Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Pembunuh Theys Eluay Mulai Diadili

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Para terdakwa kasus pembunuhan Ketua Presidium Dewan Papua, Theys Hiyo Eluay mulai disidangkan di Mahkamah Militer Tinggi Surabaya, Jumat (3/1). Empat perwira Koppasus yang diajukan ke muka sidang adalah Letkol Hartomo, Kapten Rionardo, Sertu Asrial dan Praka Ahmad Zulfahmi. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Yamini tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Ketua Oditur Militer, Kolonel Haryanto. Empat terdakwa didampingi tiga orang kuasa hukum, yakni Ruhut Sitompul, Mario Bernardo dan Warsito Sanyoto. Hadir pula Danjen Koppasus Mayjen Sriyanto. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan lebih dari satu setengah jam tersebut, Haryanto menyebutkan kronologis kejadian. Pada 10 November 2001 Markas Satgas Tribuana Koppasus di Hamadi, Papua bermaksud memperingati Hari Pahlawan. Para tokoh Papua, temasuk Theys, diundang. Pukul 20.00 WIT Theys datang bersama sopirnya Aristoteles Masoka dengan mengendarai mobil Kijang kapsul warna biru dengan nomor polisi B 8997 TO. Kedatangan Theys diterima di pendapa markas oleh Letkol Hartomo selaku Komandan Satgas Koppasus Tribuana. Saat jamuan makan malam itu, Hartomo memperoleh info bahwa Theys akan memproklamirkan kemerdekaan Papua, 1 Desember 2001. Setelah menerima info tersebut Hartomo memberi perintah kepada Lettu Doni Hutabarat agar melakukan penggalangan terhadap Theys. Terserah cara kamu, yang penting Theys tidak jadi memproklamirkan kemerdekaan Papua, kata Hartomo. Selepas acara, sekitar pukul 21.00 WIT, Doni memberi perintah kepada Praka Agus Supriyanto dan Praka Ahmad Zulfahmi untuk mengawal Theys pulang ke Sentani sekaligus melakukan penggalangan. Agus dan Zulfahmi berada dalam satu mobil dengan Theys dengan posisi duduk di jok belakang. Selanjutnya Doni memberi perintah pada Kapten Rionardo, Sertu Leurensiusly dan Sertu Asrial untuk menguntit mobil Theys dengan menggunakan Kijang kapsul warna merah metalik dengan nomor polisi DS 1871 A. Dalam perjalanan tersebut Agus yang duduk di jok belakang bersama Zulfahmi membuka percakapan dengan Theys. Setelah bercakap-cakap cukup lama, dia lantas bertanya soal rencana They yang akan memproklamirkan Kemerdekaan Papua. Apa itu tidak buru-buru karena pemerintah Indonesia akan menerapkan otonomi khusus di Papua, kata Zulfahmi Atas pertanyaan itu Theys menjawab, Ah tidak ada itu, kita tak percaya lagi dengan pemerintah. Rakyat Papua cuma ditipu dan dibunuh oleh pemerintah Indonesia. Zulfahmi menimpali Theys, Bapak jangan memojokkan pemerintah Indonesia. Dulu kan Bapak juga sebagai pejuang dan pernah menjadi anggota DPRRI mewakili daerah Papua. Apa itu bukan berarti kacang lupa kulitnya? Mendengar kata-kata Zulfahmi, Theys tersinggung. Melihat Theys tersinggung, Aristoteles yang memegang kemudi ikut berujar, Abang (Zulfahmi) jangan macam-macam. Nanti kuteriaki maling. Selesai berkata begitu, tiba-tiba Aristoteles berteriak-teriak maling dan bermaksud keluar mobil yang dihentikan secara mendadak. Agus bermaksud menahan Aris agar tidak lari, namun gagal. Theys yang ikut marah dan beteriak-teriak semula juga ingin keluar mobil. Namun berhasil ditahan oleh Zulfahmi dengan menggamit lengannya. Mobil Rionardo yang berada dibelakang mobil Theys ikut berhenti karena jalan terhalang mobil Theys yang berhenti mendadak. Asrial dan Laurensiusly lantas keluar bermaksud melihat apa yang terjadi. Agus kemudian meminta Asrial agar ganti mengemudikan mobil Theys dan berbalik ke arah Jaya Pura. Laurensius juga ikut dalam mobil Theys dengan posisi duduk di jok belakang. Namun karena dilihat masih banyak orang mobil berbalik ke arah Koya. Dalam perjalanan tersebut Theys tetap berteriak-teriak hingga secara spontan Zulfahmi menutup mulut Theys dengan telapak tangannya. Ketika telapak tangan dilepas, Theys berteriak-teriak lagi. Begitu sampai tiga kali. Zulfahmi lantas membekap mulut Theys dengan kedua telapak tangannya. Theys sempat meronta-ronta sebelum akhirnya lemas. Dalam kondisi seperti itu ketiga prajurit Koppasus tersebut meninggalkan Theys di mobil. Saat itu sekitar pukul 03.30 WIT. Siang harinya, mobil ditemukan polisi dan Theys sudah tak beryawa. Oditur mliter menjerat terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1. Hartomo ikut dipersalahkan karena tidak melaporkan kejadian itu ke komando di atasnya, tapi malah mendiamkan. Atas dakwaan tersebut Ruhut Sitompul menyatakan menerimanya dan akan mempelajarinya selama seminggu. Dakwaan ini tidak main-main. Tapi klien saya tidak ada niat mau melenyapkan Theys. Ini kecelakaan dan tidak direncanakan, kata Ruhut. Mayjen Sriyanto, yang ikut hadir dalam sidang itu, mengatakan bahwa kehadirannya ini untuk menghormati proses hukum yang sedang dijalani anak buahnya sekaligus memberikan dukungan moral. Adapun nanti seperti apa hasilnya, saya menghormati sepenuhnya, kata Sriyanto. Sidang pembunuhan Theys displit menjadi dua berkas. Berkas pertama disidangkan pagi hari dengan terdakwa empat orang. Berkas kedua dilangsungkan siang hari, dengan menghadirkan tiga terdakwa yakni Mayor Inf Doni Hutabarat, Dandenma Grup III Kopassus, Lettu Inf Agus Suprianto, Kasi Ops III Yon XIII Grup I Kopassus dan Sertu Lourensius Li, Ban Bak SMR Ton I/II Grup I Kopassus. (Kukuh S. Wibowo dan Adi Mawardi-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Politikus Gokar soal Pertemuan Prabowo dengan Cak Imin hingga Surya Paloh

2 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Politikus Gokar soal Pertemuan Prabowo dengan Cak Imin hingga Surya Paloh

Golkar menilai pihaknya juga tidak terganggu soal jatah menteri atau posisi di Kabinet Prabowo.


AS Larang TikTok: Perlawanan ByteDance sampai Daftar Negara yang Mencoret Aplikasi Top Itu

4 menit lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
AS Larang TikTok: Perlawanan ByteDance sampai Daftar Negara yang Mencoret Aplikasi Top Itu

Amerika Serikat resmi melarang TikTok karena alasan keamanan jika ByteDance tidak melakukan divestasi sahamnya. Perusahaan Cina itu melawan.


Surya Paloh Tegaskan NasDem Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo-Gibran

9 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menyambut kedatangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Surya Paloh Tegaskan NasDem Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Kami sepakat bahwa kami akan kerja sama untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia," kata Prabowo.


Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

9 menit lalu

Kilang LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat. ANTARA/HO-BP Tangguh
Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

10 menit lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

14 menit lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.


Sufmi Dasco Ahmad Mengaku Ditawari Prabowo Jadi Mensesneg

21 menit lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Sufmi Dasco Ahmad Mengaku Ditawari Prabowo Jadi Mensesneg

Politikus Gerindra memastikan Prabowo akan merangkul semua pihak untuk bergabung dengan pemerintahannya nanti.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

24 menit lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


PPATK Buka Suara soal Keributan Nurul Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho

25 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Buka Suara soal Keributan Nurul Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho

PPATK menanggapi soal laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas KPK karena meminta analisis keuangan


Usai Bertemu Surya Paloh, Prabowo: Kami Sepakat Kerja Sama untuk Rakyat

26 menit lalu

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyambangi rumah presiden terpilih, Prabowo Subianto. Surya Paloh tiba di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024, pukul 15.49 WIB. TEMPO/Defara
Usai Bertemu Surya Paloh, Prabowo: Kami Sepakat Kerja Sama untuk Rakyat

Prabowo mengaku pertemuan dengan Surya Paloh lebih dari satu jam itu berlangsung efektif dan produktif.