Alokasi 10 Persen APBN untuk Desa

Senin, 19 Juli 2010 | 07:33 WIB

TEMPO Interaktif, Kehidupan desa kembali menjadi wacana publik dalam lanskap politik mutakhir di Tanah Air. Hal ini dipicu oleh keinginan Fraksi Partai Golkar DPR RI yang hendak memperjuangkan alokasi anggaran APBN sebesar Rp 1 miliar per desa. Tetapi usulan tersebut ditolak oleh Fraksi PKS DPR RI dan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, serta mungkin fraksi-fraksi lainnya, karena dianggap terlalu politis, dan ada keraguan bahwa aparat desa bisa mengelola dana Rp 1 miliar dengan baik serta kekhawatiran akan potensi aparat desa tersandung kasus dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Namun, bagi penulis, pro-kontra usulan alokasi Rp 1 miliar per desa tersebut bukanlah isu baru. Sebab, usulan yang tidak jauh berbeda pernah disampaikan oleh Fraksi PKB DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembangunan Pedesaan tahun 2009. Dalam pembahasan RUU tersebut, Fraksi PKB merupakan fraksi pertama yang dengan tegas mengusulkan pentingnya alokasi anggaran terintegrasi untuk desa sebesar 10 persen dari APBN dan APBD.

Alokasi anggaran terintegrasi 10 persen dari APBN dan APBD bagi desa ini dapat terwujud jika seluruh program pemerintah yang tersebar secara sektoral di berbagai kementerian dan lembaga diintegrasikan menjadi satu. Sebab, apabila seluruh pendanaan pembangunan tersebut dijadikan satu, angka 10 persen dari APBN dan APBD buat desa akan dapat terpenuhi. Karena itu, usul alokasi Rp 1 miliar dari APBN untuk desa itu seharusnya dikembalikan kepada semangat dan roh awal pembahasan RUU Pembangunan Pedesaan di periode 2004-2009, yakni pada usulan 10 persen dana terintegrasi buat desa di APBN maupun APBD.

Selain itu, tidak mungkin setiap desa di Indonesia diberi dana yang sama Rp 1 miliar. Hal itu bergantung pada klasifikasi desanya, termasuk desa maju atau tertinggal. Karena itu, besarnya dana desa tidak bisa seragam, melainkan beragam. Dus, lebih relevan memperjuangkan anggaran 10 persen dari APBN untuk desa daripada Rp 1 miliar per desa.
 Terlepas dari pro dan kontra di atas, fenomena pentingnya alokasi dana desa di APBN seolah menyiratkan adanya reorientasi isu dan kebijakan pembangunan di tingkatan makro.

Namun, guna menghindari komodifikasi politik atas isu desa,  perspektif sistem perencanaan dan keuangan negara diperlukan sebagai dasar argumentasi, khususnya tentang alokasi anggaran yang khusus ditujukan bagi pembangunan desa. Sebab, ke depan, kuantitas 71.891 desa di Indonesia dengan berbagai status dan model harus mengalami peningkatan kualitas melalui advokasi anggaran yang tepat-konteks.

Selain itu, ada baiknya seluruh pihak di negeri ini kembali menelaah terlebih dulu pelbagai perkembangan seusai terjadi perubahan konstitusi yang berimplikasi pada pendekatan perencanaan partisipatif, kerangka pengeluaran jangka menengah, serta pemberdayaan masyarakat desa. Kemudian, semua pihak sudah seharusnya memberikan fokus yang lebih terhadap isu krusial yang bermakna bagi kehidupan pedesaan secara nasional dewasa ini, yakni pentingnya politik anggaran untuk memastikan adanya alokasi dana yang tepat bagi desa.

Karena itu, penulis berharap semua pihak menempatkan berbagai usul alokasi anggaran langsung buat desa dalam konteks pembahasan RUU Desa. Hanya dengan ini, usul dana langsung buat desa akan menemukan relevansi pembahasan di proses legislasi. Karena itu, tulisan berikut adalah kupasan awal untuk mendorong agar RUU Desa segera dibahas demi mewujudkan alokasi anggaran desa yang terintegrasi dari APBN dan APBD.

Jangka panjang
Desain perencanaan jangka panjang melalui Undang-Undang RPJPN menunjukkan kebutuhan yang harus dipenuhi bagi masyarakat di perkotaan maupun pedesaan sampai tahun 2020. Kebutuhan tersebut, antara lain, perumahan, pelayanan air minum, persampahan, infrastruktur perhubungan, elektrifikasi, nilai tambah sektor primer, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Mengikuti logika UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, desain perencanaan jangka panjang berjalan top-down melalui dokumen perencanaan RPJM Nasional, RPJP Daerah, serta dokumen setingkat RKP Tahunan. Arus top-down ini bertemu dengan perencanaan partisipatif yang secara normatif terlaksana sejak Musrenbangdes hingga Musrenbangnas.

Menurut penulis, amanat UU RPJPN menjadi titik pijak untuk meletakkan anggaran desa terhadap berbagai kebutuhan tersebut di atas secara permanen. Paling tidak, dalam jangka waktu 25 tahun, nomenklatur APBN, APBD, hingga APBDES menjamin adanya anggaran pembangunan desa yang spesifik menguraikan alokasi dana atas kebutuhan tersebut. Dalam konteks demikian, pemerintah berkewajiban menyiapkan skenario kebijakan anggaran yang bersifat ideologis, yaitu keberpihakan atas masyarakat desa. Di sisi lain, parlemen konsisten melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan anggaran desa tersebut. Sedangkan sistem peradilan menjamin penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi atas anggaran desa.

Komitmen jangka panjang terhadap anggaran desa memerlukan langkah berdasarkan time line yang pasti. Di sinilah salah satu fungsi RUU Desa, yakni memberikan legitimasi yuridis bagi sistem anggaran desa yang mengikat keseluruhan komitmen lembaga negara. Sebab, anggaran pembangunan desa di APBN selama ini masih kalah jauh dibanding anggaran untuk belanja ke daerah. Perhitungan seperti ini perlu diurai kembali karena konsentrasi anggaran masih berbasis kegiatan sektoral, koordinasi lintas-kementerian, bantuan/utang luar negeri, yang masing-masing terserak di berbagai proyek pemerintah. Karenanya, kementerian yang memainkan fungsinya sebagai aktor perencana, koordinasi, dan pelaksana teknis harus mampu duduk bersama menghilangkan ego sektoral guna menghitung aset pemberdayaan desa.

Nomenklatur
Bagi penulis, tawaran kebijakan anggaran 10 persen bagi desa dari APBN dan APBD menunjukkan langkah advokasi anggaran yang membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Tindakan monitoring dan evaluasi akan memberikan konstruksi yang tegas terhadap ruang lingkup pembangunan desa, agar melengkapi penguatan administratif pada UU Pemerintahan Daerah jo PP tentang Desa.

Dalam kaitan dengan usulan alokasi 10 persen APBN ini, model yang dapat menjadi alternatif adalah mata anggaran pembangunan desa berbentuk block grant. Dalam artian, pemerintah dan parlemen sepakat terhadap alokasi anggaran yang senantiasa siap dipergunakan guna memenuhi tahapan dan kebutuhan pembangunan desa. Selain itu, dengan berbagai model desa di Indonesia, patut dipertimbangkan adanya specific grant yang terarah pada percepatan penyaluran alokasi anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel. Skema seperti ini mungkin dapat memecah kebuntuan atas belum adanya aturan yang mengatur spesifik pembangunan desa, kecuali sekadar memanfaatkan dana perimbangan pada UU Perimbangan Keuangan.

Selain itu, tahapan pembangunan desa setidaknya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Pada tingkatan empirik, kapasitas masyarakat desa diasumsikan telah berdaya dengan sejumlah intervensi pemerintah melalui program-program yang bertajuk “desa”. Cakupan 10 persen APBN harus memenuhi empat tahapan tersebut dan ditambah dengan aspek substansi dan teknis penyusunan program, meliputi delapan kebutuhan yang mengacu pada UU RPJPN, dan disesuaikan dengan skala prioritas pada RPJMN maupun RKP tahunan--hingga di tingkat desa.

Sebagai penutup, tantangan alokasi 10 persen APBN bagi desa adalah ketersediaan unsur pelaksana yang harus konsisten mengacu pada UU Kementerian Negara. Kementerian/lembaga yang selama ini telah menangani program pemberdayaan masyarakat desa masih perlu bersepakat tentang siapa saja unsur pelaksana atau koordinasi pembangunan desa. Termasuk di dalamnya, kemungkinan sanksi administrasi bagi pihak-pihak yang menolak pencantuman mata anggaran pembangunan desa dalam jangka tahunan, menengah, dan panjang. *



  • Send
  • Print