Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Mantan Direksi PT Nikkatsu Terhadap Menkeh Dimentahkan PTUN

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mementahkan gugatan mantan Direksi PT Nikkatsu Elektric Works, Sidik Hidayat terhadap Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Senin (17/2) siang. Penggugat yang diwakili Penasehat Hukum John Sumule diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 81 ribu. Saya akan mengajukan banding. Apapun keputusan hakim hari ini kita harus hormati, kata John kepada Tempo News Room di PTUN, Jakarta Timur seraya bergegas meninggalkan pengadilan. Sidik melakukan gugatan terhadap Menkeham yang mengeluarkan Surat Keputusan No C15/UM/01/10 2002 pada 9 Agustus 2002. SK ini berisi tentang pembatalan surat sebelumnya, C11/866/HT/01 04 1997 yang dikeluarkan pada 18 September 1997. SK yang dikeluarkan pada 18 September berisi pengesahan Sidik sebagai direksi perusahaan tersebut. SK kedua itu dikeluarkan setelah secara hukum Sidik terbukti tidak menjabat sebagai direksi lagi. Pembuktian ini dilakukan dari mulai Pengadilan Negeri hingga PK. Dalam sidang di PTUN, Senin (17/2), majelis Hakim yang dipimpin Arifin Marpaung menganggap Sidik tidak memiliki hak untuk melakukan gugatan atas nama perusahaan. Pasalnya, dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa, Sidik tidak lagi menjabat di perusahaan itu. Sementara itu, penasehat hukum tergugat, Daulat P Silitonga mengatakan, keputusan menteri untuk mengeluarkan SK C15/UM/01/10 2002 diambil karena menganggap akta yang disahkan sebelumnya telah cacat hukum. Sehingga, lanjut dia, langkah pembatalan SK sebelumnya perlu untuk dilakukan. SK bernomor C11 itu sendiri dilakukan setelah dalam RUPS tahun 1997, Sidik terpilih sebagai kepala direksi. Namun, dalam RUPS Luar Biasa yang dilakukan komisaris perusahaan, Herman Hamdani diangkat sebagai kepala direksi. Akibat pengangkatan itulah Sidik melakukan gugatan di pengadilan. Dalam gugatan itu pengadilan memenangkan direksi yang dipilih melalui RUPS Luara Biasa, bahkan keputusan itu memiliki kekuatan tetap sampai tingkat Peninjauan Kembali. Purwanto - Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BNPB: Banjir Tiga dari Lima Kecamatan di Musi Rawas Utara Surut

5 menit lalu

Upaya evakuasi dan penyelamatan korban banjir di Musirawas Utara, Sumatra Selatan. Foto Dokumentasi Basarnas Palembang
BNPB: Banjir Tiga dari Lima Kecamatan di Musi Rawas Utara Surut

Sebelumnya banjir merendam lima daerah di Kabupaten Musi Rawas Utara sejak 16 April lalu.


Soal Kabinet, AHY Sebut Demokrat Sudah Buat Komitmen dengan Prabowo

6 menit lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan kepada awak media soal kasus mafia tanah di rumah dinasnya, Kuningan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. AHY mengaku perlu dukungan dari berbagai pihak seperti kejaksaan, kepolisian hingga pemerintah daerah untuk memberantas mafia tanah, sebelumnya Satgas Antimafia tanah (ATR/BPN) telah mengungkap kasus penggunaan surat kusa palsu di Banyuwangi dan Pamekasan pada 16 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Kabinet, AHY Sebut Demokrat Sudah Buat Komitmen dengan Prabowo

AHY mengatakan Partai Demokrat sudah membuat komitmen dengan Prabowo Subianto terkait posisi dalam pemerintahan mendatang.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

6 menit lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Mendag Zulhas Pamit Lebih Awal dari Acara Hari Konsumen Nasional, Ada Apa?

9 menit lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendag Zulhas Pamit Lebih Awal dari Acara Hari Konsumen Nasional, Ada Apa?

Zulhas meminta agar puncak acara Hari Konsumen Nasional tetap berjalan meski tanpa dirinya.


Proliga 2024: Chamnan Dokmai Siap Kembalikan Kejayaan Jakarta Elektrik PLN

9 menit lalu

Proliga 2024.
Proliga 2024: Chamnan Dokmai Siap Kembalikan Kejayaan Jakarta Elektrik PLN

Pelatih tim bola voli putri Jakarta Elektrik PLN Chamnan Dokmai siap membawa tim asuhannya berjaya di kompetisi Proliga 2024.


IMI Siap Gelar Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara

11 menit lalu

IMI Siap Gelar Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara

IMI bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengadakan Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara, pada Oktober 2024.


Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini

14 menit lalu

Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini

Ganjar Pranowo, tidak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih dalam pemilu 2024. Apa sebabnya?


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

15 menit lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.


Bulan RA Kartini: Sejarah Jepara dalam Catatan Penulis Portugis Tome Pires

15 menit lalu

Wisatawan mengunjungi Museum RA Kartini di jalan Alun-alun Kota Jepara, Jawa Tengah, 19 April 2018. Museum yang didirikan pada 30 Maret 1975 dan menyimpan benda peninggalan RA Kartini beserta keluarga semasa hidup seperti foto keluarga, surat untuk teman Kartini, meja belajar dan mesin jahit serta benda yang bernilai sejarah yang ditemukan di wilayah Jepara itu mengalami lonjakan jumlah pengunjung hingga 200 persen setiap menjelang peringatan Hari Kartini, 21 April. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Bulan RA Kartini: Sejarah Jepara dalam Catatan Penulis Portugis Tome Pires

April sebagai bulan RA Kartini, ketahui asal mula Kota Jepara tanah kelahirannya. Termasuk dalam catatan penulis Portugis Toem Pires.


3 Fakta Terkini Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024

20 menit lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Marselino Ferdinan (kanan) berselebrasi usai mencetak gol ke gawang Timnas Yordania U-23 melalui pinalti pada Kualifikasi Grup A Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Minggu, 21 April 2024. Indonesia menang 4-1. ANTARA/HO-PSSI
3 Fakta Terkini Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024

Kembalinya Nathan Tjoe-A-On hingga Ramadhan Sananta menjadi fakta terkini laga timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024.