Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serikat Buruh Tetap Tolak RUU Ketenagakerjaan dan PPHI yang Baru

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 22 serikat buruh menyatakan penolakannya terhadap akan disahkannya RUU Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial oleh DPR, pekan depan. Menurut mereka, penerapan UU itu sangat merugikan para buruh. Keberatan itu mereka sampaikan dalam jumpa pers, di kantor LBH Jakarta, Jumat (7/2). RUU ini sebenarnya telah ditolak oleh kalangan perburuhan karena akan menimbulkan legalisasi perbudakan modern. Artinya, pembuatannya tidak berpihak kepada kaum buruh, melainkan lebih mementingkan kapitalisme agen neoliberalisme dunia yang diusung IMF dan Banki Dunia. Kenapa? Karena dengan diberlakukannya perundangan ini maka tenaga buruh di sini menjadi murah. Dengan begitu ada alasan akan bisa menarik investor asing masuk, kata Ketua Komisi Anti Penindasan Buruh, Surya Candra. Dijelaskan, RUU itu sangat potensial melegalisasi penindasan modern. Jika disimak dalam perundangan itu maka ada item yang sangat merugikan. Antara lain, perihal hak mogok. Dalam hal ini, pelanggaran hak mogok buruh diwajibkan melampirkan nama yang akan mogok, yaitu dengan surat pembertahuan minimal tujuh hari sebelum mogok dilakukan. Selain itu, jika mogok itu kurang dari 50 persen karyawan, maka dianggap ilegal. Kami menentang keras itu, tegas dia. Sistem kerja outsourching (sub kontrak) juga disorot. Berdasarkan data yang dimilikinya, ada sekitar 4 ribu anggota Solidaritas Buruh Maritim dan Nelayan yang saat ini bekerja sebagai buruh sub kontrak. Mereka hanya memperoleh honor Rp 35 ribu per dua minggu. Itupun tidak ada kepastian perlindungan kesehatan, apalagi jaminan pensiun. Hal ketiga yang perlu dicermati adalah dibentuknya forum bipartit. Dengan adanya forum ini maka penyelesaian masalah ada pada pengusaha dengan pekerja sendiri. Artinya, serikat pekerja tidak lagi berfungsi alias dipinggirkan. Pada kesempatan yang sama, Syaiful Tafip, Ketua Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK), menyatakan dengan akan diberlakukannya RUU itu, maka pemerintah telah melakukan manipulasi. Alasannya, tidak benar bahwa buruh telah memberikan persetujuannya terhadap perundangan itu. Untuk itu, para buruh yang tergabung dalam berbagai macam organisasi ini akan meminta pemerintah membatalkan pengesahan RUU itu. Langkah nyatanya, mereka akan menggelar aksi ke gedung Dewan saat Sidang Paripurna untuk menetapkan perundangan tersebut. Kalau perlu, palu Ketua Dewan kita curi saat akan mengetukkannya. Biar mereka tahu inilah sikap kita buruh Indonesia, teriak salah seorang aktivis dari belakang. (Andi Dewanto Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

52 detik lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.


Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

4 menit lalu

Kereta commuter line,. Foto: Canva
Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI mencatat total 20.944.000 penumpang commuter line selama masa angkutan Lebaran 2024.


BRI Kembali Ingatkan WaspadaI Modus Penipuan Online

9 menit lalu

BRI Kembali Ingatkan WaspadaI Modus Penipuan Online

Aksi penipu yang mengirim file berekstensi APK tetap terjadi. Berikut tips mengatasinya.


Qatar: Tidak Ada Pembenaran untuk Akhiri Kehadiran Hamas di Doha

10 menit lalu

Ismail Haniyeh REUTERS
Qatar: Tidak Ada Pembenaran untuk Akhiri Kehadiran Hamas di Doha

Qatar menyatakan tetap berkomitmen dalam upaya memediasi gencatan senjata antara Hamas dan Israel.


Bamsoet Dukung Rencana Touring Kebudayaan

11 menit lalu

Bamsoet Dukung Rencana Touring Kebudayaan

Bamsoet mendukung rencana touring kebudayaan bertajuk "Borobudur to Berlin. Global Cultural Journey: Spreading Tolerance and Peace".


Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

11 menit lalu

Sejumlah buruh tani menanam benih padi. TEMPO/Budi Purwanto
Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

Pengamat Pertanian Khudori meragukan sistem usaha tani dari Cina yang akan diterapkan di Indonesia.


Ini Arti Nepo Baby, Sebutan yang Baru-Baru Ini Banyak Dibicarakan

11 menit lalu

Ilustrasi syuting. (net)
Ini Arti Nepo Baby, Sebutan yang Baru-Baru Ini Banyak Dibicarakan

Sebutan nepo baby belakangan ini diarahkan kepada salah satu pemeran film Siksa Kubur


AgenBRILink Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

18 menit lalu

AgenBRILink Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

796 ribu agen laku pandainya yakni AgenBRILink siap melayani berbagai kebutuhan perbankan nasabah.


BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

19 menit lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.


Bayar Zakat dan Sedekah Bisa Lewat BRImo

21 menit lalu

Bayar Zakat dan Sedekah Bisa Lewat BRImo

Super apps mobile banking milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRImo dirancang untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan transaksi keuangan.