Mau Dibawa ke Mana Polri Kita?
Selasa, 19 Oktober 2010 | 11:08 WIB
TEMPO Interaktif, Momentum pemilihan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia sedang berlangsung. Kurang-lebih sebulan ke depan, bangsa ini akan menyaksikan figur baru di jajaran Polri. Tarik-ulur calon Kapolri menjadikan pemilihan orang nomor satu di kepolisian semakin menarik disimak.
Kita tentu paham, yang terjadi adalah upaya memperebutkan kekuatan polisi sebagai posisi tawar para elite politik mengamankan kekuasaannya. Di sini pula kita melihat gambaran masyarakat politik masih melihat polisi sebagai potensi kekuatan untuk menyelamatkan diri dan kelompoknya dari jerat hukum atau polisi masih menjadi kuda troya, yang tidak terpisahkan dari kekuasaan.
Gambaran sepintas itu tentu tidak cukup menggembirakan bila kita menginginkan bangunan sistem "kepolisian" ke depan jauh lebih profesional. Terlebih, langkah panjang ke arah Polri yang lebih profesional masih jauh panggang dari api. Pembenahan struktural, kultural, dan refinement menuju polisi sipil yang lebih profesional sedikitnya membutuhkan 17 tahun (bila meminjam istilah Mike Bowran).
Pertanyaannya adalah apakah kepolisian dapat mengubah dirinya sendiri jika terus-menerus dibawa ke ranah politik tak berujung dan berada di bawah bayang-bayang kekuasaan. Padahal tugas dan tantangan Polri ke depan semakin kompleks di tengah citra polisi yang semakin hari semakin terpuruk diempas isu suap dan beberapa skandal korupsi. Kepercayaan masyarakat pun semakin kecil terhadap institusi penegak hukum, terutama Kepolisian RI. Ini dapat dilihat dari beberapa indikator: (a) memiliki sikap apatis terhadap proses penegakan hukum; (b) masyarakat lebih memilih jalan kekerasan untuk menyelesaikan masalah; (c) maraknya organisasi massa pemicu kekerasan; (d) lemahnya institusi penegakan hukum terlihat dari mudahnya aparat penegak hukum disuap, sehingga mampu memutarbalikkan fakta hingga perkara semakin jauh dari substansi yang diinginkan oleh para pencari keadilan.
Masyarakat masih melihat kepolisian hari ini sama dengan penegak hukum kebanyakan. Dalam konsepsinya, polisi ditempatkan sebagai pintu masuk keroposnya proses dan penegakan hukum. Tidak dapat diingkari, di kalangan kepolisian sendiri pun banyak pihak yang mencoba mencari selamat dari jerat hukum perkara korupsi besar yang kini prosesnya sedang berlangsung. Upaya pembenahan sebenarnya telah dicoba dilakukan. Namun, derasnya tarik-menarik politik praktis telah menyebabkan semua proses perubahan menjadi tidak jelas. Pembaruan undang-undang kepolisian dan lahirnya Kompolnas menjadi tampak paradoks dengan realitas kepolisian di atas. Perdebatan siapa yang pantas menduduki kursi Tribrata-1 tidaklah menjadi penting hari ini. Yang menjadi penting adalah siapa pun Kapolrinya, dia haruslah sosok yang mampu membawa Kepolisian Republik Indonesia ke khitah awal ketika institusi ini dilahirkan dulu.
Kembali ke khitah
Secara normatif, kerja kepolisian dapat dibagi menjadi tiga bagian: (1) penegak hukum; (2) penjaga ketertiban dan keamanan; (3) pelayan publik. Namun, semakin dinamis perkembangan masyarakat, semakin beragam pula tantangan kerja kepolisian di masa depan. Kinerja kepolisian semakin dominan di hampir semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Begitu pentingnya sehingga Polri menjadi titik sentrifugal di bidang penegakan hukum.
Pilihan menjadikan Polri semakin profesional tidak dapat ditawar-tawar lagi. Memiliki polisi sipil yang dicintai rakyat dengan segudang keahlian, hari ini hanya menjadi mimpi, namun bukan berarti tidak mungkin. Demokratisasi yang sedang berlangsung, ditambah kekuatan masyarakat sipil yang sedang tumbuh, mengawal proses reformasi yang ada di tubuh Polri kini.
Cerminan pertarungan perwira tinggi di jajaran Markas Besar Polri yang memperjuangkan ambisi pribadi, seperti kedekatan dengan beberapa petinggi partai, saling sikut, memiliki harta di luar kewajaran dan upaya mengorbankan polisi dengan pangkat yang lebih rendah, dan seterusnya, adalah cerminan diri bahwa kepolisian merupakan bagian dari sebuah arus besar karut-marutnya penegakan hukum di negeri ini. Bahkan lebih jauh kepolisian telah meletakkan dirinya sebagai aktor/subyek politik, dia berada di menara gading dan menjadi salah satu sumber pengendali kekuasaan. Sampai di sini tentu kita kesulitan menemukan jawaban yang menggembirakan atas persoalan membangun kepolisian pada wilayah masyarakat sipil yang kuat.
Meski secara formal polisi telah menjadi sipil dan tidak menjadi bagian dari militer, bukan berarti cara-cara kekerasan telah menjauh dari institusi yang bermarkas besar di Trunojoyo ini. Maraknya "teroris" beberapa bulan belakangan ini disikapi polisi dengan melakukan extra-judicial killing (penembakan di luar proses hukum) dan ini jelas-jelas melanggar HAM. Bisa jadi perlindungan HAM yang mestinya menjadi wilayah tugas aparat kepolisian kini bukan lagi menjadi prioritas. Sementara itu, kasus-kasus besar korupsi yang lebih signifikan mangkrak tak tersentuh tangan hukum.
Pandangan ini sama sekali tidak bermaksud menyudutkan institusi kepolisian dan upaya penting yang telah dilakukan kepolisian selama ini. Tapi upaya mengembalikan polri ke khitahnya belum cukup saat kepolisian masih terkooptasi oleh kepentingan-kepentingan politik sesaat, mengabaikan tugas kepolisian yang sesungguhnya, serta polisi masih sebagai instrumen kekerasan.
Kemapanan yang sekarang ada bukan berarti tidak dapat tersentuh oleh tangan-tangan perubahan. Realitas yang ada menunjukkan masih banyaknya perwira tinggi Polri yang menginginkan perubahan fundamental di lingkup internal kepolisian. Perubahan di sini dimaksudkan dalam arti luas, bukan hanya pada tingkatan simbol, tapi juga struktur dan budaya.
Budaya korupsi yang menjalar hampir di seluruh institusi kepolisian menjadi pekerjaan rumah yang nyata bagi Kapolri baru terpilih untuk segera diselesaikan. Budaya korupsi juga mencerminkan betapa rapuhnya institusi kepolisian negeri ini, sehingga mafia hukum mampu mendikte seluruh berkas perkara yang ada. Catatan: budaya korupsi inilah yang paling besar pengaruhnya dalam merusak citra Polri selama ini.
Untuk menjawab problem itu, pemilihan Kapolri yang sekarang sedang berlangsung menjadi pintu masuk awal pembenahan di tubuh Polri. Sebisa mungkin, siapa pun yang terpilih dari proses tersebut bukanlah hasil politik dagang sapi. Bukankah Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Tentu membebaskan Polri dari campur tangan politik dan menjadikannya lembaga yang independen akan memakan waktu dan proses yang tidaklah sebentar.
Di sisi lain, peran masyarakat sipil dalam memberi koreksi yang konstruktif terhadap Polri menjadikannya model kontrol yang efektif di dalam negara demokrasi. Dengan Kapolri yang relatif lebih bersih ditopang sistem kerja yang baik dan anggaran yang cukup serta kontrol masyarakat sipil yang efektif, masyarakat berharap ada perbaikan signifikan di kepolisian. *