Artalyta dan Mafia Penjara
Senin, 01 Februari 2010 | 15:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Makin jelas sudah respons hasil incognito Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Menjelang 100 hari usia kabinet, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan rencana mutasi sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Mutasi ini menyusul pencopotan Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu Sarju Wibowo sepekan setelah tim kecil Satgas menemukan bukti "perselingkuhan" pegawai penjara dengan sejumlah warga binaan (sebutan untuk narapidana) di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, 10 Januari lalu.
Yang tidak termasuk mutasi adalah dua pejabat teras departemen tersebut di Jakarta yang membawahkan Rutan Pondok Bambu. Kepala Kantor Wilayah Depkumham Asdjudin Rana dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Murdiyanto memilih mundur sukarela. Padahal, menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, tidak ditemukan "kesalahan" pada keduanya. Namun permintaan mundur dikabulkan karena menjadi teladan baik bagi pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas (Koran Tempo, 27 Januari).
Dalam inspeksi mendadak malam itu, tim Satgas menemukan "ruang kerja" berfasilitas komplet--dari salon kecantikan hingga permainan anak--milik Artalyta Suryani, terpidana 5 tahun dalam kasus suap Rp 6 miliar kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Artalyta juga dipergoki sedang menjalani perawatan kecantikan oleh dokter pribadinya.
Ada juga ruangan karaoke deluxe milik Liem Marita alias Aling, terpidana seumur hidup kasus narkotik. Sejumlah sel "wah" juga ditempati Darmawati Dareho (terpidana kasus suap Departemen Perhubungan), Ines Wulandari (korupsi Balai Latihan Kerja), Eri Fuad (kasus korupsi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi), serta Lidya Pratiwi (terpidana kasus pembunuhan). Sebagai catatan penting, empat dari enam pesakitan ini adalah narapidana Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga hukum paling disegani saat ini.
Pascatemuan memalukan ini, para pejabat Depkumham langsung menggebrak dengan melakukan inspeksi mendadak ke berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Menteri Patrialis bahkan mengajak seorang presenter TV swasta menemui Anggodo Widjojo di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sejumlah menteri wanita juga diajak meninjau Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Seperti ingin membuktikan bahwa sistem pembinaan narapidana sudah baik. Kalaupun ada perbedaan fasilitas, itu kasuistis. Agar kebijakannya efektif, Menteri Patrialis juga akan menerapkan sistem rotasi pegawai penjara di semua tingkatan untuk mencegah timbulnya "kerajaan-kerajaan di penjara", termasuk narapidana bermasalah, seperti Artalyta dan Darmawati Dareho, yang kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Langkah Patrialis ini dianggap sudah memadai. Presiden pun cukup bersikap konservatif. Kasus Artalyta cs hanya dilihat sebatas problem overcapacity, yang membuat napi berebut fasilitas. Tahun mendatang, pemerintah berjanji mengucurkan Rp 1 triliun untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan baru. Terbawa sikap Presiden, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pun ikut "melempem". Mereka memang memberi saran dan rekomendasi pembenahan penjara. Namun menyerahkan solusi "perselingkuhan" pejabat penjara dengan napi merupakan problem personal dan internal Depkumham.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengakui incognito mereka diilhami iklan laporan utama majalah Tempo edisi 11-17 Januari 2010. Berisi hasil investigasi perlakuan istimewa terhadap "Si Ratu Suap" di Rutan Pondok Bambu. Satgas menganggap tujuan incognito hanya melakukan terapi kejut demi pembenahan penjara.
Melihat contoh di negara lain, seharusnya Satgas serius mengkaji kasus Artalyta cs. Tidak mungkin mereka bertindak sendiri meminta "fasilitas" kepada pejabat penjara, apalagi sampai melobi pejabat di luar penjara. Mereka pasti butuh perantara. Bisa pengacara, pejabat penjara atau Depkumham, atau sejenis "orang kuat" lain sebagai makelarnya.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mungkin bisa belajar dari Komisi Presiden untuk Penegakan Hukum dan Administrasi Peradilan (US President''s Commission on Law and Administration of Justice), yang dibentuk semasa Presiden Lyndon Johnson pada 1967. Komisi ini banyak melakukan kajian dan menghasilkan rekomendasi bermutu untuk pembenahan hukum di Amerika, karena bisa menemukan "akar masalah" lemahnya penegakan hukum.
Salah satu kajian legendaris Komisi adalah pola operasi jaringan mafia Costra Nostra mengkorupsi para pejabat legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat negara bagian sampai federal. Komisi menghitung kerugian negara mencapai US$ 9 miliar setahun (saat itu). Lebih besar dari jumlah kerugian akibat semua kejahatan, dan dua kali lebih besar dari belanja negara untuk polisi, jaksa, hakim, dan pegawai penjara setiap tahun.
Dalam hukum pidana, mafia hukum dikategorikan sebagai kejahatan terorganisasi yang bertujuan menumpulkan mekanisme hukum pidana (Donald R. Cressey dalam Soedjono Dirdjosisworo, 1985). Pelakunya mungkin saja perorangan, tapi lebih sering dilakukan organisasi, yang resmi maupun tak resmi.
Tak mengherankan, orang seperti Artalyta bisa berbisnis dari penjara. Jangankan Artalyta--yang standar pengamanannya medium security--di penjara maximum security Nusakambangan, misalnya, terpidana 10 tahun penjara (semula 15 tahun) Tommy Soeharto juga berbisnis. Urusan bisnis itu diatur staf-stafnya yang rutin berkunjung. Penghuni Nusakambangan sejak Agustus 2002 hingga April 2006 ini bahkan bolak-balik ke Jakarta, dengan dalih berobat. Macam-macam sakitnya, ada vertigo, tumor otak, sampai trauma. Dispensasi sakit ini terus diberikan, hingga menjelang Tommy bebas bersyarat pada awal pada 2007.
Hebatnya, meski didera sakit, Tommy aktif ikut kegiatan donor darah dan kuliah di sebuah kampus swasta di Cilacap. Dan ini yang parah: terlihat bolak-balik berlibur ke sebuah vila di Sentul, Bogor. Bahkan, di tempat itu, ia menggelar kompetisi bulu tangkis Hutomo Cup.
Sistem kepenjaraan kita memang tidak lagi berorientasi pembalasan. Sejak diubah oleh Dr Sahardjo, SH, dalam Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang pada 1964, sistem penjara berubah menjadi pemasyarakatan. Sistem penjeraan dan eksploitasi yang diatur dalam Reglemen Penjara (Gestichten Reglement Stbl 1917 No. 708) dinyatakan tak berlaku. Istilah pemasyarakatan diambil dari pidato pengukuhan Sahardjo di Istana Negara, 3 Juli 1963, yang berjudul "Pohon Beringin Pengayom Hukum Pancasila".
Dalam 10 konsep pemasyarakatan di antaranya dinyatakan, negara tidak berhak membuat orang lebih jahat ketimbang sebelum dipenjara. Narapidana diibaratkan orang tersesat yang perlu diayomi, disadarkan, sebelum dikembalikan ke masyarakat. Penjara hanya dilakukan di masa awal pemenjaraan.
Sistem ini bukan tanpa kritik. Pada 1988 sempat terjadi polemik di antara pejabat penjara menyangkut efektivitas sistem pemasyarakatan. Sistem ini dianggap efektif hanya untuk penjahat kelas teri, pelaku pidana umum. Bukan pelaku kejahatan berat atau kejahatan baru, seperti narkotik, korupsi, pencucian uang, kejahatan korporasi, atau terorisme. Polisi bahkan kini mengembangkan metode deradikalisasi--yang tidak diberikan di lembaga pemasyarakatan--untuk membina eks napi terorisme agar tidak lagi mengulang kejahatan.
Pembinaan yang bertujuan mulia, dengan remisi dan admisi, prakteknya sering dikorupsi untuk "menumpulkan" pembinaan warga binaan (istilah bagi narapidana). Pelakunya sudah diketahui, yakni narapidana yang punya koneksi, dana, dan dukungan organisasi. Sayangnya, soal ini dilewati Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Atau malah sengaja ditutupi?