Isu Lingkungan dan Posisi Tawar Industri Sawit
Kamis, 06 Mei 2010 | 07:23 WIB
TEMPO Interaktif, Industri sawit nasional harus siap mengonter isu dan image negatif yang didengungkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat lingkungan internasional, karena image tersebut mulai memberikan dampak negatif terhadap perkembangan industri sawit.
Setidaknya hal itu tampak dalam kasus tuduhan Greenpeace terhadap SMART Tbk. SMART merupakan unit usaha agrobisnis terintegrasi Sinar Mas Group, yang mengelola 140 ribu hektare perkebunan kelapa sawit yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan 450 ribu ha perkebunan kelapa sawit milik Agri Resources yang tercatat di Bursa Efek Singapura.
Sebagaimana diketahui, Greenpeace telah mengeluarkan laporan yang menyudutkan PT SMART. Laporan tersebut tidak hanya merugikan perusahaan yang bersangkutan, tapi juga bisa berdampak negatif terhadap pengembangan industri sawit nasional. Laporan itu berjudul Illegal Forest Clearance and RSPO Greenwash; Case Study of Sinar Mas.
Ada tiga tuduhan yang ditujukan kepada PT SMART dalam laporan tersebut, yakni 1) PT SMART Tbk sebagai perusahaan sawit terbesar di Indonesia telah mengabaikan peraturan pemerintah tentang lingkungan dan sosial, 2) PT SMART Tbk telah menyalahgunakan keanggotaannya dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dengan melanggar aturan RSPO, dan 3) PT SMART Tbk terlibat dalam pembukaan hutan secara ilegal dan illegal logging.
Tuntutan dari Greenpeace adalah agar konsumen meminta para pemasoknya untuk menerapkan moratorium pembukaan hutan dan lahan gambut untuk budi daya sawit serta membatalkan seluruh kontrak mereka dengan PT SMART Tbk. Bahkan pemerintah dan investor diminta pula untuk menghentikan pemberian izin dan pembiayaan bagi PT SMART Tbk.
Dampaknya ternyata cukup ampuh untuk mempengaruhi konsumen internasional CPO. Unilever melakukan penundaan pembelian CPO. Tekanan berlanjut, para aktivis Greenpeace, tepatnya pada 17 Maret 2010, melakukan protes di kantor pusat Nestle serta pabriknya di Inggris, Jerman, dan Belanda. Protes digelar karena produsen camilan terbesar di dunia itu masih menjalin kerja sama dengan perusahaan yang dinilai Greenpeace merusak hutan. Dan hal itu direspons cepat oleh Nestle dengan menyatakan telah menggantikan perusahaan Indonesia (Sinar Mas) sebagai pemasok CPO dengan pemasok lain.
Perbankan pun terpengaruh oleh kampanye sejumlah LSM lingkungan tersebut. Hal ini tampak dengan dimasukkannya tambahan persyaratan penyertaan sertifikat RSPO bagi perusahaan kelapa sawit yang mengajukan kredit perbankan.
Pertanyaannya yang menarik untuk diajukan, bagaimana sebaiknya kita menyikapi fenomena tersebut? Pertama, yang perlu kita sadari bersama bahwa urgensi penurunan emisi karbon dalam rangka mencegah terjadinya perubahan iklim global adalah kepedulian (concern) internasional dan nasional. Hal ini karena: 1) Di kekinian kita, permasalahan perubahan iklim adalah agenda penting yang selalu menjadi pembahasan lembaga-lembaga internasional dan para pemimpin dunia dalam pertemuan-pertemuan mereka.
2) Dari perspektif domestik, ada political will baru yang disampaikan oleh Presiden Yudhoyono pada 18 Desember 2009. Presiden mengatakan Indonesia bertekad menindaklanjuti hasil kesepakatan KTT Perubahan Iklim atau COP-15 di Kopenhagen, Denmark, dan berkomitmen menurunkan emisi karbon hingga 26 persen pada 2010 dengan usaha sendiri.
Menyadari hal di atas, sikap yang tepat yang harus kita ambil ketika industri sawit nasional dituduh sebagai perusak lingkungan adalah dengan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Hal ini harus kita lakukan kecuali kalau kita memang tidak berminat melakukan ekspansi pasar CPO internasional dan merasa mampu menghadapi sangsi ekonomi dari stakeholder sawit dunia.
Dalam konteks ini yang perlu dilakukan industri sawit nasional adalah menunjukkan bahwa aktivitas perkebunan kelapa sawit yang mereka olah adalah bebas dari tuduhan melakukan konversi pembukaan atas kawasan yang memiliki stok karbon tinggi dan bernilai konservasi tinggi. Dan itu bukan hal yang sulit untuk direalisasi. Kita bisa meminta pihak ketiga yang dinilai kredibel dan adil oleh stakeholder sawit internasional untuk mengaudit praktek pengelolaan perkebunan yang terbaik (best agriculture practices) yang tidak rawan terhadap perusakan lingkungan.
Kedua, fenomena penolakan Unilever dan Nestle menunjukkan posisi tawar kita sebagai produsen yang lemah. Sebagai pemasok terbesar CPO dunia, seharusnya industri sawit nasional punya posisi tawar yang tinggi dalam mempengaruhi pasar, bukan sebaliknya, ditekan oleh konsumennya sebagaimana kasus PT SMART Tbk.
Saya menduga mudahnya penolakan yang dilakukan Unilever dan Nestle karena mereka tetap yakin bisa mendapatkan suplai CPO dari perusahaan lain di Indonesia atau Malaysia.
Hal ini berimplikasi bahwa perlunya pelaku-pelaku industri sawit nasional membangun soliditas posisi tawar. Di sinilah urgensinya pengusaha-pengusaha sawit nasional membentuk media komunikasi, urun rembuk, dan kerja sama dari semua pemangku kepentingan yang ada di industri sawit domestik.
Bukan hanya itu, perlu pula wadah untuk memperkuat soliditas di tingkat pasar internasional. Asosiasi pengusaha sawit nasional perlu menjalin kerja sama yang baik pula dengan asosiasi pengusaha sawit di negara eksportir CPO lainnya, khususnya Malaysia. Ini penting untuk meningkatkan posisi tawar negara eksportir dalam perdagangan sawit dunia.
Andi Irawan, pengamat ekonomi Universitas Bengkulu