Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhan
Berita Terkait
Usut Tuntas Menteri Peminta Jatah
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang pengacara Mindo Rosalina Manulang, Achmad Rifai, melaporkan dugaan menteri yang menerima jatah dari Rosa. Lembaga antisuap itu meminta Rifai tidak hanya mengungkapkannya melalui media massa.
"Mestinya dilaporkan ke KPK, tidak berkoar-koar dulu di media," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Selasa, 21 Februari 2012.
Johan mengatakan KPK sangat terbuka terhadap warga negara yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana yang pernah dilihat ataupun dialaminya. Ia memastikan laporan dari pengacara terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Palembang, itu ditindaklanjuti. "Tapi kami akan lihat dulu apakah informasinya valid atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya Rifai membeberkan Rosa mengaku pernah dimintai fee oleh seorang menteri. Fee sebanyak 8 persen itu untuk proyek senilai Rp 100 miliar dan Rp 80 miliar. Proyek itu dikerjakan Grup Permai, perusahaan Nazaruddin, bos Rosa.
Permintaan itu, kata Rifai, terjadi saat kliennya bertandang ke rumah menteri yang juga petinggi partai politik itu di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, 2010. Meski tak menyebut identitasnya, Rifai mengatakan menteri itu bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pekan ini. Adapun menteri yang bersaksi pekan ini adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Johan belum tahu menteri mana yang dimaksud Rifai. Ia hanya menegaskan, bila Rifai ingin membongkar kasus tersebut, sebaiknya melaporkannya ke KPK. "Karena kami belum tahu seperti apa datanya itu," ucap Johan.
Rifai sebelumnya berjanji bakal melaporkan kasus itu ke KPK besok, Rabu, 22 Februari 2012. "Kami dalami dulu informasi ini baru dilaporkan."
Menteri Andi sebelumnya mengatakan tidak pernah terlibat dalam tender pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Sumatera Selatan. "Saya tidak membantu siapa pun dalam pembangunan wisma atlet. Saya tidak mencampuri proses tender," kata Andi. (Baca Andi Bantah Terlibat Tender Proyek Wisma Atlet)
Sementara, Muhaimin mengatakan tak tahu menahu tentang commitment fee dalam proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). "Tidak tahu," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 20 Februari 2012.
TRI SUHARMAN | ISMA SAVITRI| NUR ALFIYAH| TSE
Berita terkait
Lusa, Rosa Laporkan Menteri Peminta Jatah
Soal Wisma Atlet, Ini Jawaban Andi Mallarangeng
Muhaimin Mengaku Tak Tahu Fee Proyek di Kementerian
Beberapa Menteri Minta Fee Proyek ke Rosa
Ada Menteri Minta Jatah 8 Persen kepada Rosa