Rosalina Manulang) biar berkata jujur bahwa dia selama ini tidak pernah bicara Wisma Atlet kepada saya."

Kepada Kahfie, Angie juga menyatakan keyakinannya jika KPK bisa merunut semua keterangan Mindo Rosalina Manulang yang penuh ketidakkonsistenan. "Dalam menjawab, Rosa memberi keterangan yang tidak konsisten. Ini sungguh skenario yang mahadasyat untuk mengorbankan saya," ujar Angie ke Kahfie.

"Semua akan saya hadapi. Sebetulnya saya ingin umrah bersama anak-anak bulan Maret nanti. tapi tampaknya harus ditunda dulu," kata Angie. "Saya sekarang sedang kurang enak badan, dan sudah dilaporkan ke fraksi bahwa 5 hari saya minta istirahat di rumah."




Sementara, I Wayan Koster mengaku pasrah dengan status pencegahan dirinya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Wayan mengaku kaget atas status yang ditetapkan kepada dirinya.

RUSMAN P | ANANDA WP| I WAYAN AGUS PURNOMO| CORNILA DESYANA

Berita Terkait

Kata Nazar, Pengurus Demokrat Tahu Aliran Duit Wisma Atlet
Rapat Fraksi Demokrat Tak Bahas Anas  

Nazar: Anas Enggak Ngaku? Saya Buka Kasus Lainnya 

Lagi, Angelina dan Mirwan Mangkir Rapat Fraksi Demokrat 

Nazar: Anas Jatuh, Demokrat Tak Akan Kiamat 

Pengacara Nazar Akui Aliran Duit ke Angie

Saksi Kunci Akan Bersaksi pada Sidang Nazaruddin  

  • Send
  • Print