Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Meninggal Akibat Banjir di RS Tarakan Menjadi 16 Orang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir yang tercatat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (15/2) Sore, bertambah satu orang. Sehingga jumlah keseluruhan korban yang meninggal sebanyak 16 orang. Korban terakhir bernama Wankodri (40), warga Kedoya Utara, Jakarta Barat, meninggal sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut Sanjoyo, salah seorang petugas posko, Wankodri tewas akibat menderita infeksi di sekujur tubuh (septikemia). “Sebelum kejadian banjir dia sebenarnya sudah menderita sakit, dengan adanya banjir kondisi semakin parah,” kata Sanjoyo, kepada Tempo News Room. Selain septikemia, di tubuh Wankodri juga ditemukan HIV positif. Saat ini jenazah sudah dibawa pulang oleh pihak keluarga. Berdasarkan data RUSD Tarakan, dari 16 korban meninggal itu enam diantaranya karena menderita diare, empat orang akibat demam berdarah dan sisanya karena menderita ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas) dan darah tinggi. Di samping pasien yang meninggal dunia, jumlah pasien korban banjir yang dirawat inap di RSUD Tarakan, sampai Jumat malam juga meningkat. Jika pada Kamis (14/2) kemarin jumlah pasien rawat inap mencapai 115 pasien, kini jumlahnya bertambah sebanyak 20 orang menjadi 135 pasien. “Mungkin ini ada hubungannya dengan banjir susulan beberapa hari belakangan,” ujar Sanjoyo menambahkan. Jika ditambah dengan pasien rawat inap non-korban banjir, maka jumlah pasien yang ditampung RS Tarakan sebanyak 164 pasien. Sedangkan daya tampung rumah sakit ini hanya sejumlah 106 pasien. Untuk mengatasi hal tersebut, kata Sanjoyo, Pemerintah DKI Jakarta telah meminjamkan 100 buah ranjang. Namun karena jumlah ruangan yang tidak memadai, saat ini, ranjang-ranjang tersebut ditempatkan di koridor dan ruang kosong lainnya. Demikian pula dengan obat-obatan, Sanjoyo mengaku mendapat pasokan obat yang memadai dari Pemprov DKI. (Ucok Ritonga)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

4 menit lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


Hasto Buka Suara soal Nasib Hak Angket di DPR: Bukan Persoalan PDIP

8 menit lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Hasto Buka Suara soal Nasib Hak Angket di DPR: Bukan Persoalan PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pengguliran hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 bukan persoalan PDIP saja.


Prediksi Borussia Dortmund vs Atletico Madrid di Liga Champions: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, dan Perkiraan Formasi

9 menit lalu

Pemain Borussia Dortmund Sebastien Haller mencetak gol ke gawang Atletico Madrid dalam pertandingan leg pertama perempat final Liga Champions di Metropolitano, Madrid, 11 April 2024. REUTERS/Susana Vera
Prediksi Borussia Dortmund vs Atletico Madrid di Liga Champions: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, dan Perkiraan Formasi

Duel Borussia Dortmund vs Atletico Madrid akan tersaji pada pertandingan leg kedua perempat final Liga Champions.


Klasemen Grup A Piala Asia U-23 2024: Jadwal Timnas U-23 Indonesia Berikutnya dan Peluang Lolos

18 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia. Foto : PSSI
Klasemen Grup A Piala Asia U-23 2024: Jadwal Timnas U-23 Indonesia Berikutnya dan Peluang Lolos

Timnas U-23 Indonesia kalah dalam laga pertama Grup A Piala Asia U-23 2024. Simak posisi klasemen dan peluang lolos.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

23 menit lalu

Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK. Isinya berupa bantahan atas argumentasi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Momen Mesra Taylor Swift dan Travis Kelce Nonton Coachella 2024

23 menit lalu

Taylor Swift dan Travis Kelce nonton Coachella 2024. Foto: Instagram/@rivetandjean
Momen Mesra Taylor Swift dan Travis Kelce Nonton Coachella 2024

Taylor Swift dan Travis Kelce menonton Coachella 2024 bersama. Keduanya tidak ragu menunjukkan kemesraan mereka di tengah kerumunan penonton.


KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

23 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


Rupiah Melemah Imbas Konflik Iran-Israel, Diklaim Lebih Baik dari Malaysia

26 menit lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ketika ditemui usai Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Ainul Hikmah, DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Defara
Rupiah Melemah Imbas Konflik Iran-Israel, Diklaim Lebih Baik dari Malaysia

Meski terjadi pelemahan, Airlangga mengklaim indeks rupiah masih lebih baik dibandingkan beberapa negara di Asia.


Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

27 menit lalu

Asap vulkanis yang keluar dari kawah Gunung Semeru terlihat dari Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat 16 Februari 2024. Bedasarkan data Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada periode pengamatan Jumat (16/2) pukul 06.00-12.00 WIB Gunung Semeru mengeluarkan material vulkanik dengan 19 kali gempa letusan atau erupsi amplitudo 10-22mm selama 83-130 detik, 7 kali gempa Awan Panas Guguran (APG) amplitudo 3-8mm selama 39-51detik. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.


FIFA Jatuhi Sanksi Larangan Transfer Pemain untuk PSM Makassar dan PSS Sleman, Susul Persija Jakarta

27 menit lalu

Penanda kantor FIFA Jakarta terpasang usai peresmian di depan Menara Mandiri II, Jakarta, Jumat 10 November 2023. Federasi sepak bola dunia (FIFA) membangun kantor tetap Asia Hub di Jakarta yang berlokasi di Menara Mandiri II sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas persepakbolaan Indonesia.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
FIFA Jatuhi Sanksi Larangan Transfer Pemain untuk PSM Makassar dan PSS Sleman, Susul Persija Jakarta

PSM Makassar dan PSS Sleman menyusul Persija Jakarta serta empat klub Indonesia lainnya yang terkena hukuman FIFA soal larangan transfer pemain.