Video Artis dan Hak atas Pribadi

Senin, 28 Juni 2010 | 12:58 WIB

TEMPO Interaktif, Tak disangka, reaksi berbagai pihak terhadap kasus video seks mirip artis begitu tinggi. Pada 9 Juni lalu, Wakil Presiden Boediono menyatakan keprihatinannya saat memulai rapat Komite Pendidikan. Di Jombang, kepolisian melakukan razia telepon seluler pelajar untuk menghentikan penyebaran video seks.

Pada 17 Juni, sejumlah ormas Islam menggelar demonstrasi di gedung DPRD Kota Bandung, lalu mendatangi kafe 7 Sins, milik Luna Maya. Pemerintah Kota Bandung mengultimatum, jika terbukti video seks tersebut adalah video Ariel, KTP-nya akan dicabut. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Hajar Farhat Abbas pada 20 Juni 2010 mendatangi Mabes Polri melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Nazriel Irham alias Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Tifatul Sembiring bahkan menyamakan kasus video mirip artis dengan perdebatan teologis Islam-Kristen dalam kaitan dengan penyaliban Nabi Isa atau Yesus. Pernyataan Tifatul ini lantas menuai protes dari penggiat keberagaman antar-umat beragama, seperti Yenni Abdurrahman Wahid dan Todung Mulya Lubis.

Demikian luas dampak video seks mirip artis ini. Maka tulisan ini dibuat bertujuan agar kita bersikap dewasa dalam menanggapi video seks ini dan tidak memperburuk keadaan. Caranya dengan menganalisis kasus video seks mirip artis dari perspektif hak atas pribadi. Apa itu hak atas pribadi, bagaimana negara mengatur hak atas pribadi, siapa yang seharusnya dihukum, lalu apa yang harus dilakukan untuk menjaga ketertiban umum.
 
Hak atas pribadi
Perilaku hubungan seksual di antara dua orang dewasa atas dasar persetujuan merupakan sesuatu yang sangat pribadi sifatnya. Begitu juga membuat film seks di kamar tidur sendiri untuk keperluan pribadi merupakan sesuatu yang sangat personal. Aktivitas di ruang yang sangat pribadi, seperti di kamar tidur, merupakan ranah privat yang tak dapat diintervensi oleh siapa pun, termasuk negara. Selama hubungan seksual atau pembuatan film seks untuk keperluan pribadi berada dalam ranah privat, hal itu tidak bisa dihukum karena tak mengganggu kesusilaan publik.

Hak atas kebebasan pribadi ini dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 butir (g) bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Selain konstitusi, jaminan hak atas pribadi diperkuat oleh Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 12 Tahun 2005. Dalam instrumen ini dikatakan bahwa setiap orang berhak perlindungan atas pribadi dan keluarga dari serangan terhadap kehormatan serta reputasi.

Menggunakan perspektif ini, kenikmatan seksual warga negara adalah hak atas pribadi. Kenikmatan seksual tiap orang sangat berbeda. Ada yang menikmati seks dengan cara konvensional, ada yang dengan pasangan sesama jenis, ada juga yang perlu menonton video rekamannya sendiri untuk mendapatkan orgasme. UU tentang Pornografi sekalipun mengatakan pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) bahwa membuat film seks untuk dirinya dan kepentingannya sendiri tidak melanggar UU Anti-Pornografi. Pada prinsipnya, kenikmatan seksual harus diserahkan kepada individu. Apa yang terjadi di kamar tidur warga negara adalah hak atas pribadi yang harus dihormati oleh negara. Negara hanya melakukan intervensi ketika ada kekerasan, pemaksaan, dan diskriminasi.

Implikasi dari penghormatan hak atas pribadi dalam kasus video seks mirip artis, yang dibuat untuk kepentingan pribadi, adalah tidak ada pidana dalam kasus tersebut. Video tersebut merupakan ekspresi dari pelaksanaan hak atas pribadi orang yang mirip artis tersebut. Menurut KUHP Pidana Indonesia, perzinaan adalah hubungan seksual di antara dua orang dewasa yang kedua atau salah satunya telah kawin. Perzinaan adalah delik aduan, sehingga pidananya hanya bisa diproses berdasarkan aduan suami atau istri yang tercemar. Maka, bila yang bermain dalam video seks tersebut adalah lajang dan/atau tidak ada aduan dari pasangannya, mereka tidak dapat dipidana.

Linda Amelia Sari, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menegaskan, penyebar video porno ini harus mendapat sanksi tegas dan harus ditindak, diproses secara hukum. "Para pelaku yang menyebarkan, menggandakan, kalau dikaitkan dengan UU Pornografi, perlu mendapat tindakan. Siapa pun dia, melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma-norma itu," ujarnya. Pernyataan Linda Amelia Sari sudah tepat bahwa yang harus diproses secara hukum adalah pengunduh dan penyebarnya. Menurut Pasal 13 UU Pornografi, yang terkena pidana adalah pengunduh dan penyebar video seks tersebut. Sehingga tidak relevan untuk mencari tahu apakah benar orang dalam video tersebut adalah Ariel atau bukan. Mereka melakukannya di ruang pribadi untuk koleksi pribadi, sehingga tidak mengganggu kesusilaan publik. Yang perlu dicari tahu adalah pengunduh dan penyebarnya.
 
Pendidikan seks
Dapat dipahami kekhawatiran orang tua atas beredarnya video seks mirip artis berpengaruh buruk terhadap anak-anak. Apalagi artis seperti Luna Maya dan Ariel adalah idola remaja. Dampak video seks mirip artis pada remaja di negara yang tidak memiliki pendidikan seks memang berbahaya. Bila dikonsumsi oleh anak di bawah umur tanpa dilengkapi pengetahuan yang kritis, video seks dapat mengarahkan anak remaja membuat keputusan yang salah atas tubuhnya.

Padahal salah satu cara yang efektif agar anak tidak terpengaruh video seks secara negatif adalah pendidikan seks yang utuh dan kritis. Ketika anak remaja memiliki pengetahuan seks yang lengkap dan utuh, mereka memiliki kesempatan untuk membuat keputusan yang bertanggung jawab atas tubuhnya. Jika anak-anak dan remaja paham fungsi alat-alat reproduksi, risiko perilaku seks tidak aman, dan konsekuensi kehamilan dini, razia telepon seluler untuk mencari video seks menjadi tidak relevan. Belanda sebagai contoh, pendidikan seks diberlakukan sejak usia dini, tidak hanya di sekolah, tapi juga oleh orang tua di rumah. Belanda adalah negara dengan tingkat kehamilan remaja dan aborsi terendah di dunia.

Penutup: orgasme sivik
Tanggapan berbagai pihak terhadap video seks mirip artis umumnya didasari asumsi bahwa seharusnya perilaku seksual hanya terjadi dalam ikatan pernikahan. Kenikmatan seksual merupakan hak atas pribadi warga negara, tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk negara. Segala tindakan berbasis asumsi munafik, seperti penggerebekan kafe milik Luna Maya, tidak menyelesaikan permasalahan. Justru pihak berwajib seharusnya menindak kelompok tertentu yang main hakim sendiri dan merusak kepastian hukum seolah-olah mereka berada di atas hukum. Sayangnya, terlalu banyak orang mendapat keuntungan dari kasus ini. Cukup dengan mengkambinghitamkan video seks dan memojokkan para artis terkait, maka akan terlihat suci dan bermoral. Siapa yang tidak mau? 

  • Send
  • Print