Belajar dari Kasus TV One

Selasa, 20 April 2010 | 08:17 WIB

TEMPO Interaktif, Kasus makelar kasus asli maupun tidak asli serta pemberitaan di TV One menghebohkan masyarakat dan media di Indonesia. Bila dilihat secara cermat, sebenarnya terdapat dua hal yang berbeda. Yang pertama, ini adalah kasus nonpemberitaan yang bersifat kriminal oleh seseorang yang mengaku dirinya makelar kasus. Sebagai makelar kasus yang asli, ia layak ditangkap karena telah melakukan tindakan kriminal. Sebagai makelar kasus palsu, ia juga layak ditangkap karena telah melakukan penipuan.
 
Yang kedua, ini juga kasus pemberitaan media, yang menyangkut kegiatan jurnalistik di media elektronik. Dengan demikian, sudah sangat tepat Kepolisian Republik Indonesia membawa dan mengadukan kasus ini kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sebab, dalam peraturan perundang-undangan kita yang demokratis, kedua lembaga inilah yang menjadi regulator isi media. Langkah Polri ini harus disambut dengan gembira. Selanjutnya, baik Dewan Pers maupun KPI harus meneliti dan melihat secara jujur dan obyektif apa yang terjadi. Bila terdapat niat jahat, tentu saja harus dianggap bukan kasus pemberitaan dan berlakulah ketentuan hukum pidana. Tapi, bila tidak terdapat niat jahat, harus diselesaikan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan di bidang media, yaitu undang-undang pers dan penyiaran.

Saya sendiri tidak akan melibatkan diri untuk melihat dan menganalisis secara jauh kasus tersebut dan ikut mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Biarkan Dewan Pers dan KPI bekerja secara bebas dan serius, dan kita menanti hasilnya. Yang membuat saya tersentuh saat ini adalah pelajaran apa yang dapat ditarik oleh khalayak. Dalam sebuah wawancara oleh radio Trijaya FM terhadap saya pada 12 April lalu, muncul pertanyaan: "Apakah kasus ini bisa membuat penonton tidak lagi percaya kepada media?", "Penonton bingung, yang mana yang benar? ", "Apakah pendengar harus lebih kritis?".

Benar, pada saat ini, ketika media tumbuh di mana-mana dan media dapat menyajikan apa saja secara bebas, penonton harus lebih kritis dan berhati-hati menyimpulkan. Kita semua harus menyadari. Di dalam pemberitaan media, tidak ada kebenaran tunggal. Yang muncul adalah berbagai macam kebenaran yang lahir dari berbagai macam perspektif yang subyektif.

Media tidak pernah bisa menyajikan fakta dan obyektivitas 100 persen. Fakta seekor gajah bila dilihat dari depan tentu berbeda bila dilihat dari samping. Media harus menyajikannya secara komprehensif dari berbagai sudut pandang, tapi selalu ada sudut yang tak terlihat, dan tak mungkin menghitung bulu seekor gajah. Media mengejar derajat obyektivitas setinggi mungkin berdasarkan kode etik jurnalistik dan profesionalitasnya, tapi tidak mungkin 100 persen. Semakin tinggi derajat obyektivitasnya, semakin komprehensif penyajiannya, misalnya 80 persen, semakin kredibel media itu dan semakin dilihat. Pada gilirannya akan lebih mampu membuat public opinion. Sebaliknya, semakin rendah derajat obyektivitasnya, semakin tak dilihat, pada gilirannya akan mati sendiri.

Itulah sebabnya pula selalu sangat terbuka kemungkinan media berbuat salah. Namun, karena peranan media sangat penting untuk pencerdasan dan kehidupan bangsa yang lebih baik, kesalahan jurnalistik pemberitaan (bukan non-news) harus diselesaikan dengan dengan jalan yang tepat, antara lain dengan melakukan koreksi, memberikan hak jawab kepada yang dirugikan disertai dengan permintaan maaf. Sementara itu, tindakan disiplin diserahkan sepenuhnya kepada media bersangkutan.

Pertanyaan berikut yang menggelitik saya, "Bukankah tidak semua pendengar dan penonton bisa memahami dan berlaku kritis seperti itu?" Benar sekali, itulah sebabnya kita memerlukan regulator, baik bersifat self regulatory seperti Dewan Pers maupun regulator seperti KPI dan lainnya. Dalam hubungan inilah regulator media di Indonesia harus bekerja lebih aktif dan sistematis. Melakukan kontrol terhadap isi secara terencana serta memberikan teguran dan bahkan sanksi tegas terhadap isi yang tidak pantas. Pada saat yang sama memberikan penghargaan kepada media yang baik.

KPI telah memberikan penghargaan kepada beberapa program media yang baik, namun dirasakan kurang tegas memberikan tindakan terhadap isi tayangan yang tidak baik. Dewan Pers dulu pernah memberikan penghargaan terhadap media yang baik, namun dalam beberapa tahun terakhir ini tidak terdengar ada penghargaan seperti itu. Pada saat yang sama, Dewan Pers tidak cukup sistematis memberikan teguran terhadap media yang isinya tidak baik. Kini saatnya peranan regulator media ditingkatkan. Pada saat yang sama, masyarakat, baik yang terorganisasi maupun tidak, juga dapat melakukan kontrol terhadap regulator media. Bila semua ini berjalan baik, kehidupan media dan demokrasi menjadi lebih baik dan berkualitas. Semoga.
 
Amir Effendi Siregar, Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (Media Regulation and Regulator Watch)

 

  • Send
  • Print