Komunitas ASEAN dengan ''Paspor Bahasa''
Senin, 13 Desember 2010 | 09:01 WIB
TEMPO Interaktif, Tahun 2010 akan segera berakhir. Indonesia tengah bersiap menyambut Tahun ASEAN 2011 dengan agenda kegiatan kenegaraan sebagai Ketua Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN. Agenda utamanya adalah rencana pembentukan Komunitas ASEAN 2015, khususnya Komunitas Sosial Budaya. Dari agenda KTT ini, belum terdengar akan digelar pertemuan khusus tentang nasib bahasa kebangsaan negara anggota ASEAN.
Sebagai ”urat nadi” kebudayaan Indonesia, bahasa Indonesia bisa bernasib buruk kalau rakyat atau masyarakat Indonesia turut larut dalam Komunitas ASEAN tanpa penguatan eksistensi bahasa kebangsaan ini. Bahasa Indonesia bakal kalah bersaing: kehilangan daya tarik dan daya guna bagi masyarakat penuturnya. Bahkan, di tingkat masyarakat, posisi bahasa Indonesia bisa digeser oleh bahasa Inggris, yang sudah ditetapkan dalam Piagam ASEAN (Pasal 34) sebagai bahasa kerja ASEAN.
Untuk menjamin eksistensi setiap bahasa kebangsaan di kawasan ini, Komunitas ASEAN diharapkan nantinya berlaku dengan kebijakan ”paspor bahasa”: sebuah kebijakan pluralingualisme seperti yang sekarang berkembang di masyarakat Uni Eropa. Wacana bahasa ini sudah dilontarkan Pusat Bahasa (Kementerian Pendidikan Nasional) kepada publik (baca Koran Tempo, 16 Agustus 2010). Namun, gagasan ”paspor bahasa” belum dijadikan gayung bersambut di lembaga-lembaga pemerintahan terkait.
Kekuatan diplomasi
Jika Indonesia memiliki kekuatan diplomasi, pembentukan Komunitas Sosial Budaya ASEAN akan sangat berguna untuk melaksanakan program internasionalisasi bahasa Indonesia. Internasionalisasi bahasa kebangsaan Indonesia sudah jadi kehendak rakyat yang diamanatkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Seberapa cepat program ini bisa terlaksana sangat bergantung pada kekuatan diplomasi Indonesia.
Sangat besar kemauan politik agar bahasa Indonesia dikenal dan diakui di tingkat internasional. Kekuatan teknis pun sudah ada pada bahasa Indonesia. Sudah tersedia dukungan teknis berupa sarana pengajaran, seperti buku-buku tata bahasa Indonesia modern. Kamus bahasa Indonesia sudah tidak kurang dan--bahkan--terus bertambah, antara lain, dalam bentuk tesaurus. Secara teknis, terlebih dengan daring (online), bahasa Indonesia tidak sulit diakses oleh siapa pun, termasuk penutur non-Indonesia.
Selain itu, sudah ada sarana standar pengujian bahasa Indonesia, sebagaimana diamanatkan Kongres Bahasa Indonesia V (1988). Sarana Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sudah lama diwujudkan, dan skema UKBI ini sudah diusulkan Pusat Bahasa kepada pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia agar dapat dijadikan konsep kebijakan “paspor bahasa” untuk Komunitas ASEAN dalam rangka internasionalisasi bahasa Indonesia.
Sementara Indonesia berupaya menginternasionalkan bahasa Indonesia, Malaysia sekarang mengusung ”Bahasa Melayu di Persada Dunia”. Malaysia akan memanfaatkan MABBIM (Majelis Bahasa Brunei-Indonesia-Malaysia) dalam upaya internasionalisasi bahasa Melayu. Rencana Malaysia ini sudah diungkapkan Dato’ Haji Termuzi dari Dewan Bahasa dan Pustaka (Malaysia) dalam Simposium Internasional Perencanaan Bahasa, yang diselenggarakan Pusat Bahasa di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, pada 2-4 November 2010.
Sangat menarik untuk menanyakan apa sebabnya Malaysia tidak konsisten menyebut bahasa kebangsaannya “bahasa Malaysia”, tetapi lebih mempopulerkan bahasa Melayu. Dengan membawa-bawa bahasa Melayu, yang sudah tercatat dalam sejarah bahasa purba, Malaysia terkesan tidak ingin repot-repot mencari eksistensi bahasanya dalam peta dunia internasional. Tentu, ada sebab lain yang mengindikasikan bahwa secara teknis bahasa Malaysia tidak lebih siap daripada bahasa Indonesia sebagai bahasa modern.
Anton Moeliono (dalam komunikasi pribadi pada November 2010) mengungkapkan, ”Dalam musyawarah MABBIM, perutusan Indonesia sering mendominasi pembahasan.” Melalui forum MABBIM, tampak kepakaran bahasa Indonesia lebih banyak diambil untuk kepentingan bahasa Melayu (Malaysia) daripada sebaliknya. Apabila forum yang sudah puluhan tahun menyedot biaya pembangunan bahasa Indonesia itu dilanjutkan--apalagi dengan tujuan internasionalisasi bahasa Indonesia--bangsa Indonesia perlu bersiap-siap menghitung kerugiannya.
Alangkah rugi bangsa Indonesia kalau bahasa Indonesia diangkat ke dunia internasional sebagai bahasa Melayu. Bahasa Melayu memang akar awal bahasa Indonesia. Tetapi bahasa Indonesia juga berakar pada bahasa daerah (lokal) di Indonesia. Makin nyata adanya bahasa Indonesia lokal dalam tuturan sehari-hari di setiap daerah. Akan hilang eksistensi bahasa Indonesia yang sudah berhasil mewadahi kekayaan bahasa daerah ini jika diserahkan atau disamakan dengan bahasa Melayu.
Bahasa Indonesia sudah berkembang jauh dari induk rumpun bahasa Melayu, dan sudah saatnya diinternasionalkan (melalui kawasan regional ASEAN) sebagai bahasa kebangsaan Indonesia yang benar-benar mandiri. Kemandirian bahasa Indonesia akan sangat efektif apabila dikemas dengan kebijakan ”paspor bahasa” dalam Komunitas ASEAN. Kebijakan bahasa ini, bagi Indonesia, akan memperkuat posisi tawar (standing) dan kepercayaan (credentials). Ini semua tentu menuntut kekuatan diplomasi Indonesia, setidaknya dalam konteks Komunitas ASEAN.
Model kompetensi
Komunitas Sosial Budaya ASEAN dibentuk dengan semangat persatuan dalam keanekaragaman (baca “Cetak Biru Komunitas Sosial Budaya ASEAN”). Semangat Komunitas ASEAN ini sama persis dengan masyarakat Uni Eropa (Europeans united in diversity). Untuk Komunitas ASEAN, semangat ini perlu diwujudkan dengan pemberlakuan ”paspor bahasa” yang didasarkan pada satu model kompetensi.
Di Uni Eropa, untuk masuk pintu gerbang budaya pada setiap bangsa Eropa, sudah ada Europass Language Passport. Dokumen teknis yang diacu ialah Common European Framework of Reference for Languages, yang dibuat sebagai kebijakan resmi The Council of Europe. Kebijakan bahasa ini berpijak pada konsep pluralingualisme untuk mendudukkan semua bahasa Eropa pada posisi yang sama. Ternyata, dokumen CEFR ini sudah diacu juga oleh dunia pendidikan di luar Eropa.
Dengan konsep pluralingualisme, bangsa-bangsa Eropa berhasil dibuat bersatu dalam keanekaragaman bahasa kebangsaan. Sebagai ilustrasi, bangsa Spanyol (dalam bahasa Spanyol) menyebutkan “Europeos unidos en la diversidad”, dan bangsa Portugis (dalam bahasa Portugis) mengatakan “Os Europeus unidos na diversidade”. Perbedaan dua bahasa bangsa Eropa dari induk rumpun bahasa Roman ini--meski sangat sedikit bedanya--dihargai eksistensinya masing-masing. Sekarang tercatat ada 23 bahasa di Uni Eropa.
Keanekaragaman bahasa Eropa dikelola dalam satu model kompetensi berbahasa Eropa, yaitu model CEFR, yang berisi enam peringkat kompetensi: A1, A2, B1, B2, C1, dan C2. Europass Language Passport sudah menetapkan C2 sebagai peringkat tertinggi, dan A1 peringkat terendah. Menurut pengalaman seorang rekan, sebagai contoh penerapan kebijakan ini, siapa pun yang berasal dari luar Jerman (bukan warga Jerman)--ketika mau menikah dengan pasangannya di negara ini--wajib memiliki paspor bahasa Jerman: dengan lulus uji bahasa Jerman, sekurang-kurangnya peringkat kompetensi A1.
Jika kebijakan ”paspor bahasa” seperti yang berlaku di Uni Eropa diadopsi oleh bangsa-bangsa Asia Tenggara dalam kerangka Komunitas ASEAN, kebijakan bahasa ini akan multiguna. Selain berguna untuk penghormatan atas adanya perbedaan bahasa kebangsaan, sebagaimana disebutkan dalam Cetak Biru Komunitas Sosial Budaya ASEAN, kebijakan ini memberi kegunaan praktis bagi rakyat ASEAN untuk saling berkomunikasi.
Sebagai organisasi berbasis kerakyatan (people-centered organization: lihat Piagam ASEAN), ASEAN tentu tidak bisa bermain ”pukul rata” agar semua rakyat ASEAN saling berkomunikasi dalam bahasa Inggris. Apabila Komunitas Sosial Budaya ASEAN (selain Komunitas Ekonomi serta Komunitas Politik dan Keamanan) dibentuk tanpa kebijakan ”paspor bahasa”, agaknya rakyat Indonesia bakal sulit bernasib mujur jadi bangsa pemenang. Bersiaplah jadi bangsa pecundang! *