Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerakan Pro Hak Angket Kasus Divestasi Indosat Peroleh 12 Tanda Tangan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gerakan pengumpulan tanda tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk penggunaan hak angket terhadap pemerintah dalam kasus divestasi saham PT Indosat terus bergulir. Hingga saat ini, penggagas ide penggunaan hak angket, Rosyid Hidayat dari Fraksi Reformasi, telah berhasil mengumpulkan 12 tanda tangan dan didukung tiga fraksi. Sedangkan syarat untuk penggunaan hak ini adalah pengajuan minimal oleh 10 orang. Baru 12 penandatangan karena baru hari ini diedarkan, kata Rosyid, kepada wartawan, di gedung DPR/MPR, Kamis (2/1). Menurut rencana, proposal itu akan disampaikan ke pimpinan dewan sebelum tanggal 13 Desember, ketika masa reses dewan berakhir. Selain mereka, Ahmad Muqowwam, anggota Fraksi Persatuan Pembangunan --yang juga Ketua Sub Komisi Telekomunikasi, juga telah ikut menandatangani usul penggunaan hak angket tersebut. Sementara, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Reformasi, A.M. Fatwa menyatakan, pihaknya sudah mendapat komitmen penuh dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Ditemui diruang Wakil Ketua DPR A.M. Fatwa bersama A. Muqowwam dan Darul Siska dari Fraksi Partai Golkar, Rosyid menjelaskan, usulan penggunaan hak angket ini karena tindakan pemerintah menjual 41,94 persen saham PT Indonesian Satellite Corporation Tbk (Indosat) senilai Rp5,62 triliun melanggar Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, dan sejumlah Undang-Undang. Berdasarkan UUD 1945, lanjut anggota Komisi Bidang Perhubungan ini, aset negara yang memiliki nilai strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sebagaimana diatur pada pasal 33, ayat 2. Sementara Tap MPR No. X Tahun 2001 mensyaratkan pemerintah harus membuat rencana tindak yang komprehensif untuk melakukan suatu divestasi. Hingga saat ini, pemerintah belum pernah membuat itu dan mengkonsultasikannya ke DPR, tegas dia. Penjualan saham aset BUMN yang terkenal paling solid dan menguntungkan ini juga dinilai melanggar UU Program Pembangunan Nasional (Propenas) No. 25 Tahun 2000. Undang-undang itu mensyaratkan asas transparansi, efisien serta profesional dalam melakukan penataan BUMN, terutama yang terkait dengan kepentingan umum dan penyedia fasilitas publik. Selain itu, penataan ini juga harus berlandaskan Undang-Undang. Sejauh ini, belum ada ketentuan yang mengatur hal ini, kata Rosyid. Pelanggaran lainnya, masih menurut Rosyid, adalah penjualan ini membuat Temasek, badan usaha milik pemerintah Singapura, memiliki penguasaan monopoli terhadap pasar seluler di Indonesia. Hal itu terjadi karena Singapore Technologies Telemedia, yang sekarang menguasai 49 persen saham Indosat berikut layanan IM3-nya, dan Singapore Telecomunication yang menguasai 35 persen saham Telkomsel, merupakan anak perusahan Temasek. UU Monopoli tidak memperbolehkan hal semacam ini, tandas dia. Belum lagi jika dilihat pada aturan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 yang mengatur bahwa bidang seperti pelabuhan, listrik, telekomunikasi, penerbangan, air minum, kereta api, pembangkit tenaga atom, dan mass media tidak boleh dimiliki oleh asing. Undang-undang ini sampai sekarang belum dicabut, lanjut dia. Dilihat dari sisi ekonomis, penjualan aset negara ini juga dinilai merugikan keuangan negara. Transaksi divestasi saham ini pada 15 Desember 2002 dilakukan dengan harga saham per lembarnya hanya Rp12.950. Padahal, Indosat baru saja beli Satelindo seharga US$1,3 milyar, dan telah menanamkan modal. Dengan demikian, berarti SLI, IM3, IM2 dan Mitra Global Telekomunikasi Indonesia dan anak perusahaan yang lain diberikan secara gratis. Termasuk lisensi customer base (basis pelanggan) dan peluang bisnis yang ada di Indosat, papar Rosyid. Selain itu, ia juga menyayangkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Indosat, akhir tahun lalu, yang menyatakan perusahaan negara ini sudah menjadi perusahaan penamanan modal asing (PMA). Ini fatal sekali, kata dia. Karena, ini berarti segala sarana dan prasarana infrastruktur PT Indosat, termasuk anak-anak perusahaan, telah dimiliki oleh PMA, bukan milik bangsa lagi, tambah Rosyid. Ini jelas sekali kerugian yang luar biasa baik secara materil maupun moril bagi bangsa Indonesia. Atas dasar itu, Kami akan melakukan penyelidikan dengan menggunakan hak angket untuk meneliti masalah ini, kata dia. Ketika ditanya mengapa ia dan rekan-rekannya menggunakan hak angket dan bukannya hak interpelasi (hak untuk bertanya), Rosyid menjelaskan,Dengan menggunakan hak angket, kita bisa menyentuh sampai ke hal yang mendalam. Dalam urusan ini, penyelidikan nantinya juga bisa menggunakan data dari Abdurrahman Wahid yang mengaku punya data soal uang komisi yang diterima PDIP atas penjualan saham Indosat tersebut. Kalau interpelasi cuma bertanya. Dalam hal ini, ada masalah yang sangat mendalam sehingga kita bisa tanya Kenapa Indonesian Communication Limited (ICL) yang teken kontrak (dan bukannya STT)?Hal ini akan kita teliti, ICL itu siapa? Karena dalam summary preliminary bid yang saya terima, nama ICL itu tidak pernah ada. Kalau dengan interpelasi, kita tidak bisa mengusut hal yang dalam seperti itu, papar Rosyid, panjang lebar. Selanjutnya, ketika ditanya tentang implikasi yang akan muncul jika hasil penyelidikan lewat hak angket membuktikan adanya pelanggaran dalam transaksi ini, Rosyid tidak mau memprediksi karena itu bersifat spekulasi. Kalau terbukti, paling banter ada memorandum 1 dan 2. Tapi, saya kira tidak sampai ke sana. Kita sebagai anak bangsa berkomitmen untuk menyelamatkan aset-aset bangsa yang sudah dibangun puluhan tahun yang dijual begitu saja dengan cara yang tidak elegan. Ini perlu kita kritisi bersama, kata dia. Di tempat yang sama, Darul Siska, politikus asal Fraksi Partai Golkar, mengaku mendukung rencana penggunaan hak angket. Namun, ia berencana untuk melakukan konsultasi dengan rekan-rekan satu fraksinya sebelum ikut menandatangani. (Budi RizaTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kronologi Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

42 detik lalu

Anggota TNI melakukan tos dengan tentara Amerika Serikat di Pusat latihan Pertempuran (Puslatpur) 5 Marinir, Baluran, Situbondo, Jawa Timur, September 2023. Selain Latihan tempur seperti pendaratan amfibi, pengamanan bandara, serangan darat gabungan, terdapat juga latihan jungle survival dan pertolongan kesehatan darat dan udara. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kronologi Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Berikut adalah kronologi hilangnya perwira tentara AS atau US Army dari satuan Aviation Officer. Ia hilang di tengah hutan Karawang.


Harga Emas Turun, Analis: Kekhawatiran terhadap Konflik Timur Tengah Mereda

5 menit lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Turun, Analis: Kekhawatiran terhadap Konflik Timur Tengah Mereda

Analisis Deu Calion Futures (DCFX) menyebut harga emas turun karena kekhawatiran terhadap konflik di Timur Tengah mereda.


KPK Jawab Kesaksian Mantan Sespri Sekjen Kementan soal BAP Kasus SYL Bocor saat Penyelidikan

6 menit lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Jawab Kesaksian Mantan Sespri Sekjen Kementan soal BAP Kasus SYL Bocor saat Penyelidikan

Mantan Sespri Sekjen Kementan, Merdian Tri Hadi mengaku mendapat tekanan psikis saat mengetahui BAP soal kasus SYL bocor.


Ma'ruf Amin Sebut Penurunan Risiko Bencana Sepatutnya Jadi Indikator Kepala Daerah

9 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyalami anak dari pegawai Setwapres saat menggelar halal bihalal di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024. Halal bihalal bersama pejabat berserta pegawai Sekretarat Wakil Presiden (Setwapres) dan awak media  itu sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi di lingkungan Setwapres. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ma'ruf Amin Sebut Penurunan Risiko Bencana Sepatutnya Jadi Indikator Kepala Daerah

Wapres Ma'ruf Amin meminta dalam penanggulangan bencana berbagai tindakan preventif penyelamatan dan rehabilitasi harus dieksekusi secara sinergi.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 menit lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

10 menit lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertemu Menteri Transportasi Jepang bahas sejumlah proyek infrastruktur, termasuk MRT Jakarta.


Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

11 menit lalu

Konferensi pers kandungan racun dalam pelet plastik daur ulang yang dilakukan Ecoton di Gresik, Jawa Timur, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Nur Hadi
Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

Proyek penelitian di 13 negara ini bertujuan meningkatkan kesadaran global tentang bahan kimia berbahaya dalam plastik daur ulang


3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

16 menit lalu

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya. Foto: Canva
3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.


Pupuk Indonesia Gandeng BUMN Brunei Darussalam

16 menit lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) menekan tombol didampingi (dari kiri) Dirut PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) Dormatua Siahaan, Dirut PT Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo, PJ Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, Dirut Defend ID Bobby Rasyidin dan Dirut PT DAHANA Wildan Widarman saat peresmian pabrik amonium nitrat PT Kaltim Amonium Nitrat di Bontang, Kalimantan Timur, Kamis 29 Februari 2024. Presiden mengapresiasi pembangunan pabrik amonium nitrat oleh BUMN yang mampu memproduksi 75.000 metrik ton amonium nitrat per tahun dan 60.000 metrik ton asam nitrat per tahun dan diharapkan mampu menjadi substitusi impor dalam menjawab kebutuhan amonium nitrat dalam negeri. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pupuk Indonesia Gandeng BUMN Brunei Darussalam

PT Pupuk Indonesia (persero) berinisiatif menjajaki pengembangan urea dan amonia bersama Brunei Fertilizer Industries Sdn Bhd (BFI).


BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

21 menit lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.