Angket Perpajakan dan Eksperimen Pemakzulan*

Kamis, 17 Februari 2011 | 06:59 WIB

TEMPO Interaktif, Angket adalah instrumen parlemen nasional dan lokal untuk mengawasi pemerintah. Tapi penggunaan angket mengalami kendala oleh rintangan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (UU Pemda) dan UU Nomor 27 Tahun 2009 (UU MD3). Rintangan dipasang untuk melindungi pemerintah dan memelihara stabilitas politik, karena angket dipahami selalu berkaitan dengan hak menyatakan pendapat yang dapat bermuara pada pemakzulan (pemberhentian) presiden, wakil presiden, kepala daerah, atau wakil kepala daerah.
 
Menarik untuk memahami penggunaan angket perpajakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya baru-baru ini dan rencana penggunaannya oleh DPR. Rapat paripurna DPRD Kota Surabaya pada 31 Januari 2011 mengabaikan rintangan dimaksud dan sempat merekomendasikan pemberhentian wali kota. Di Jakarta, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan yang dinilai merintangi hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut angket (Putusan Nomor 23 dan 26/PUU-VII/2010).

Eksperimen pemakzulan
Angket DPRD digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang diduga melanggar peraturan atau kejadian luar biasa di daerah, yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas (Pasal 349 UU MD3). Hasil angket dapat diteruskan sebagai hak menyatakan pendapat yang berisi rekomendasi penyelesaian terhadap kebijakan pemerintah daerah.
 
Angket DPRD juga (harus) digunakan apabila kepala daerah dan/atau wakilnya menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena diduga melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya (Pasal 32 UU Pemda 2004). Penggunaan hak angket diputuskan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggotanya dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir. DPRD biasanya membentuk panitia khusus.
 
Kalau pansus menemukan bukti tindak pidana, harus diserahkan kepada penegak hukum untuk diproses melalui peradilan pidana. DPRD baru dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah berdasarkan putusan pengadilan. Proses ini bisa berjalan lamban, dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
 
Apabila kepala daerah dan/atau wakilnya terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dan diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, DPRD mengusulkan kepada presiden agar memberhentikan pejabat dimaksud. Usul pemberhentian dibedakan berdasarkan sifat putusan pengadilan. DPRD mengusulkan pemberhentian sementara jika putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap dan mengusulkan pemberhentian tetap jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Usul pemberhentian harus berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggotanya dan putusan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggotanya yang hadir.
 
Para politikus DPRD Kota Surabaya menilai wali kota melanggar sejumlah ketentuan UU Pemda 2004 karena tak menanggapi surat keberatan atas penaikan pajak reklame hingga 400 persen dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 56 Tahun 2010 dan Nomor 57 Tahun 2010 (Oktober). DPRD Kota Surabaya menggulirkan hak angket. Tapi Pansus Hak Angket DPRD Surabaya merumuskan pemberhentian wali kota sebagai "rekomendasi penyelesaian" yang diinginkan. Enam dari tujuh fraksi menyepakati rekomendasi tersebut dalam rapat paripurna DPRD pada 31 Januari 2011, termasuk partai pendukung wali kota.
 
Terkesan DPRD Kota Surabaya meniru model pansus Century-gate di DPR (2010) yang dilanjutkan dengan cara parlementer untuk memakzulkan wali kota dengan alasan kebijakan (mosi tidak percaya). Eksperimen parlementarianisme lokal ini tidak berlanjut setelah "disiplin politik" empat partai membatalkan (menarik) rekomendasi tersebut (Ketua DPRD bahkan diberhentikan partainya dari jabatan ketua partai setempat).
 
Hak menyatakan pendapat
 
Di Jakarta pada 2 Februari 2011, sebanyak 114 anggota DPR mengusulkan penggunaan hak angket mafia perpajakan, tiga di antaranya Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera. Partai Golkar mengirim pengusul sebanyak 75 orang, PDIP 15 orang, PKS 10 orang, Hanura 8 orang, Gerindra 2 orang, Partai Persatuan Pembangunan 2 orang, Partai Amanat Nasional 1 orang, dan Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 1 orang. Meski semua anggota Fraksi Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PPP cenderung seia-sekata, dukungan semua anggota Fraksi Partai Golkar, PDIP, PKS, Hanura, dan Gerindra akan melebihi 50 persen jumlah anggota DPR (yaitu 310 dari 560 anggota).
 
Secara normatif, penggunaan hak angket ini untuk meningkatkan pengawasan atas penerimaan negara yang diperkirakan hilang sekitar Rp 300 triliun per tahun akibat ulah mafia pajak. Usul itu sesuai dengan kenyataan bahwa lebih dari 70 persen penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara berasal dari pajak. Dapat dimengerti pula jika Partai Golkar mengirim pengusul terbanyak karena celotehan terpidana Gayus Tambunan tentang mafia perpajakan menyebut kelompok perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie.
 
Pengguliran hak angket mungkin jadi penekan setelah hampir 30-an politikus dari berbagai partai dijadikan tersangka tindak pidana korupsi dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tekanan yang meningkat boleh jadi karena, dari puluhan saksi yang sudah dimintai keterangan, KPK gagal menemukan bukti tindak pidana dalam penalangan dana sekitar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century tahun 2008/2009. Hasil angket DPR tentang Century-gate menyebut sejumlah nama yang bertanggung jawab dalam penalangan itu, misalnya Gubernur Bank Indonesia Boediono (wakil presiden saat ini), beberapa petinggi BI, Menteri Keuangan Sri Mulyani (sudah diberhentikan), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
 
Mungkin pula mayoritas anggota DPR bereksperimen, melanjutkan angket dengan hak menyatakan pendapat. Menurut Pasal 184 ayat (4) UU MD3, usul penggunaan hak menyatakan pendapat harus didukung oleh tiga perempat dari tiga perempat anggota yang hadir pada rapat paripurna DPR. Ketentuan ini dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai merintangi Pasal 7A-7B Undang-Undang Dasar 1945, sehingga usul hak menyatakan pendapat cukup didukung oleh mayoritas sederhana. Saat ini target angket itu masih simpang-siur dan sedang dirumuskan sesuai dengan perkembangan kepentingan politik.


*) Mohammad Fajrul Falaakh, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

 

 

  • Send
  • Print