Jalan Layang, Bencana Baru bagi Jakarta
Rabu, 26 Mei 2010 | 07:18 WIB
TEMPO Interaktif, Rencana pemerintah DKI Jakarta membangun jalan layang (flyover) Antasari-Blok M dengan alokasi dana Rp 1,3 triliun, yang kemudian dilanjutkan dengan jalan layang Kampung Melayu-Tanah Abang dengan alokasi dana Rp 800 miliar dan jalan layang Kapten Tendean-Ciledug Raya, merupakan rencana yang salah besar. Belajar dari kota-kota di dunia, tidak pernah ada pengalaman yang membuktikan bahwa pembangunan jalan baru, pelebaran jalan, dan jalan tol dapat memecahkan kemacetan. Sebaliknya justru hal tersebut meningkatkan jumlah perjalanan dengan menggunakan kendaraan bermotor pribadi.
Di DKI Jakarta sendiri sampai sekarang sudah terdapat lebih dari 100 jalan layang dan terowongan. Tapi ternyata semua itu tidak mengatasi kemacetan, sebaliknya justru menjadi sumber kemacetan baru. Memang, pada awalnya, satu sampai dua tahun akan terasa berkurangnya tingkat kemacetan di jalan-jalan yang dibangun flyover atau underpass tersebut. Tetapi, setelah dua tahun, mulai muncul kemacetan. Dan pada tahun kelima, kemacetan itu sudah sama dengan sebelum dibangun flyover atau underpass. Fakta ini bisa disaksikan dan dirasakan oleh para penentu kebijakan pembangunan di DKI Jakarta, sehingga mereka mestinya dapat berefleksi dari pengalaman-pengalaman yang sudah ada. Ironis sekali bila kemudian pengalaman buruk itu tidak dijadikan sebagai bahan refleksi, sebaliknya justru diadopsi untuk pembangunan jalan layang maupun terowongan baru di banyak tempat dengan dana mencapai triliunan rupiah.
Rencana pembangunan beberapa jalan layang dengan jarak lebih dari 1 kilometer ini mengindikasikan adanya akal-akalan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menambah ruas jalan yang sampai sekarang dinilai rendah, bila dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang ada; setelah rencana pembangunan enam ruas jalan tol tengah kota belum terealisasi karena berbagai hambatan. Membangun jalan layang dipilih karena selama ini belum ada pengalaman buruk berupa penolakan masyarakat terhadap pembangunan jalan layang atau terowongan. Berbeda, misalnya, dengan pembangunan busway Transjakarta, yang sempat menimbulkan penolakan di awal proses pembangunan maupun di Koridor VIII dan Koridor IX.
Gubernur DKI Fauzi Bowo, bagaimanapun, mempunyai beban untuk mengembalikan dana kampanye yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah pada 2007 dan mempunyai utang politik kepada sejumlah partai politik yang mendukungnya. Bayaran politik kepada partai politik itu semula diharapkan dari pembangunan enam ruas jalan tol. Tapi, mengingat pembangunan enam ruas jalan tol batal, dicari sumber dana lain, yaitu pembangunan tiga ruas jalan layang yang panjang dengan dana yang besar. Bagi Gubernur Fauzi Bowo, membayar utang politik kepada partai politik ini penting sebagai modal awal kampanye untuk pilkada periode kedua pada 2012. Dukungan politik dalam pilkada 2007 harus terlunasi sebelum pilkada 2012 agar tetap mendapat dukungan dari partai politik. Hanya, sayangnya, proyek yang dipilih ini salah karena akan menimbulkan bencana lebih buruk bagi Kota Jakarta.
Bencana buruk yang mungkin akan timbul berupa, pertama, peningkatan penggunaan kendaraan pribadi yang akan berdampak pada peningkatan polusi udara suara di tengah kota. Kedua, berbagai pengalaman menunjukkan tingkat fatalitas akibat kecelakaan kendaraan bermotor di jalan raya cukup tinggi, terlebih yang terjadi di jalan layang karena akan berdampak pada pengguna jalan lainnya. Ketiga, dilihat dari peta geologis, Jakarta sebenarnya rawan gempa, sehingga keberadaan jalan layang juga mempunyai probabilitas yang tinggi terhadap peningkatan jumlah korban bila terjadi gempa, terlebih ketika konstruksi jalan layangnya tidak kuat.
Pembangunan jalan layang yang panjang-panjang itu juga bertentangan dengan program nasional dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri yang disampaikan oleh Gubernur Fauzi Bowo pada acara City Forum di Kopenhagen, Denmark (2009), yaitu pengurangan emisi 30 persen pada 2020. Janji pengurangan emisi sebesar 30 persen itu hanya dapat terpenuhi dengan pengurangan penggunaan bahan bakar fosil, termasuk bahan bakar minyak untuk kendaraan bermotor. Karena itu, infrastruktur yang perlu dibangun pun semestinya infrastruktur yang menunjang pengurangan penggunaan kendaraan bermotor pribadi, seperti pengembangan angkutan umum massal dan fasilitas kendaraan tidak bermotor, seperti jalur khusus sepeda.
Pilihan untuk pengembangan jalan layang jelas merupakan pilihan yang salah sasaran. Karena itu, perlu ditinjau ulang. Sulit membayangkan akan seperti apa tingkat kesemrawutan Kota Jakarta setelah dioperasikannya tiga jalan tersebut. Betul bahwa di jalan layangnya untuk satu sampai dua tahun relatif lancar, tetapi saat naik dan turun jembatan layangnya pasti akan terjadi sumbatan kemacetan. Dari teori transpor pun pilihan pengembangan jembatan layang itu tidak tepat. Bila salah sasaran tetapi menjadi kebijakan yang dilaksanakan, pasti pertimbangannya di luar teknis dan tidak rasional, yaitu lebih kepada pertimbangan ekonomi politik.
Penyelesaian persoalan transportasi di perkotaan dengan mendasarkan pada pertimbangan nonteknis bukanlah merupakan penyelesaian masalah, melainkan hanya menimbun masalah yang akan mencuat di kemudian hari. Sebagai ibu kota negara yang sudah memiliki segudang persoalan transportasi, filosofi dasar dari pembangunan jalan layang, jalan tol, dan jalan baru adalah memperlancar penggunaan kendaraan bermotor, khususnya mobil pribadi. Di sini terlihat tidak nyambungnya antara apa yang dikemukakan oleh Fauzi Bowo pada acara City Forum dan rencana pembangunan jalan layang di tiga ruas tersebut. Bagaimana mungkin emisi akan dapat diturunkan bila yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan mengembangkan angkutan umum massal dan jalur khusus sepeda, sebaliknya justru infrastruktur yang memfasilitasi peningkatan penggunaan kendaraan bermotor pribadi.
Kesimpulannya, bila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta betul-betul ingin mengatasi masalah kemacetan, mestinya berfokus pada: pertama, mengoperasikan Koridor VIII-X Transjakarta yang sekarang infrastrukturnya mangkrak. Koridor VIII memang sudah beroperasi, tapi belum sepenuhnya dari Lebak Bulus ke Harmoni, dan itu pun masih menggunakan bus pinjaman dari koridor lain. Sedangkan Koridor IX dan X belum beroperasi sama sekali.
Kedua, segera menyusun rencana pembangunan Koridor XII-XV seperti yang telah tertera dalam pola transportasi makro. Ketiga, segera merealisasi percontohan jalur khusus sepeda di sepanjang Sudirman-Thamrin, diikuti dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Suparman, Jalan Rasuna Said, dan sepanjang jalan yang terkoneksi, agar dapat mendorong pertumbuhan pengguna sepeda sebagai moda transportasi.
Keempat, dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemda DKI Jakarta mempunyai peluang untuk menjadi operator kereta api dalam kota, sehingga tidak perlu harus membangun jalan layang dari Kampung Melayu ke Tanah Abang karena dapat digantikan oleh jalur kereta dari Tebet ke Tanah Abang sampai Kota. Dana Rp 800 miliar lebih baik diinvestasikan untuk pengadaan sarana kereta api dan pembangunan lahan parkir di sekitar Stasiun Tebet atau Manggarai.
Tetap melanjutkan rencana pembangunan tiga ruas jalan layang, yaitu Antasari-Blok M, Kampung Melayu-Tanah Abang, dan Kapten Tendean-Ciledug Raya, sama saja tindakan bunuh diri. "Bunuh diri" itu juga berlaku bagi gubernur yang selama kampanye pilkada 2007 mengaku sebagai ahlinya Jakarta. Dengan mengambil tindakan yang keliru dalam penyelesaian transportasi Kota Jakarta, sebetulnya ia bunuh diri sebagai ahlinya Jakarta karena yang dia lakukan memperburuk kondisi Kota Jakarta.