Kedaulatan Pangan Lokal Nusa Tenggara

Senin, 12 April 2010 | 16:26 WIB

TEMPO Interaktif,  Negeri ini pernah punya tradisi pangan yang luar biasa ragam jenisnya. Sejarah mencatat gaplek (Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur), sagu (Maluku, Papua), jagung (Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara), cantel/sorgum (Nusa Tenggara), serta talas dan ubi jalar (Papua) sebagai pangan baku (staple food) warga selama bertahun-tahun. Pola makan unik, khas, dan beragam itu diwariskan turun-temurun dan terbukti mampu menjamin kedaulatan pangan warga.

       Pola makan terbentuk dari hasil interaksi warga atas lingkungan. Warga yang tinggal di daerah kering rata-rata memakan jagung atau umbi-umbian sebagai makanan pokok. Jagung dan umbi tidak memerlukan banyak air, sehingga cocok tumbuh di daerah kering. Ekologi Nusa Tenggara, baik Nusa Tenggara Timur maupun Nusa Tenggara Barat, kurang mendukung untuk berproduksi padi. Biofisik Nusa Tenggara amat cocok untuk menghasilkan jagung dan umbi-umbian, terutama ubi kayu. Makanya, secara turun-temurun pola konsumsi pangan pokok rata-rata penduduk di sana adalah jagung.

       Jagung dikonsumsi dalam bentuk katemak atau bose, campuran pipilan jagung dengan sayuran (daun singkong, labu kuning, atau pepaya). Katemak atau bose dikonsumsi siang dan sore hari. Sedangkan pada pagi hari mengkonsumsi umbi. Bahkan jagung tak hanya sebagai pangan pokok, tapi juga komoditas yang menyatu dengan adat dan budaya. Beragam upacara adat digelar, mulai menanam, memetik, hingga mengkonsumsi.

       Namun, berkat rekayasa negara lewat adopsi teknologi pertanian modern, secara dramatis pola makan khas, unik, dan beragam bergeser ke satu jenis pangan: beras. Dalam struktur diet makanan, pada 1954 pangsa beras baru mencapai 53,5 persen. Sisanya dari ubi kayu (22,6 persen), jagung (18,9 persen), dan kentang (4,99 persen). Namun, pada 1987 sudah terjadi pergeseran luar biasa: beras mendominasi struktur diet makanan dengan pangsa 81,1 persen, disusul ubi kayu (10,02 persen) dan jagung (7,82 persen). Kini semua perut warga bergantung pada beras dengan tingkat partisipasi rata-rata 100 persen, kecuali Maluku dan Papua (80 persen) yang dikenal dengan ekologi sagu. Konsumsi beras di Indonesia tertinggi di dunia: 139 kilogram per kapita.    

        Perubahan beras jadi menu favorit itu telah menyandera pemerintah dalam posisi serba sulit. Sebab, "prestasi" itu membuat pemerintah mau tidak mau, suka tidak suka, menyediakan beras dalam jumlah cukup, baik pada musim panen maupun paceklik, terdistribusi merata ke seluruh pelosok negeri dan harganya terjangkau oleh kantong orang miskin sekalipun. Masalahnya, tidak mudah melakukan fungsi-fungsi itu.

       Menyuplai pangan dari luar daerah bukan perkara mudah. Secara sosial-ekonomi ongkosnya sangat besar. Infrastruktur yang jelek, geografis yang terisolasi, dan bergunung-gunung akan menyulitkan distribusi. Secara ekonomi, ini memakan biaya yang besar. Secara sosial, hilangnya kearifan lokal berikut plasma nutfahnya tidak bisa dihitung dengan materi. Secara politik, menggantungkan pangan dari luar juga amat riskan. Pada saat terjadi shortage, kelaparan akan berulang. Kalaupun pangan tersedia, tidak otomatis bisa dinikmati warga. Daya beli menentukan bisa-tidaknya warga mengakses pangan.

       Inilah yang hari-hari ini terjadi di Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Timor Selatan, Nusa Tenggara Timur (Koran Tempo, 8-9 April). Di Sumba Timur, 90 persen warga kelaparan setelah gagal panen akibat kekeringan berkepanjangan. Sebanyak 130 balita di 121 desa mengalami gizi buruk. Karena tak mampu membeli beras untuk rakyat miskin seharga Rp 1.600 per kilogram, mereka hanya memakan pisang. Sialnya, tidak semua warga memiliki pisang. Lebih ironis, warga Timor Selatan bahkan makan putak agar bisa bertahan hidup. Tahukah Anda putak? Ini makanan yang hanya layak dikonsumsi binatang ternak.

       Kejadian ini bukan hal baru. Berulang kali busung lapar, kurang gizi, dan aneka manifestasi kelaparan lain terjadi di Nusa Tenggara. Kelaparan, kemiskinan, plus sanitasi yang buruk menjadi pencabut nyawa rutin di wilayah ini. Ditambah kualitas SDM yang tidak memadai membuat Nusa Tenggara bagai terjerat lingkaran masalah tak berujung. Tapi ini apologia penguasa. Yang benar, berulangnya busung lapar, gizi buruk, dan kelaparan menegaskan satu hal: abainya pemerintah terhadap tugas konstitusi (Pasal 27 ayat 2, Pasal 34 UUD 45), yakni memenuhi hak pangan warga. Lewat dua pasal itu, negara menggaransi penghidupan yang layak agar warga tidak fakir dan anak tidak telantar.

       Kelaparan, yang dalam ilmu gizi dimaknai sebagai kurangnya asupan makanan sehingga orang meninggal, bukanlah proses instan. Orang kelaparan berkelanjutan akan diketahui penurunan berat badannya dua bulan kemudian. Jika ekspose kekurangan pangan ini berlanjut, orang baru meninggal 4-6 bulan kemudian. Tidak terdeteksinya kelaparan di Nusa Tenggara menunjukkan tidak berfungsinya aparatur negara dalam antisipasi dini. Otonomi daerah yang mestinya membawa kemaslahatan rakyat justru berbuah masalah.

       Tidak seperti paradigma pembangunan yang top down, sentralistik, serba didikte, mematikan inisiatif lokal, tidak mengakar (uncoupling), dan miskin partisipasi, otonomi daerah yang bersifat bottom-up setidaknya memiliki sejumlah keunggulan. Dalam hal pangan, pertama, manfaat-manfaat proximity. Artinya, desain pangan akan bersifat lokal, sehingga sesuai dengan kebutuhan setempat. Kedua, karena dekat dengan wilayah dan memenuhi aspirasi lokal, maka partisipasi mudah tumbuh dan kreativitas mudah berkembang. Ketiga, dengan pelimpahan masalah pangan ke daerah, akan terjadi spesialisasi (lokalitas) pangan secara bertahap. Dampak berikutnya, produk pangan akan terdiversifikasi demikian luas. Akhirnya, kontinuitas penyediaan pangan terjamin dan fluktuasi harga bisa dihindari.

       Sayangnya itu baru mimpi. Otonomi daerah justru banyak membiakkan masalah, salah satunya kelaparan yang berulang. Berulangnya kelaparan di Nusa Tenggara, juga di wilayah lain, bermula dari tidak berdaulatnya warga dalam pangan. Dalam kasus Nusa Tenggara, sudah jelas bahwa ekologi kawasan ini tak cocok untuk padi. Menggantungkan pangan dari beras adalah kebijakan bunuh diri. Apalagi daya beli warga menjadi titik kritis berikutnya. Agar ini tidak berulang, warga harus kembali didorong agar berdaulat di bidang pangan. Kedaulatan pangan (food sovereignty) didefinisikan sebagai hak setiap orang, masyarakat, dan negara untuk mengakses dan mengontrol berbagai sumber daya produktif serta menentukan dan mengendalikan sistem (produksi, distribusi, dan konsumsi) pangan mereka sendiri sesuai dengan kondisi ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya khas masing-masing (Hines, 2005). Mengikuti ini, menggantungkan pangan pada beras adalah titik lemah ketidakberdaulatan pangan warga Nusa Tenggara. Ini mesti diakhiri. *

Khudori, peminat masalah sosial-ekonomi pertanian.
 

  • Send
  • Print