Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPPN Somasi Balik Garuda Panca Artha

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyatakan bahwa somasi yang dilakukan oleh PT Garuda Panca Artha (GPA) pada lembaganya dan para pimpinannya tidak memiliki dasar hukum dan mengarah pada pelecehan martabat pejabat pemerintah. Bahkan, dikatakan bahwa tindakan GPA melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, sebagai tindakan fitnah dan pencemaran nama baik. Untuk itu mereka melancarkan somasi balik kepada GPA dan penasehat hukumnya untuk bisa membuktikan semua tuduhannya, menghentikan penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan kepada publik, dan meminta maaf pada BPPN dan pribadi yang mereka somasi melalui media massa. "Kami beri waktu tiga kali 24 jam dari tanggal surat ini. Kalau tidak, kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan," kata Deputi Ketua BPPN bidang Aset Manajemen dan Investasi, Taufik M. Maroef, kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/2) petang. Maroef menyatakan itu bersama Direktur Hukum BPPN Robertus Bilitea, Kepala Divisi Komunikasi Raymond Van Beekum, dan didampingi kuasa hukum BPPN Thomas Timbul Ganie dari kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo. Somasi balik itu dilakukan sebagai jawaban atas somasi yang dilancarkan oleh GPA melalui Hotman Paris yang dimuat di berbagai surat kabar nasional. Somasi berkaitan dengan transaksi penjualan aset pabrik gula dan perkebunan tebu milik Salim Grup yang dilimpahkan ke PT Holdiko Perkasa kepada GPA (transaksi Sugar Group). Tetapi ada perbedaan anggapan antara BPPN yang menguasai aset Salim itu dengan GPA sebagai pemenang tender penjualan. Hal itu terkait dengan tanah eks register 47 seluas 52,4 ribu hektar di Lampung yang merupakan perkebunan tebu milik PT Indolampung Cahayamakmur dan PT Indolampung Buanamakmur. GPA menganggap semua lahan itu termasuk aset yang mereka beli dari Holdiko. Sementara BPPN menyatakan bahwa lahan tebu itu tidak termasuk dalam aset Sugar Group yang ikut divaluasi dan menjadi dasar penawaran awal kepada GPA. Sebab, kata Taufik Maroef, dalam perjanjian Master of Settlement Asset Agreement (MSAA) antara BPPN dan Salim Grup pada 1998, tanah itu memang tidak ikut diserahkan pada Holdiko. "Apakah nilai 2,1 triliun rupiah itu jumlah yang wajar atau tidak, itu adalah hasil valuasi berdasarkan perjanjian tahun itu," kata Maroef. Sementara itu, Robertus Bilitea mengatakan, meskipun aset itu tidak termasuk yang dijual, tetapi BPPN telah melakukan usaha terbaik agar lahan itu bisa ikut dimiliki oleh GPA. Ia menyebutkan usaha lembaganya itu dengan menunjukkan adanya beberapa surat yang dikirimkan BPPN kepada berbagai pihak di Lampung dan rangkaian pertemuan lainnya. "Tetapi BPPN bukan BPN (Badan Pertanahan Nasioanal -red) yang bisa menerbitkan sertifikat pemilikan tanah," kilahnya. Meskipun demikian ia mengakui bahwa penguasaan lahan perkebunan merupakan bagian integral dari bisnis gula. "Lahan itu adalah hak GPA. Tapi bukan aset yang ikut dijual berdasarkan transaksi yang disepakati," Bilitea menekankan pernyataannya ini berulang-ulang. Saat ditanya mengenai adanya surat BPPN yang ditandatangani Dasa Sutantio sebagai deputi ketua bidang manajemen aset dan investasi yang menyatakan bahwa lahan itu sebagai bagian dari Sugar Grup, Taufik Maroef maupun Bilitea mengatakan hal itu tidak serta-merta menyatakan bahwa tanah eks register itu sebagai aset yang dijual. "Bagaimana kami bisa menjual aset yang tidak dimiliki Holdiko," bantahnya. Dan apakah itu bukan berarti Salim telah melakukan misrepresentasi dengan tidak menyerahkan seluruh asetnya, Maroef menyatakan tidak. "Aset Salim lebih banyak dari yang diserahkan. Tapi waktu itu sudah dianggap cukup," katanya. Y. Tomi Aryanto --- Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Cek Daftar Lowongan Pekerjaan yang Masih Tersedia di BUMN

7 menit lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cek Daftar Lowongan Pekerjaan yang Masih Tersedia di BUMN

Rekrutmen BUMN masih membuka lowongan pekerjaan seperti analis riset, pemasaran, pengembangan teknologi informasi, dan sebagainya.


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

11 menit lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Biden, Obama dan Clinton Dicemooh karena Bela Israel dalam Penggalangan Dana Terbesar Demokrat

11 menit lalu

Presiden AS Joe Biden besama mantan presiden AS Barack Obama meninggalkan Air Force One di Bandara Internasional John F Kennedy di New York, AS 28 Maret 2024. REUTERS
Biden, Obama dan Clinton Dicemooh karena Bela Israel dalam Penggalangan Dana Terbesar Demokrat

Joe Biden, Barack Obama dan Bill Clinton dicemooh demonstran atas dukungannya terhadap serangan Israel ke Gaza


Enik Waldkonig Tersangka TPPO Berkedok Ferienjob Bantah Telantarkan Mahasiswa di Bandara Frankfurt

13 menit lalu

Ferienjob. Istimewa
Enik Waldkonig Tersangka TPPO Berkedok Ferienjob Bantah Telantarkan Mahasiswa di Bandara Frankfurt

Bareskrim Polri menetapkan Enik Waldkonig sebagai tersangka dugaan perdagangan orang berkedok magang mahasiswa ferienjob


Godzilla X Kong: The New Empire, Melihat Perkembangan Karakter Kong Jadi Pemimpin Sejati

14 menit lalu

Godzilla x Kong: The New Empire. Foto: Warner Bros.
Godzilla X Kong: The New Empire, Melihat Perkembangan Karakter Kong Jadi Pemimpin Sejati

Godzilla X Kong: The New Empire menjadi film kelima dalam franchise MonsterVerse yang dituturkan perlahan tapi diimbangi visualisasi menarik.


Pemilik Formula 1, Liberty Media, Lakukan Finalisasi Pembelian MotoGP dari Dorna Sports

15 menit lalu

Marc Marquez di Sprint Race MotoGP Portugal 2024. (Foto: Red Bull Racing)
Pemilik Formula 1, Liberty Media, Lakukan Finalisasi Pembelian MotoGP dari Dorna Sports

Pemilik kejuaraan balap mobil Formula 1, Liberty Media, disebut siap untuk melakukan finalisasi pembelian dan mengambil alih MotoGP.


RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

16 menit lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

RUU DKJ telah disahkan DPR menjadi UU DKJ. Apa saja poin-poin penting dari Daerah Khusus Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN?


Panglima TNI Utus 26 Anggota Kirim 900 Payung Udara untuk Bantuan ke Palestina

17 menit lalu

Acara keberangkatan pengiriman bantuan kemanusiaan dari pemerintah Indonesia kepada Palestina di Apron Land Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat, 29 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Panglima TNI Utus 26 Anggota Kirim 900 Payung Udara untuk Bantuan ke Palestina

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menjelaskan jenis bantuan kemanusiaan dari pemerintah Indonesia untuk Palestina yang diberangkatkan pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2024.


Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan UU DKJ Jadi UU?

17 menit lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan UU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.