Gebrakan Basrief dan Reformasi Kejaksaan

Rabu, 01 Desember 2010 | 10:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jajaran Kejaksaan Agung akhirnya memperoleh pemimpin definitif setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan Basrief Arief sebagai pengganti Hendarman Supandji pada Kamis, 25 November 2010. Dengan demikian, tuntas sudah masalah polemik jabatan Jaksa Agung yang selama ini cukup menyita simpati publik dan energi bangsa. Kiprah dan gebrakan Basrief Arief akan menjadi pertaruhan bagi korps Adhyaksa dalam memulihkan nama baik lembaga kejaksaan, yang sudah sempat kehilangan simpati publik.

Sebelumnya, berbagai perdebatan ihwal pergantian Jaksa Agung sempat bergejolak. Masalah kandidat Jaksa Agung dari karier dan nonkarier menjadi perdebatan berkepanjangan. Namun, dengan terpilihnya Basrief Arief sebagai nakhoda perahu Kejaksaan, pupus sudahlah polemik yang selama ini bergelora. Patut dimaknai bahwa munculnya sejumlah wacana sebelumnya perihal pergantian Jaksa Agung adalah bentuk koreksi publik terhadap kinerja institusi penegak hukum yang satu ini.

Bagaimanapun kinerja institusi kejaksaan belakangan ini benar-benar sedang diperhadapkan dengan persoalan profesionalitas. Banyak sudah fakta yang bisa dijadikan bukti konkret bahwa kinerja kejaksaan memang sedang mengalami kemunduran. Berangkat dari persoalan itulah, kemudian publik mencoba turut berpartisipasi dalam menata dan membangun kembali lembaga kejaksaan yang berwibawa dan bermartabat.

Tentunya hal itu akan terwujud bila dikomandoi oleh pimpinan yang mampu bekerja tanpa ada tendensi keberpihakan serta tidak punya keterikatan dengan pihak mana pun dalam menjalankan tanggung jawabnya. Hal inilah yang kemudian memunculkan gagasan sejumlah pihak untuk mengusung calon Jaksa Agung dari jalur nonkarier. Dipandang dari segi aturan formal, pengisian posisi Jaksa Agung, selain diisi jaksa karier, membuka peluang masuknya pihak di luar institusi kejaksaan. Undang-Undang Nomor 16 tentang Kejaksaan menjadi landasan hukum terhadap kehadiran Jaksa Agung, baik dari kalangan eksternal maupun internal. Berangkat dari ketentuan itulah, menjadi sangat dimungkinkan bahwa presiden akan dapat mengangkat Jaksa Agung dari nonkarier.

Dari korps kejaksaan sendiri, alasan penempatan jaksa karier menjadi Jaksa Agung diklaim paling ideal dengan asumsi bahwa kalangan kejaksaan lebih tahu dan lebih paham mengenai persoalan di tubuh institusi kejaksaan. Dengan demikian, setiap gebrakan dan langkah reformasi di institusi itu akan dapat berjalan dengan baik bila dikomandoi oleh orang-orang yang berasal dari internal.

Memang, logika berpikir itu wajar untuk diapresiasi. Bagaimanapun, kalau lembaga itu dipimpin oleh kalangan internal, hampir dapat dipastikan bahwa proses adaptasi yang dibutuhkan tidak terlalu sulit. Pemahaman akan karakter dan keinginan serta persoalan yang dihadapi institusi kejaksaan akan dapat dipahami dengan mudah bila berada di bawah kendali internal kejaksaan.

Namun, berdasarkan pengalaman masa lalu, ternyata tidak sedikit pimpinan kejaksaan yang berlatar belakang jaksa karier justru tersandera oleh semangat korps yang begitu tinggi. Kalau semangat korps itu dialamatkan untuk menorehkan sejumlah prestasi dalam rangka membangun reputasi, mungkin persoalan hukum negeri ini tidak seabrek seperti saat ini.

Kegagalan
Tergerusnya simpati dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya korps Adhyaksa, selama ini tidak dapat dimungkiri sebagai buah dari kegagalan Jaksa Agung dalam mereformasi kultur dan watak para jaksa yang masih berkutat pada pola lama. Sistem penanganan perkara yang selama ini masih lebih menonjolkan semangat korps yang berlebihan telah berhasil menggiring wajah hukum negeri ini menjadi amburadul dan karut-marut.

Teramat sulit juga untuk dibantah bahwa proses hukum yang sering tidak independen, tebang pilih, dan mengabaikan rambu-rambu kepatutan tidak dapat dilepaskan dari kegagalan pimpinan kejaksaan dalam menanamkan prinsip independensi dan profesionalitas terhadap para personelnya. Sebagai dampak turunannya, bermunculanlah berbagai persoalan hukum yang tidak jarang membuat miris nurani publik.

Tradisi ini pun kemudian mengakar dan membudaya. Kendati publik melontarkan berbagai kritik tajam, karena karakter yang sudah mendarah daging,  kepekaan terhadap tuntutan publik pun menjadi hilang. Anjing menggonggong, kafilah berlalu. Masuk telinga kanan, keluar telinga kiri. Inilah tradisi yang kerap dipertontonkan oleh lembaga penegak hukum bangsa ini.

Meski demikian, kehadiran pimpinan kejaksaan dari lingkup eksternal juga tidaklah dapat dipastikan akan membawa perubahan terhadap korps penegak hukum yang satu ini. Dalam catatan sejarah bangsa ini, terdapat 22 orang yang pernah menduduki jabatan Jaksa Agung. Di antara mereka, hanya ada 5 orang Jaksa Agung yang bersumber dari kalangan internal. Itu artinya, mayoritas mantan Jaksa Agung justru bersumber dari kalangan eksternal.

Kini, perdebatan seputar latar belakang Jaksa Agung tidak lagi relevan untuk digulirkan. Pasalnya, Presiden SBY sudah menjatuhkan pilihannya pada Basrief Arief, yang merupakan mantan jaksa. Kita hanya patut berharap bahwa terpilihnya mantan Wakil Jaksa Agung itu dapat membawa perubahan baru di tubuh kejaksaan. Reformasi kejaksaan dengan mengubah watak dan kultur yang selama ini mendarah daging di kejaksaan menjadi tantangan terberat bagi Basrief.

Sistem penanganan perkara di Kejaksaan, yang begitu kerap melukai rasa keadilan publik, harus segera diakhiri. Tanpa ada gebrakan ke arah perubahan yang demikian, Kejaksaan masih akan dihujani kritik berbagai pihak. Fenomena inilah yang harus segera dipelajari oleh seorang Basrief Arief. Harapan keberhasilan mereformasi Kejaksaan memang layak dialamatkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Intelijen itu. Pasalnya, pengalaman kariernya di kejaksaan, yang sudah banyak makan asam garam, patut dimaknai sebagai modal awal dalam melakukan perubahan.

Yang patut dipertimbangkan saat ini tinggal sejauh mana keseriusan dan kemauan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu dalam mewujudkan reformasi kejaksaan dan membawa lembaga penegak hukum yang dipimpinnya menuju kiprah cemerlang dalam rangka menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik yang sudah sempat tergerus. Kita tunggu saja. *





  • Send
  • Print