Tindakan Afirmatif untuk Pembangunan Daerah Tertinggal

Selasa, 04 Mei 2010 | 11:35 WIB

TEMPO Interaktif, Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, pemerintah telah menetapkan 11 prioritas nasional, satu di antaranya adalah prioritas 10, mengenai daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik. Program aksi yang dilakukan pemerintah ditujukan untuk pengutamaan dan penjaminan pertumbuhan di daerah tertinggal, terdepan, terluar serta keberlangsungan kehidupan damai di wilayah pascakonflik. Untuk itu, pemerintah akan berusaha mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal, kawasan strategis dan cepat tumbuh, kawasan perbatasan, kawasan terdepan, kawasan terluar, serta daerah rawan bencana.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan suatu daerah dikatakan tertinggal. Secara geografis, umumnya daerah tertinggal relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil atau karena faktor geomorfologis lainnya sehingga sulit dijangkau oleh jaringan, baik transportasi maupun media komunikasi.

Masyarakat di daerah tertinggal mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah; keterbatasan infrastruktur dasar, seperti prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya, sehingga masyarakat di daerah tertinggal mengalami kesulitan melakukan aktivitas ekonomi dan sosial. Selain itu, beberapa kebijakan yang kurang memihak pada pembangunan daerah tertinggal, kesalahan pendekatan dan prioritas pembangunan, serta tidak dilibatkannya kelembagaan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan turut serta menyebabkan suatu daerah menjadi tertinggal.

Pada 2004, pemerintah telah menetapkan 199 kabupaten yang tergolong daerah tertinggal, di mana 62 persen berada di kawasan timur Indonesia. Selama periode RPJMN 2004-2009, terdapat 50 kabupaten tertinggal yang telah keluar dari daftar daerah tertinggal, sehingga masih tersisa 149 daerah tertinggal. Namun, dengan adanya pemekaran (pembentukan) daerah, ternyata terdapat 34 kabupaten daerah otonom baru hasil pemekaran dari daerah induk masuk kategori daerah tertinggal, sehingga daerah tertinggal pada 2009 bertambah lagi menjadi 183 kabupaten.

Seiring dengan prioritas nasional untuk pengentasan daerah tertinggal, dalam RPJMN 2010-2014, paling lambat pada 2014 pemerintah akan berusaha mengentaskan sedikitnya 50 kabupaten daerah tertinggal. Dalam konteks itu, strategi yang dilakukan pemerintah adalah mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan sehingga dapat mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal di sekitarnya dalam suatu sistem wilayah pengembangan ekonomi yang sinergis dan meningkatkan keberpihakan pemerintah untuk mengembangkan wilayah-wilayah daerah tertinggal, sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara lebih cepat dan dapat mengurangi ketertinggalan pembangunannya dengan daerah lain.

Pengarusutamaan
Kebijakan pemerintah dalam pembangunan adalah pembangunan untuk semua (development for all). Strategi yang dilakukan dalam pembangunan untuk semua antara lain: (1) pembangunan berdimensi kewilayahan di mana daerah adalah pusat pertumbuhan; (2) keserasian dan keseimbangan antara pertumbuhan dan pemerataan melalui triple track strategy, yaitu pro-growth, pro-job, and pro-poor; pembangunan yang menitikberatkan pada kemajuan kualitas manusianya melalui pembangunan aspek pendidikan, kesehatan, pendapatan, dan lingkungan kehidupan; pengembangan ekonomi lokal melalui penguatan keterkaitan antardaerah dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur (Mardiasmo, 2010).

Dalam upaya mengentaskan daerah-daerah tertinggal, perlu adanya pengarusutamaan langkah-langkah untuk mendorong agar lebih cepat pengentasan daerah tertinggal. Pertama, kebijakan fiskal bagi daerah-daerah tertinggal. Dalam konteks ini, pemerintah sudah berusaha melakukan usaha-usaha untuk mewujudkan kebijakan tersebut melalui kebijakan, di antaranya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam kaitan dengan DAK, pemerintah akan berusaha memprioritaskan seluruh daerah tertinggal untuk mendapatkan alokasi DAK.

Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia. Di antara kondisi daerah tertinggal adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia. Indeks pembangunan manusia (IPM) daerah tertinggal pada 2008, sebanyak 85 persen berada di bawah IPM Nasional (71,2). Rata-rata tingkat kemiskinan daerah tertinggal sebesar 23,4 persen. Bahkan sebagian besar (75 persen) kabupaten daerah tertinggal berada di atas garis tingkat kemiskinan nasional (16,6 persen). Mencermati kondisi seperti itu, perlu ada tindakan khusus bagi daerah tertinggal, terutama berkaitan dengan masalah pendidikan dan kesehatan.

Ketiga, tata kelola sumber daya alam. Memang beberapa daerah tertinggal tidak memiliki potensi sumber daya alam. Tapi tidak sedikit daerah tertinggal yang memiliki sumber daya alam yang besar namun pemanfaatan sumber daya alamnya kurang dikelola dengan baik. Sehubungan dengan itu, perlu adanya tata kelola sumber daya alam yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. Dengan potensi sumber daya alam yang ada, daerah-daerah tertinggal dapat mengembangkan produk-produk unggulannya, misalnya melalui Pru-Kab (Program Unggulan Kabupaten), sehingga ia dapat bersaing dengan daerah-daerah lainnya

Keempat, harmonisasi dan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi serta kabupaten). Dalam upaya mengentaskan daerah-daerah tertinggal, perlu harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan antartingkatan pemerintahan, menjadi suatu yang niscaya dan keharusan. Bila tidak, usaha-usaha yang ada tak akan membuahkan hasil. Perlu adanya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kelima, kerja sama stakeholder. Upaya mengentaskan daerah tertinggal perlu mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), baik dari kementerian dan lembaga terkait, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, maupun dari unsur masyarakat daerah tertinggal itu sendiri. Tanpa kerja sama dan dukungan para pemangku kepentingan, usaha-usaha mengentaskan daerah tertinggal akan berjalan lamban. Karena itu, dalam upaya mengentaskan daerah tertinggal, perlu ada tindakan afirmatif (affirmative action) bersama. Semoga.

 A. Helmy Faishal Zaini, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal

 

  • Send
  • Print