Menegakkan Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Selasa, 21 Desember 2010 | 06:37 WIB

TEMPO Interaktif, Satu-dua minggu ini, Mahkamah Konstitusi tengah mendapat sorotan publik. Media mengeksplorasi temuan Tim Investigasi yang dibentuk oleh MK dan bahkan menghadapkannya head-to-head kepada MK sehingga menjadi "dramatik", serta menampakkan "kehebohan". Pertanyaan yang perlu diajukan adalah apa sesungguhnya yang telah dilakukan oleh Tim Investigasi; dan pertanyaan reflektifnya adalah sejauh mana kita dapat memetik makna dari "diskursus" itu untuk kepentingan kemaslahatan yang jauh lebih substantif bagi para justiciable, kepentingan kekuasaan kehakiman, maupun bangsa dan negara.

MK harus diapresiasi karena amat jarang dan langka, suatu lembaga negara begitu responsif mengambil tindakan atas sinyalemen yang ditujukan kepadanya. Pada berbagai pengalaman sebelumnya, banyak lembaga negara justru membela diri dan melaporkan dugaan pencemaran. Respons yang dilakukan MK sangat tegas: MK langsung membentuk Tim Investigasi untuk mengklarifikasi tuduhan dan bahkan menunjuk pihak yang membuat "tudingan" sebagai pemimpin Tim Investigasi. Tidak hanya itu, MK juga memberi keleluasaan bagi Ketua Tim untuk merekrut sebagian anggota Tim dan MK sendiri mengajukan anggota lainnya.

Pada titik ini, tindakan MK harus diletakkan sebagai upaya serius menegakkan kehormatan lembaga. Suara miring yang memojokkan Ketua MK--bahwa seolah tindakannya untuk menyudutkan pihak penuding dengan menunjuknya sebagai Ketua Tim Investigasi--perlu dikesampingkan.

Ada tiga alasan dapat diajukan, yaitu: pertama, MK memberi keleluasaan untuk merekrut anggotanya; kedua, MK juga menunjuk pihak lain yang memiliki integritas dan kompetensi; ketiga, Tim Investigasi diberi keleluasaan untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk memperoleh data dan informasi yang akuntabel.

Tim Investigasi (TI) telah melaksanakan tugasnya dan menyerahkan hasil pelaksanaan tugasnya sesuai tenggat yang diberikan Mahkamah dan menyerahkannya langsung kepada Ketua MK sesuai dengan surat keputusan pembentukan Tim. Ada 2 (dua) rekomendasi atas kasus yang terpisah yang dibuat oleh TI: pertama, kasus JRS, dan kedua, kasus Mf.

Pada kasus pertama, TI menyimpulkan beberapa hal, antara lain, pertama, memang ada pertemuan antara JRS dan RH dengan koleganya, serta diperlihatkan uang dalam bentuk dolar Amerika senilai Rp 1 miliar; kedua, Tim belum dapat menyimpulkan apa tujuan penggunaan uang serta apakah uang dimaksud telah diserahkan kepada pihak seperti diklaim oleh JRS yang dikemukakan pada RH; ketiga, ada petunjuk yang didapatkan dari saksi de auditu yang perlu dimintakan konfirmasi kepada saksi kunci lainnya.

Itu sebabnya, sebagian rekomendasi yang diajukan TI kepada MK, yakni, pertama, menindaklanjuti temuan berupa "petunjuk" untuk mengklarifikasi lebih jauh, apakah telah terjadi penyerahan uang, langsung atau tidak langsung, yang didahului dengan suatu pertemuan; dan kedua, hasil tindak lanjut itu diusulkan TI agar dilaporkan MK kepada KPK.

Pada konteks di atas, TI di dalam laporannya tidak pernah pernah menggunakan istilah adanya penyuapan dan/atau pemerasan, menyebut para pihak dengan inisial, tidak pernah mengemukakan pada publik siapa pun yang diduga terlibat karena hanya melaporkannya kepada Ketua MK. Selama ini, TI, setelah melaporkan hasil investigasinya, baik sendiri maupun bersama, tidak dapat mengungkap kepada publik hasil temuannya kecuali proses investigasi yang dilakukannya.

Pada kasus yang kedua, DM melaporkan dan telah menyerahkan uang dalam jumlah tertentu pada beberapa kesempatan berkaitan dengan perkaranya yang sedang diperiksa di MK. Laporan itu mendapatkan konfirmasi dari Mf, yang punya kedudukan sebagai panitera pengganti sebagai pihak yang menerima uang yang diserahkan DM.
Pada rangkaian pertemuan itulah, sesuai dengan keterangan DM dan Mf, dihadiri juga oleh Zem dan Nes, yang merupakan anggota keluarga salah seorang hakim konstitusi. Sejumlah dana disebutkan dan sertifikat diberikan pada konteks di atas serta satu kali pertemuan dilakukan di rumah jabatan hakim.

TI yakin ada sejumlah pertemuan dan penyerahan dana dalam jumlah tertentu antara DM dan Mf. Pertemuan yang dimaksudkan juga dihadiri oleh Zem dan pernah juga dihadiri oleh Nes. TI juga menyatakan bahwa keterangan dari DM dan Mf tentang pertemuan dan dana belum dimintakan konfirmasi Tim kepada Zem dan Nes.

Karena itu, salah satu rekomendasi yang menyangkut Zem dan Nes adalah meminta MK menindaklanjuti temuan berupa "petunjuk" untuk mengklarifikasi, apakah Zes dan Nes punya hubungan keluarga dengan salah seorang hakim konstitusi, apakah mereka punya keterlibatan dalam permohonan uji material yang diajukan DM di mana DM diminta menyediakan dana sebesar Rp 3,5 miliar. Rekomendasi kepada Mf, diusulkan oleh TI agar MK mengambil langkah hukum dan langkah lain yang berkaitan dengan pelanggaran etik.

TI harus menyambut baik langkah cepat yang telah diambil oleh MK sepanjang sesuai dengan rekomendasinya. Karena itu, TI perlu mendukung MK dan KPK untuk membuat terang dan jelas kasus seputar MK seperti di atas. TI juga mengusulkan kepada MK agar membuat whistleblowing system yang bersifat independen untuk menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat. Tim Investigasi punya beban moral karena sebagian saksi merasa "diteror" ketika namanya mulai dipercakapkan publik dan juga harus menanggung beban moral adanya informasi pada ruang yang bisa saja distortif dan mulai menyerang kehormatan siapa pun yang berkaitan dengan hasil investigasi TI.
Berkaitan dengan itu, TI ingin memastikan bahwa apa yang diamanahkan kepadanya secara sungguh-sungguh telah dilakukannya, tidak hendak melakukan fitnah, mencoba meminimalkan potensi konflik kepentingan dan mereduksi potensi risiko yang muncul dari hasil investigasinya.

Ada tiga hal penting setelah keluarnya hasil TI, selain mendorong KPK segera menjalankan tugasnya, yaitu, pertama, MK perlu melakukan berbagai upaya yang secara sistematis mengakomodasi berbagai informasi dan pengaduan masyarakat melalui whistleblowing system yang independen. Hasil yang dikemukakan kepada publik menjadi bagian dari pertanggungjawaban publik MK; kedua, MK perlu membuat Tim Eksaminasi yang bersifat periodik dengan melibatkan ahli-ahli dari berbagai latar belakang atas putusan-putusan yang menjadi bagian dari kewenangannya, seperti yang sekarang telah dilakukannya terhadap putusan sengketa pemilukada; ketiga, MK perlu menyusun sistem akuntabilitas untuk menjamin kualitas kinerja dan integritasnya dengan indikator yang terukur untuk kepentingan semua elemen penting dalam lembaga, yaitu hakim, panitera, dan staf lainnya.

Apa yang terjadi pada MK dapat juga terjadi pada lembaga negara lainnya. MK telah membuat langkah penting dengan membuat Tim Investigasi. MK juga tengah berusaha keras untuk membangun akuntabilitasnya, di mana kasus di atas menjadi salah satu taruhannya. Penulis sebagai anggota TI atas kehendaknya sendiri juga ingin menggunakan tulisan ini sebagai bagian dari pertanggungjawabannya kepada publik.

Pada keseluruhan konteks di atas, justiciable dan kita semua perlu mendorong dan memastikan agar MK dapat terus dipercaya karena dapat menegakkan kehormatan dan keluhuran martabatnya. Jika ada satu-dua hal tidak "beres" dan "meresahkan", tentu harus diperbaiki tanpa harus membuat "hancur" lembaganya. Dengan begitu, rakyat dan bangsa Indonesia masih dapat tersenyum dan menegakkan kepalanya karena MK sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman dapat terus memimpin gagasan pembaruan hukum di dalam suatu negara hukum yang demokratis.  

  • Send
  • Print