Kontroversi Dana Aspirasi

Selasa, 22 Juni 2010 | 09:19 WIB

TEMPO Interaktif, Dalam literatur ekonomi, ada cabang aliran institutional economic. Di dalamnya ada principal-agent theory, yang ditulis Akerlof, Stiglizt, dan Spence, yang pernah mendapat Hadiah Nobel di bidang ekonomi. Pada awalnya, teori ini muncul akibat adanya asimetri informasi dalam transaksi ekonomi. Pada satu sisi, ada pihak yang menguasai dan mendominasi informasi, pada sisi lain ada pihak yang sama sekali tidak mengetahui atau kurang detail menguasai informasi. Pada awalnya, teori digunakan untuk mengamati mekanisme pasar transaksi mobil bekas, di mana pembeli tidak mendapat informasi utuh dan mendetail atas kualitas mobil yang akan dibelinya.

Rakyat merupakan pemegang principal, dan pemerintah adalah agent dari rakyat. DPR, sebagai lembaga perwakilan rakyat, merupakan wakil yang secara sah melalui mekanisme pemilu bergerak atas nama principal. Dapat dikatakan, pemilu merupakan naskah kontrak antara principal dan agent. Pertanyaannya, apakah selama ini dalam mekanisme perencanaan dan pelaksanaan penganggaran melibatkan principal secara langsung? Apakah proses pembangunan dan pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan pemerintah (agent) sudah berjalan on the track dan dapat memuaskan lapisan rakyat (principal)?

Dalam praktek anggaran di Indonesia, perencanaan mutlak menjadi milik pemerintah, melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dari tingkat desa sampai nasional. Pesertanya adalah para elite pemerintah, mulai kepala desa, camat, bupati, gubernur, dan presiden lengkap dengan instrumen pemerintah. Elite desa dan tokoh masyarakat hanya dijadikan narasumber, yang belum tentu dilibatkan. Apalagi DPR, sebagai wakil principal, tiba-tiba hanya disodori naskah yang biasanya di-fait accompli, karena dokumen diserahkan pada last minute. Dalam pelaksanaan, musrenbang dari setiap level mengalami reduksi. Misalnya, dalam musrenbangdes Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, disepakati untuk membangun jalan usaha tani dan jaringan irigasi untuk usaha tani, guna menunjang pertumbuhan perekonomian, khususnya pertanian, yang menjadi basis andalan perekonomian pedesaan.

Dalam kondisi seperti ini, rakyat di desa bingung, dan tidak tahu apa yang akan dilakukan. Asimetri informasi di bidang anggaran telah terjadi. Hanya agent yang memiliki otoritas, sementara principal sama sekali tidak mempunyai informasi kelanjutan. Principal jelas tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan anggaran. Hasil atau output dari proses penganggaran dipastikan tidak memuaskan rakyat. Di sinilah letak ketidakpuasan principal terhadap agent, kemudian datang kepada DPR selaku wakil yang dipilihnya. Lantas bagaimana caranya DPR untuk memperjuangkan usulan tersebut kalau tidak memiliki hak budget? Dalam kondisi ini, pentingnya hak politik DPR dalam bentuk alokasi budget, untuk memaksa agent mengembalikan hasil musrenbangdes, sesuai dengan kehendak principal. Mekanisme ini merupakan implementasi hak budget yang melekat di DPR, tidak hanya menjadi "stempel" persetujuan nota keuangan yang disampaikan presiden. Sebuah kebiasaan buruk DPR selama ini.

Model temuan hasil musrenbangdes yang tereduksi ketika musrenbangnas berlangsung dialami hampir semua anggota DPR. Maka dari itu, usulannya pasti beragam, multisektoral, dan tersebar di wilayah seluruh Indonesia. Setiap usulannya dipastikan menggunakan argumentasi logis dibumbui urgent dan signifikan. Sementara itu, mekanisme transfer daerah yang usual dalam mekanisme dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), karena kecilnya kapasitas fiskal, jelas tidak mampu menampung berbagai usulan principal, baik yang langsung melalui pemerintah maupun lewat DPR. Belum lagi dana transfer atau belanja daerah, yang jumlahnya mencapai Rp 350 T dan tersebar di 497 kabupaten/kota di 33 provinsi itu, 70 persen habis untuk gaji PNS serta belanja barang yang bersifat rutin. Pada sisi lain, program prioritas nasional, seperti BOS, BLT, beras murah untuk warga miskin, dan alutsista juga tidak mau dikurangi dengan alasan "penting" dan juga "prioritas".

Dalam kondisi ini, muncul titik kompromi, agar semua usulan tertampung, mengingat setiap anggota mempunyai hak konstitusional yang sama, maka muncul pembatasan angka Rp 15 M setiap anggota. Angka ini sejatinya tidak mutlak, dapat disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan fiskal daerah yang diwakili. Untuk itu, solusinya dapat dibuat indeksasi sebagaimana kurva Walliamson, yang selama ini dipakai sebagai basis penghitungan DAU dan DAK. Andai Rp 15 M merupakan limit maksimal, daerah dengan kapasitas dan kemampuan fiskal yang kuat, seperti DKI Jakarta, pasti indeksnya rendah.

Sebaliknya, daerah dengan kapasitas dan kemampuan fiskal rendah dipastikan indeksnya tinggi dan akan mendapat hak usulan besar. Itu pun dengan catatan, program yang diusulkan anggota DPR belum tertampung dalam perencanaan pemerintah (musrenbang) dan hak eksekusi tetap di tangan pemerintah melalui mekanisme transfer daerah sebagaimana biasa dan alamiah dilaksanakan. Hanya, hak mengusulkan program, alokasi budget, dan pengawasan tetap di tangan DPR dari daerah pemilihan yang bersangkutan.

Hampir semua kalangan menyetujui bahwa sistem pemilu di Indonesia telah terjadi proses "liberalisasi" politik. Pertarungan politik bukan lagi dalam ranah "ide", tapi sudah mengarah pada ranah nyata. Ideologi politik sudah "mencair". Preferensi pemilih lebih rasional dan bergeser. Dari kesamaan ideologi, identitas keagamaan, dan simbol-simbol komunal lain ke arah level yang nyata. Apa yang diperbuat dan diperjuangkan partai politik atau politikus, terhadap problem principal, menjadi pertimbangan "nyata" dalam menentukan pilihan. Pergeseran ini merupakan alamiah dan bagian dari dialektika dalam politik modern. Usulan hak budget DPR dalam bentuk aspirasi konstituen merupakan bentuk pertanggungjawaban "nyata" politikus secara tak langsung atas problem principal yang telah memilihnya. Dikatakan tidak langsung karena ranah DPR hanya mengusulkan program dalam bentuk rencana dan alokasi. Eksekusi dan implementasi tetap menjadi domain eksekutif. Bukan DPR yang membagi-bagikan dana kepada rakyat, sebagaimana diasumsikan berbagai kalangan. Dalam implementasinya, program tersebut dikelola secara swakelola atau melalui pihak ketiga, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang procurement belanja negara.

Kick back

Salah satu kekhawatiran kelompok yang kontra terhadap usulan dana aspirasi adalah adanya kick back atau imbalan penerima program kepada DPR. Kekhawatiran ini merupakan manifestasi atas akumulasi buruknya kinerja DPR dalam memperjuangkan aspirasi rakyat selama ini. Trust atau kepercayaan publik terhadap DPR memang dirasakan menurun. Namun bukan berarti DPR tidak boleh berbuat sesuatu yang dirasakan perlu terhadap principal. Justru, kalau dana aspirasi ini dilaksanakan dengan baik, kredibel, dan semata-mata berorientasi politik bukan finansial, akan mampu mendongkrak rating trust principal terhadap wakilnya.

Karena itu, pada sisi internal, DPR juga harus tidak menyia-nyiakan kepercayaan rakyat, manakala dana aspirasi dijalankan, dengan menghindari praktek "mafiasi" dan tahan terhadap iming-iming "imbalan". Proses dan mekanismenya harus diatur secara transparan, kalau perlu pembahasan disiarkan secara live di media, agar principal tahu apa yang diperjuangkan wakil pilihannya. Pada sisi eksternal, instrumen hukum; KPK, kejaksaan, kepolisian, serta instrumen civil society juga harus dioptimalkan peranannya untuk mengawasi jalannya proses perencanaan dan penganggaran ini supaya beragam kekhawatiran publik terhindari.

Korupsi merupakan problem laten yang terjadi di semua tempat dan level. Ada atau tidak ada dana aspirasi, korupsi juga terjadi. Penyakit ini wajib diperangi secara bersama oleh semua elemen bangsa. Dapat dikatakan, korupsi merupakan one thing. Dana aspirasi adalah another thing.

  • Send
  • Print