Menagih Janji Standar Pelayanan Minimal Transjakarta
Rabu, 05 Mei 2010 | 08:26 WIB
TEMPO Interaktif, Tingkat keberadaban suatu kota besar semacam Jakarta konon bisa dipotret dari bagaimana wajah dan eksistensi angkutan umumnya (public transport). Jika ini yang dijadikan parameter, Jakarta akan terpuruk menjadi salah satu kota paling primitif (tidak beradab). Bukan hanya di tingkat ASEAN, bahkan dunia sekalipun. Bagaimana tidak, jika kota dengan penduduk 12 juta ini mobilitasnya justru mengandalkan kendaraan pribadi. Sedangkan sarana transportasi publik yang tersedia makin nestapa dan merana, jauh dari aspek kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan apalagi manusiawi.
Lalu bagaimana dengan bus Transjakarta, apakah belum memenuhi syarat untuk disebut sebagai angkutan umum yang aman, nyaman, selamat, dan manusiawi? Itulah poin yang amat krusial dipertanyakan, bahkan digugat! Pasalnya, Transjakarta, yang diluncurkan sejak Februari 2004, hingga kini belum juga mengantongi standar pelayanan minimal. Padahal standar pelayanan minimal merupakan prasyarat utama untuk terwujudnya rasa aman, nyaman, selamat, dan manusiawi itu. Tanpa standar pelayanan, jangan mimpi Transjakarta akan menjelma menjadi angkutan umum (alternatif) yang manusiawi dan modern.
Ihwal hal itu, semula saya amat gembira mendengar kabar bahwa Gubernur Jakarta akan segera meluncurkan peraturan gubernur tentang standar pelayanan minimal. Sebab, tanpa payung standar pelayanan, maka hak-hak konsumen pengguna Transjakarta akan tercampakkan secara sistematis. Namun rasa gembira itu luntur (sirna) manakala Gubernur Jakarta melansir pernyataan yang kontraproduktif. "...seharusnya standar pelayanan minimal dibuat per koridor, tidak bisa dong standar pelayanan koridor satu sama dengan koridor lain. Karena koridor lain masih banyak penyerobotan...," begitu inti pernyataan Gubernur Jakarta, sebagaimana dikutip media massa, termasuk Koran Tempo.
Sepintas tidak ada persoalan dengan pernyataan Gubernur tersebut, bahkan dianggap mencerminkan kondisi empiris. Namun, dalam perspektif pengelolaan transportasi yang modern dan berkesinambungan, pernyataan ini amat mengkhawatirkan, bahkan berbahaya. Sebab, jika pernyataan ini diadopsi dalam ranah kebijakan, masa depan Transjakarta akan dipertaruhkan. Mengapa?
Norma hukum
Secara normatif, pernyataan Gubernur Jakarta jelas bermasalah. Sebab, berbasiskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, keberadaan standar pelayanan minimal menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengelola/penyelenggara pelayanan publik. UU Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan suatu produk barang dan jasa. Lebih konkret lagi UU Pelayanan Publik, yang menyatakan bahwa pengelola/penyelenggara pelayanan publik harus membuat standar pelayanan, dan standar dimaksud harus dimaklumatkan. Bahkan, dalam membuat standar pelayanan, pengelola/penyelenggara harus melibatkan multi-stakeholder. Pada tahap ini, draf standar pelayanan minimal Transjakarta telah memenuhi syarat normatif sebagaimana ditentukan.
Tidak relevan
Asumsi bahwa standar pelayanan minimal harus ditetapkan per koridor menjadi sangat tidak relevan. Ini karena sebagai sebuah sistem transportasi, Transjakarta merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan (terintegrasi). Konsumen sebagai pengguna Transjakarta bukan hanya menggunakan satu koridor saat bepergian dengan Transjakarta. Bahkan mayoritas mereka berganti dan berpindah koridor. Apalah artinya kalau pada koridor yang satu kualitasnya bagus tapi ketika masuk koridor berikutnya kedodoran? Sebagai contoh, hingga detik ini yang paling dikeluhkan konsumen adalah waktu tempuh bus yang kian molor, atau bahkan jarak antarbus dari halte ke halte (headway). Survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia terhadap 3.000 responden pengguna Transjakarta (Maret 2010) membuktikan hal itu: lebih dari 41 persen pengguna menjadikan molornya waktu tempuh dan lamanya menunggu bus sebagai "pengalaman buruk". Sejatinya, sebagai gubernur yang bergelar doktor di bidang lanskap dan tata kota (dari Jerman pula), pernyataan Gubernur menjadi suatu hal yang kurang akademis.
Rasa malas
Pernyataan itu juga mencerminkan bahwa adanya rasa malas dan ketidakmampuan pemerintah Jakarta dan Badan Layanan Umum Transjakarta untuk mensterilkan jalur bus (busway). Padahal salah satu penyakit utama Transjakarta adalah karena tidak sterilnya busway. Saat ini praktis hanya koridor pertama yang bisa steril dari penyerobotan. Padahal dari mana pun ilmu dan manajemen pengelolaan bus rapid transit--yang menjadi basis pengelolaan Transjakarta--maka sterilisasi jalur menjadi prasyarat yang paling pertama dan utama. Karena itu, standar pelayanan minimal akan terwujud dengan optimal kalau sterilisasi dilakukan di semua jalur. Tanpa pandang bulu, tanpa kompromi. Selama ini upaya sterilisasi terkesan asal-asalan, hangat-hangat tahi ayam. Aparat kepolisian pun acap melakukan "salam tempel" dengan pengguna jalan lain untuk menyerobot busway. Di Bogota, ibu kota Kolombia, yang merupakan "dedengkot" busway, untuk mensterilkan jalur, mereka bahkan melibatkan serdadu alias tentara. Pada konteks inilah Gubernur Jakarta seharusnya berupaya keras membebaskan jalur Transjakarta dari penyerobotan oleh kendaraan lainnya (sterilisasi). Betapapun sulitnya! Bukan malah berkompromi, menyerah, atau terkesan loyo.
Kesimpulan
Jika kita memang ingin menggagas bahwa Transjakarta sebagai sarana transportasi publik yang manusiawi, berkesinambungan, dan modern, penerapan standar pelayanan minimal sebagai satu kesatuan (terintegrasi) tidak bisa dikompromikan. Sudah seharusnya Gubernur Jakarta tidak mempunyai keragu-raguan untuk menerapkan standar pelayanan minimal secara utuh. Boleh jadi draf standar pelayanan minimal yang disodorkan ke meja Gubernur belum sempurna. Kalau itu persoalannya, ya, silakan disempurnakan. Tetapi Gubernur Jakarta harus mengusung paradigma yang benar dan tidak out of context dari manajemen pengelolaan <I>bus rapid transit<I> yang sesungguhnya. Pada akhirnya, kualitas pelayanan dan pengelolaan Transjakarta akan makin kedodoran tanpa dukungan standar pelayanan yang jelas. Dan, jangan mimpi standar pelayanan minimal itu bisa diwujudkan tanpa membebaskan jalur Transjakarta dari "sandera" oleh pengguna kendaraan bermotor pribadi yang tampaknya kian egois dan liar.
Tulus Abadi, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta