Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rencana Penertiban Ponpes Ngruki Dinilai Berlebihan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Permintaan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk melakukan penertiban terhadap Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, dinilai sebagai tindakan berlebihan. Apa arti di balik penertiban ini? kata salah satu kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, pimpinan Al Mukmin, Muhammad Assegaf ketika dimintai tanggapannya, Rabu (1/1). Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Didi Widayadi telah meminta Majelis Ulama Indonesia dan Kantor Wilayah Departemen Agama, Jawa Tengah, untuk menertibkan Al Mukmin. Pasalnya, polisi telah menemukan indikasi keterkaitan pondok itu dengan jaringan Jamaah Islamiyah. Indikasi ini, kata Didi, diperkuat dengan adanya kejanggalan ajaran-ajaran pondok tersebut. Misalnya, pelarangan penghormatan bendera dan kesan eksklusif dari Al Mukmin. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan untuk menutup pondok yang didirikan oleh Baasyir bersama Abdullah Sungkar tersebut. Menurut Assegaf, polisi tidak berhak menentukan apakah telah terjadi pelanggaran dalam suatu pondok pesantren. Penertiban terhadap pondok hanya dapat dilakukan apabila telah terjadi pelanggaran terhadap izin pendirian atau pondok tersebut mengajarkan ajaran yang dinilai sesat. Menurut Assegaf, pihak yang berhak menentukan penutupan bukan polisi, tetapi MUI atau Departemen Agama. Kalau memang sesat, yang pertama harus bertindak itu MUI, kata Assegaf. Mengenai keterkaitan Baasyir dengan Jamaah Islamiyah, kata Assegaf, tuduhan polisi itu hanya bersandarkan pada pernyataan Faiz Abubakar Bafana, yang saat ini ditahan di Singapura. Kesaksian tokoh Jamaah Islamiyah tersebut dinilainya lemah dan tidak punya kekuatan hukum yang meyakinkan. Jangan lupa, Singapura ini memandang Indonesia sebagai sarang teroris. Apa susahnya menyuruh seorang tahanan menyanyi! katanya. Baasyir sendiri, menurut pengacara senior ini, memang mengakui pernah bertemu dengan Faiz Bafana sewaktu berada di Malaysia. Namun, dia tetap bersikeras menolak memiliki kaitan dengan Jamaah Islamiyah. Sebagai ustadz, wajar dia bertemu dan dikenal banyak orang, ujar Assegaf. Soal beberapa tersangka pelaku peledakan bom Bali yang pernah memiliki hubungan dengan Ngruki, ujar Assegaf, hal itu tidak bisa dijadikan dasar bagi penertiban atau penutupan pondok pesantren. Apa kalau seorang Amrozy atau Ali Ghufron pernah belajar di Ngruki, lantas mereka harus ditertibkan. Ini seperti dagelan saja, katanya. Assegaf mengkhawatirkan, penertiban itu akan mengundang reaksi kalangan santri. Lebih jauh lagi, dia menduga tindakan ini adalah upaya memprovokasi kelompok Islam militan. Reaksi itu yang ditunggu, kemudian dibabat, katanya. Pola seperti ini kan sudah pernah dipakai Ali Moertopo untuk menghadapi Komando Jihad. Penertiban ini, lanjutnya, juga akan menjadi legitimasi polisi untuk mengobok-obok pesantren lainnya. Assegaf menuduh polisi hanya mencari-cari pembenaran bagi tuduhan keterkaitan kliennya itu dengan Jamaah Islamiyah. Target terakhirnya, Ngruki digulung, katanya menandaskan. Penertiban itu sendiri, menurut Assegaf, tidak akan mempengaruhi proses hukum terhadap kliennya. (Sapto Pradityo-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-30: Barito Putera vs PSIS 0-0, Madura United vs PSS 0-0, PSM vs Borneo FC 1-1

12 menit lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-30: Barito Putera vs PSIS 0-0, Madura United vs PSS 0-0, PSM vs Borneo FC 1-1

Hasil Liga 1 pada Jumat, 29 Maret 2024, menampilkan tiga pertandingan pekan ke-30 yang semuanya berakhir seri.


Hasil Liga 1: PSM Makassar vs Borneo FC 1-1, Pesut Etam Tak Terkalahkan dalam 18 Laga Terakhir

24 menit lalu

PSM Makassar sata bertanding melawan Borneo FC Samarinda dalam BRI Liga 1. FOTO/vidio.com
Hasil Liga 1: PSM Makassar vs Borneo FC 1-1, Pesut Etam Tak Terkalahkan dalam 18 Laga Terakhir

Hasil imbang 1-1 di kandang PSM Makassar ini, memutus delapan kali kemenangan beruntun Borneo FC di Liga 1.


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

32 menit lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Sayuran Ini Layak Dimakan Setiap Hari karena Manfaat Supernya

37 menit lalu

Ilustrasi sop kembang kol. shutterstock.com
Sayuran Ini Layak Dimakan Setiap Hari karena Manfaat Supernya

Buat yang mau memperbanyak makan sayuran, kembang kol bisa jadi pilihan karena kaya nutrisi bermanfaat seperti serat, vitamin C, vitamin K, dan kolin.


Melawat ke Kota Kelahiran Bapak Perfilman Indonesia Usmar Ismail di Bukittinggi

39 menit lalu

Seorang warga sedang memotret mural Usmar Ismail yang berada di Janjang 40, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Jumat, 29 Maret 2024. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Melawat ke Kota Kelahiran Bapak Perfilman Indonesia Usmar Ismail di Bukittinggi

Hari Film Nasional 2024 digelar dengan mendatangi tempat-tempat yang penuh kenangan bagi Usmar Ismail di Kota Bukittinggi.


Nasi Liwet Solo, Menu Sahur Praktis yang Dapat Dicoba

42 menit lalu

Nasi liwet bisa menjadi ide buka puasa/Foto: Doc. Frisian Flag
Nasi Liwet Solo, Menu Sahur Praktis yang Dapat Dicoba

Salah satu menu yang dapat dicoba adalah menu nasi liwet Solo apabila ingin menjadikannya sebagai menu sahur, dapat dicoba.


Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

47 menit lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

54 menit lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.


Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

kesempatan itu bisa digunakan Presiden Jokowi untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kecurangan yang dituduhkan.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan