TVRI Kembali Jadi Corong Pemerintah?

Jum''at, 29 Oktober 2010 | 08:01 WIB

TEMPO Interaktif, Tiba-tiba Dewan Pengawas TVRI diminta mundur oleh pimpinan DPR RI beberapa waktu yang lalu. Pers kurang memperhatikannya. Dalam Undang-undang Penyiaran dan peraturan pemerintahnya, tidak ada disebutkan pimpinan DPR bisa memberhentikan Dewan Pengawas TVRI. Dewan Pengawas dipilih oleh anggota DPR di Komisi I, setelah lolos dimintakan persetujuan sidang pleno, lalu diteruskan ke Presiden untuk diangkat. Menurut logika urutannya, penghentian itu diproses di Komisi I, lalu dimintakan persetujuan ke rapat pleno DPR, sebelum diteruskan kepada Presiden. Itu kalau Dewan Pengawas dianggap bersalah berat.

Anggota Dewan Pengawas TVRI meminta alasan tertulis kepada pimpinan DPR, mengapa mereka diminta mundur. Tidak diperoleh jawaban tertulis. Pada pertemuan dengan aktivis media massa di gedung Dewan Pers minggu lalu, Dewan Pengawas TVRI berketetapan hati untuk terus menjalankan tugas sampai masa tugasnya berakhir enam bulan yang akan datang.

Timbul pertanyaan, ada apa gerangan? Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, Dewan Pengawas dan direksi TVRI sudah bekerja dengan baik. Independensi siarannya sudah cukup memadai. Perolehan iklannya naik dengan tajam. Semasa Presiden Soeharto, TVRI semata-mata menjadi corong pemerintah. Sekarang, kepentingan publik harus diutamakan. Adakah penurunan Dewan Pengawas berkaitan dengan kepentingan politik kekuasaan agar TVRI menjadi kepanjangan tangan pemerintah lagi? Kecurigaan itu bukannya mustahil.

Angin bertiup

Harian Kompas, Selasa, 15 Desember 2009 (halaman 5) memuat berita berjudul “Wapres Minta Antara, RRI, dan TVRI Bersinergi”. Membaca judulnya, tidak terlalu terkesan sesuatu di dalamnya. Menurut Wakil Presiden Boediono, untuk mengimbangi media massa di luar pemerintah yang dinilai masih belum seimbang, unit-unit media massa pemerintah, Antara, RRI, dan TVRI, diminta bersinergi. Pernyataan itu diberikan ketika Wapres menyambut ulang tahun ke-72 LKBN Antara, di Jakarta (14 Desember). Apa gerangan yang terjadi dengan angin bertiup yang tiba-tiba ini?

Wapres kemudian memerintahkan Menteri BUMN Mustafa Abubakar dan Menkominfo Tifatul Sembiring segera menyinergikan unit-unit media massa pemerintah hingga informasi yang benar bisa tersampaikan kepada masyarakat dengan baik dan utuh. Di tempat yang sama, Tifatul menyetujui pandangan Wapres.

Sebaiknya kita tidak berburuk sangka. Pertama, tidak berburuk sangka bahwa Kompas salah dalam pemberitaan, misalnya salah kutip. Kedua, tidak berburuk sangka bahwa kedua pemimpin itu tidak tahu duduk perkara media massa dalam arus reformasi. Apa yang dimaksud dengan “unit-unit media massa pemerintah”? Tampaknya yang dimaksud adalah Kantor Berita Antara, RRI, dan TVRI itu. Ketiga media massa tersebut dibiayai oleh APBN atau dibiayai oleh negara, bukan oleh pemerintah sejak dulu. Tapi sistem politik telah berubah. Setelah pemerintah Soeharto yang dominan jatuh, masuklah kita dalam era reformasi. Demokratisasi berjalan di mana-mana, termasuk dalam kehidupan media massa.

Menkominfo Tifatul dalam posisi sulit. Sebagai mantan Presiden PKS, ia tentu sehati dengan rekan-rekannya yang kritis di DPR. Mereka kritis terhadap perjalanan reformasi yang tampak terantuk-antuk. Tapi, sebagai pembantu Presiden, tidak bisa tidak, ia haruslah mengiyakan ucapan Wapres Boediono. Media massa memang sangat penting, yang antara lain berfungsi memberi informasi, mendidik, mengontrol, mewariskan nilai-nilai, dan menjadi panggung.

Memahami akan peran penting tersebut, begitu hari pertama bulan Oktober 1965, kekuatan Soeharto merebut kembali RRI di Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dari tangan kekuatan kudeta dan melarang terbit semua surat kabar, kecuali Harian Berita Yudha (Angkatan Darat) dan Harian Angkatan Bersenjata. TVRI waktu itu masih aman dan hanya bersiaran untuk Jakarta dan sekitarnya. Surat kabar yang mau terbit lagi harus mengurus izin yang ketat dan mau bekerja sama dengan pemerintah. Mengikuti sistem politik yang berlaku waktu itu, maka Kantor Berita Antara, RRI, dan TVRI menjadi corong dan kepanjangan tangan pemerintah. Beberapa surat kabar propemerintah dibiayai oleh dana pembangunan nasional (Bappenas) dengan istilah yang keren, “short cut information system”.

Tonggak reformasi

Pada awal reformasi, lahirlah Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers. Fungsi-fungsi pers tetap diakui. Ada perubahan mendasar, yakni pers cetak tidak perlu izin lagi dan tidak ada sensor. Pers diharapkan independen, masyarakatlah yang akan menilai soal mutunya. Dalam keadaan yang demikian, produk Kantor Berita Antara haruslah independen pula.

Lalu lahir pula Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran. Media massa (lembaga) penyiaran (radio dan televisi) dikelompokkan menjadi empat dengan segala spesifikasinya. Mereka yang semata-mata cari untung dikelompokkan sebagai lembaga penyiaran swasta (contoh, radio Elshinta, radio Suara Surabaya, SCTV, Bali TV) dan lembaga penyiaran berlangganan (misal, Indovision dan Telkomvision). Lembaga penyiaran yang tidak cari untung menjadi dua kelompok, yakni lembaga penyiaran komunitas (skala kecil, misalnya radio kampus, radio di desa) dan lembaga penyiaran publik.

Lembaga penyiaran publik yang paling kuat adalah RRI dan TVRI, yang jaringannya menasional. Mereka tidak lagi menjadi corong dan kepanjangan pemerintah. Segala isi siarannya harus untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pemerintah. Apakah informasi dari pemerintah tidak boleh disiarkan? Informasi atau apa pun dari pemerintah tetap boleh disiarkan lembaga penyiaran publik sepanjang itu untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pemerintah semata.

Di daerah-daerah kabupaten, yang belum ada RRI dan TVRI, boleh berdiri lembaga penyiaran publik lokal. Semua radio pemerintah daerah (RPD) dianjurkan berganti menjadi radio publik lokal. Seperti halnya RRI dan TVRI, pimpinan radio publik lokal dipilih oleh Dewan Pengawas, sedangkan anggota Dewan Pengawas lebih dulu dipilih oleh anggota legislatif. Biayanya dari anggaran belanja resmi daerah/negara. Pertanggungjawaban pembiayaan dilakukan oleh Dewan Pengawas kepada legislatif. Direksi bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas. Arah siarannya tidak lagi menjadi corong pemerintah ataupun pimpinan pemerintah.

Dengan posisi yang demikian, tidak ada yang disebut “unit-unit media massa pemerintah” di Indonesia dewasa ini. Lembaga penyiaran publik BBC bukanlah alat pemerintah Inggris. Pemerintah Inggris pro-pemerintah AS yang memerangi Irak, tapi BBC netral bahkan berusaha dengan keras menunjukkan dalam liputannya bahwa di Irak tidak ada senjata pemusnah massal.

Apakah kemudian kedua menteri (Kominfo dan BUMN) akan mau membuat sinergi ketiga media massa yang disebutkan dalam menghadapi media massa nonpemerintah? Tentu kita tidak punya hak melarangnya. Masyarakat boleh mengingatkan, perubahan apa yang terjadi dalam sistem media massa. Jika kemudian ketiga media massa dipaksa menjadi corong pemerintah lagi, maka sejarah dibalikkan dengan paksa, jarum jam diputar ke belakang. Kritik akan berdatangan dari kalangan praktisi/pengamat media, akademisi, dan masyarakat. Yang kemudian dituai adalah badai, sebab angin telah ditabur. Kalau tidak percaya, boleh dicoba.

Selain soal politik, persoalan Dewan Pengawas TVRI (juga direksinya) bisa berkaitan dengan ekonomi. Pemodal besar TV swasta tidak ingin TVRI berkembang independen. Bisa juga terjalin kerja sama yang menarik anggota DPR dan pemodal, misalnya pendirian tower TVRI di Joglo yang mendekati selesai dipaksa pindah ke tempat lain.

Seluruh kekuatan, termasuk dana, perlu untuk mendorong Antara, RRI, dan TVRI agar menjadi lebih baik mutunya. Isinya harus mampu “bersaing” dengan kalangan swasta. RRI dan TVRI perlu bekerja sama dengan lembaga penyiaran komunitas dalam menghadapi sergapan isi siaran dari luar negeri, terutama di daerah perbatasan dan daerah-daerah blank spot. Ketahanan masyarakat di sana, yang rentan, perlu diperkuat. Jika suatu ketika mutunya sudah lebih baik, jika orang ingin mencari informasi yang netral dan baik, tidak memilih kanal radio dan televisi swasta melainkan RRI dan TVRI. Itu bukanlah impian. *

  • Send
  • Print