foto

Mindo Rosalina Manulang. ANTARA/Reno Esnir



Menteri Peminta Jatah Dilaporkan Pekan Depan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus suap Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rivai, akan melaporkan menteri yang meminta jatah 8 persen pada kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Paling akhir minggu depan sudah dibentuk laporan bahwa memang ada indikasi permintaan 8 persen dari menteri," kata Rivai, Senin, 20 Februari 2012.

Rivai yang ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menuturkan permintaan itu juga dipertegas orang kepercayaan sang menteri. Dia mengatakan apabila Rosa tak mau memberi jatah 8 persen, proyek akan diserahkan pada pihak lain. Sayangnya dia belum mau mengungkapkan siapa menteri itu. "Kita tidak mau menyebut siapa pun, nantilah," kata Rivai.

Rivai juga belum mau mengungkap secara gamblang proyek tersebut. "Yang jelas tahapnya yang pertama senilai Rp80 miliar, yang kedua adalah 100 miliar," ungkapnya.

Rivai menyebutkan ada beberapa menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang pernah meminta jatah komisi atau fee proyek kepada kliennya. “Ada beberapa menteri yang nanti akan kami ungkap,” kata Rivai saat dihubungi pada Senin, 20 Februari 2012.

Rivai yang diangkat Rosa sebagai pengacara pada 9 Februari lalu belum mau membeberkan siapa saja nama menteri yang disebut kliennya pernah meminta fee. Menurut Rivai, untuk sementara pihaknya baru membocorkan sedikit identitas satu orang menteri. “Banyak cerita lainnya nanti setelah yang satu itu,” katanya.

Kemarin Rivai mengungkap seorang menteri yang juga petinggi sebuah partai politik pernah minta komisi 8 persen ke Rosa. Komisi itu merupakan imbalan jika dua proyek senilai Rp 80 miliar dan Rp 100 miliar yang ada di kementerian jatuh ke tangan Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin, bos Rosalina.

Menurut Rivai, pada medio 2010, Rosa pernah membuat janji bertemu dengan menteri itu di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Pertemuan ini dirancang dengan staf khusus menteri tersebut. “Si menteri ini minta bagian delapan persen,” kata dia.

Ihwal identitas sang menteri, Rivai masih mengunci mulut. Ia hanya menyebut menteri itu akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pekan ini. Dua menteri KIB jilid II yang dijadwalkan bersaksi adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar--kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah--dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng--kasus suap Wisma Atlet Jakabaring.

Rivai mengaku belum mengklarifikasi ke Rosa apakah komisi 8 persen akhirnya cair dan diterima sang menteri. Namun terealisasi atau tidak, menurut Rivai, lobi yang terjadi di Widya Chandra sudah menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang.

Menteri Andi sebelumnya mengatakan tidak pernah terlibat dalam tender pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Sumatera Selatan. "Saya tidak membantu siapa pun dalam pembangunan wisma atlet. Saya tidak mencampuri proses tender," kata Andi. (Baca Andi Bantah Terlibat Tender Proyek Wisma Atlet)

Sementara, Muhaimin mengatakan tak tahu menahu tentang commitment fee dalam proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). "Tidak tahu," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 20 Februari 2012. (Baca Muhaimin Mengaku Tak Tahu Fee Proyek di Kementerian)

Muhaimin yang saat itu menjadi saksi dalam persidangan terdakwa I Nyoman Suisnaya mengatakan selama dia menjadi Menteri tidak pernah ada pembicaraan mengenai fee tersebut.

ISMA SAVITRI| NUR ALFIYAH| TSE



Berita terkait
Soal Wisma Atlet, Ini Jawaban Andi Mallarangeng
Muhaimin Mengaku Tak Tahu Fee Proyek di Kementerian
Beberapa Menteri Minta Fee Proyek ke Rosa
Ada Menteri Minta Jatah 8 Persen kepada Rosa

  • Send
  • Print