Kekerasan Agama, Ancaman bagi Demokrasi

Senin, 03 Januari 2011 | 13:05 WIB

TEMPO Interaktif, Satu hal mencemaskan yang mewarnai perjalanan kehidupan kebangsaan sepanjang tahun 2010 adalah maraknya aksi kekerasan atas nama agama. Kekerasan atas nama agama tidak hanya membuat bangunan kerukunan umat beragama retak, lebih jauh juga dapat mengancam nilai-nilai demokrasi. Konstitusi negara yang menjamin kebebasan dan berkeyakinan, serta prinsip Bhinneka Tunggal Ika yang merantai kemajemukan dan pluralisme Indonesia, tidak lagi menjadi tembok yang kukuh.

Aksi kekerasan tersebut merupakan persoalan yang fundamental bagi kehidupan bangsa. Dengan beragam latar belakang elemen pembentuk bangsa, seharusnya  Pancasila dan hukum positif dijadikan pengayom perbedaan. Nilai-nilai luhur, seperti solidaritas sosial dan toleransi antarsesama yang terkandung di dalamnya, luntur. Sebagai gantinya, benih-benih fundamentalisme dan radikalisme agama kian tumbuh.

Salah satu asumsi dasar demokrasi, seperti dicatat Gwendolen M. Carter dan John H. Herz, adalah bahwa demokrasi sebagai sistem pemerintahan dijalankan dengan prinsip penghargaan hak-hak minoritas dan perseorangan, dengan lebih mengedepankan penggunaan cara-cara persuasi dan diskusi ketimbang koersi. Artinya, demokrasi mengakui adanya pluralisme dan hak-hak minoritas. Demokrasi menghargai dan menghormati perbedaan dan keanekaragaman.

Di sini ada penekanan pokok, meskipun demokrasi juga memegang prosedur pengambilan keputusan dengan suara mayoritas, pengakuan dan perlindungan hak-hak kaum minoritas tidak boleh diabaikan (majority rule, minority right). Senada dengan itu, seperti diingatkan Robert A. Dahl (1999) bahwa demokrasi sebagai sistem yang dapat menjamin bagi warga negaranya sejumlah hak asasi yang tidak diberikan, oleh sistem-sistem yang tidak demokratis. Bagi Dahl, demokrasi bukan hanya sebuah proses memerintah. Karena hak adalah unsur penting dalam lembaga politik demokratis, maka demokrasi itu pada intinya adalah juga suatu sistem hak.

Ketika pilihannya adalah untuk menetapkan demokrasi sebagai sistem pemerintahan terbaik untuk diterapkan di Indonesia, nilai-nilai kebebasan dan hak-hak kelompok minoritas harus ditegakkan. Sistem ini juga mensyaratkan adanya tingkat toleransi yang tinggi karena demokrasi itu sendiri berdiri di atas ragam kepentingan warga negara. Pentingnya kesadaran akan kemajemukan atau pluralisme dalam demokrasi pernah disinggung oleh Nurcholish Madjid (2000) bahwa pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita majemuk, terdiri atas beragam suku dan agama.

Bagi Nurcholish, pluralisme juga tidak boleh dipahami sebagai sekadar “kebaikan negatif” (negative good), hanya ditilik dari kegunaannya untuk menyingkirkan fanatisme (to keep fanaticism at bay), namun lebih dari itu pluralisme harus dipahami sebagai pertalian sejati kebinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bonds of civility). Terkait dengan itu, demokrasi memerlukan sikap untuk bersedia memandang yang berbeda dengan penuh penghargaan, tanpa saling memaksakan kehendak.
 
Namun, realitasnya, demokrasi justru sering ditangkap sebagai ruang kebebasan di mana suara mayoritas digunakan untuk mengancam kelompok-kelompok minoritas. Berbagai gesekan di antara kelompok mayoritas atas nama agama dan minoritas, maupun permusuhan dan perusakan kelompok internal agama yang dianggap menyimpang dari mainstream utama, menyiratkan adanya hak asasi kelompok minoritas yang terancam oleh upaya radikal yang mengatasnamakan agama. Inilah yang kemudian menyulut berbagai konflik horizontal.

Pada titik ini, ada kegagalan negara dalam melindungi dan menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warganya. Negara telah mengingkari mandat konstitusinya. Negara, dalam hal ini pemerintah, belum berhasil memberi proteksi terhadap semua golongan. Pembiaran pemerintah ini dapat mengakibatkan munculnya kelompok masyarakat tertentu yang menjadi semacam “satpam moral” bagi kelompok lain. Akibatnya, pemerintah seperti kehilangan kewibawaan dalam menjaga pluralisme dan kebebasan beribadah.

Untuk itu, pemerintah tidak bisa tinggal diam. Di sini, ketegasan kepemimpinan Presiden Yudhoyono diuji apakah bisa berdiri di atas semua golongan. Dibutuhkan keberanian Presiden Yudhoyono untuk menyatakan secara tegas bahwa negara dan bangsa ini bukan dibangun oleh sentimen perbedaan apa pun. Sebab, ketiadaan ketegasan pemimpin akan berdampak menumbuhkan kelompok-kelompok yang memiliki latar belakang pemahaman agama radikal untuk melakukan permusuhan terhadap kelompok minoritas.

Karena itu, dalam melihat kasus tersebut, pemerintah harus berpijak pada konstitusi. Dalam hal ini aparat keamanan harus bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku pada kelompok mana pun yang melakukan aksi kekerasan. Kerukunan tidak akan tercipta apabila pemerintah memberi pintu kesempatan bagi suatu kelompok untuk mengambil alih fungsi pengamanan.

Menjaga pluralisme adalah salah satu pekerjaan mendasar pemerintah dan seluruh elemen bangsa. Indonesia akan kehilangan identitas jika pluralisme terus-menerus tergerus. Jika keanekaragaman dinilai sebagai modal nasional dan aset penting bagi demokrasi, kekerasan atas nama agama tidak boleh terus dibiarkan. Ketegasan pemerintah hanya bisa dibuktikan manakala pemerintah memiliki komitmen kuat terhadap penegakan hukum. Yang diperlukan dalam tegaknya demokrasi dan pluralisme adalah saling membangun kerja sama melalui sikap toleransi, saling menghargai, dan menghormati antaragama maupun di antara sesama pemeluk agama yang berbeda pandangan.*


 

  • Send
  • Print