Hendak ke Mana Dipo Berjalan?
Jum''at, 25 Februari 2011 | 14:36 WIB
TEMPO Interaktif, Pers adalah lampu sorot – Walter Lippman
Media massa sangat penting. Kudeta G-30-S segera menguasai RRI pada 1 Oktober 1965. Pengumuman mereka disiarkan RRI, media yang waktu itu paling luas lingkup siarannya. Koran hanya sedikit, dan TVRI baru bersiaran sederhana untuk Jakarta dan sekitarnya. Malam harinya, RRI direbut oleh RPKAD atas perintah Pangkostrad Soeharto. Semua koran tidak boleh terbit kecuali Harian Angkatan Bersenjata dan Harian Berita Yudha, milik tentara. Berbagai informasi rezim baru disalurkan melalui RRI dan kedua koran itu.
Pada perkembangannya, pemerintah masih sangat memandang penting media. Karena itu, media harus dikuasai agar menjadi kepanjangan tangan mereka atau setidaknya diarahkan. Sistem politik waktu itu mengarah pada kekuasaan yang terpusatkan kepada pemerintah. Media harus berizin. Jika media melakukan kesalahan pemberitaan, izinnya dapat dibatalkan. Undang-Undang Pers No. 11/1966 (kemudian diubah) adalah pilar pertama yang sangat penting pada awal Orde Baru. Hampir-hampir semua media dalam kekuasaan pemerintah. Hanya ada beberapa media kritis, yang jatuh-bangun diawasi dan dihalangi pemerintah.
Reformasi demokrasi
UU Pers No. 40/1999 adalah pilar pertama demokrasi produk reformasi. Media cetak (pers) tidak memerlukan izin (media penyiaran perlu izin karena frekuensi radio milik publik yang terbatas). Sensor tidak boleh. Dalam undang-undang yang lama, tercantum sensor tidak boleh, tapi dalam praktek dilakukan. Mengenai isi media/pers, mutlak pihak luar tidak boleh menyentuhnya, apalagi menyensor.
Dalam kaitan dengan tatanan demokrasi, diharapkan media yang demokratis lebih dominan. Meski media independen dominan, masih diberi kesempatan hidup media yang partisan, yang kental dengan kepentingan kelompoknya. Media yang independen menjadi mayoritas, bagian dari proses demokratisasi. Media mayoritas ini milik masyarakat. Media milik pemerintah atau milik parpol yang berkuasa tetap mempunyai hak hidup, tapi masyarakat pandai lebih memilih media yang netral alias independen. Media netral bebas dari kepentingan kekuasaan pemerintah. Media yang tidak independen jelas padat dengan kepentingan, bahkan tidak jarang menjadi corong kekuasaan pemerintah.
Tentu dapat dimengerti jika sering pemerintah galau menghadapi media independen tersebut. Kata-kata tajam acap muncul, membuat telinga pemerintah merah. Data buruk ditampilkan, tapi pemerintah menganggap itu berita yang tidak faktual. Dari sisi kekuasaan, masuk akal mereka ingin membuat perimbangan, jangan berat sebelah, beratnya terlalu banyak pada masyarakat.
Berbahaya
Itulah pola pikir yang dapat ditangkap dari arah gerak beberapa oknum kekuasaan. Wakil Presiden Boediono ingin pemberitaan jadi berimbang dengan memaksimalkan kerja sama dan peran kantor berita Antara, TVRI, dan RRI. Tampaknya yang mendapat “tugas” pelaksanaan keinginan Wapres itu adalah Sekretariat Kabinet, karena jelas tidak mungkin itu dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika itu dilakukan oleh Kominfo, terlalu tampak kemauan pemerintah dan itu nyata bertentangan dengan reformasi serta membahayakan demokrasi.
Pemerintah lupa, TVRI dan RRI bukan lagi kepanjangan tangan pemerintah seperti pada masa Orba. Betul pembiayaannya diberi oleh negara (bukan pemerintah!), tapi untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pemerintah. Menurut UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, TVRI dan RRI adalah lembaga penyiaran publik, yang isi siarannya untuk kepentingan publik.
Dipo Alam, sekretaris kabinet, menyebut tiga media (koran Media Indonesia, Metro TV, dan TV One) menjelek-jelekkan pemerintah dan menyebar kebencian. Tindak lanjutnya, dia ingin ketiga media itu tidak diberi iklan pemerintah, dan narasumber pemerintah tidak boleh memberikan informasi kepada mereka. Apakah bila ada fakta yang jelek dari pemerintah tidak boleh ditampilkan? Itu bagian dari kritik yang menjadi fungsi penting pers/media dan diakui oleh UU Pers, seperti juga makna perumpamaan wartawan dan ahli komunikasi Lippman di atas.
Ketua dewan mahasiswa
Karena dulu Dipo Alam Ketua Dewan Mahasiswa UI, dapat dimengerti jika ia tampil ngotot. Dia bekas demonstran pada masa Orba. Koran Media Indonesia dan Metro TV mengajukan somasi: agar Dipo meminta maaf. Jika tidak, akan diproses ke pengadilan. Dia akan menghadapi media tersebut. Semangat demonstran patut dipujikan jika yang diperjuangkan benar.
Kedua jenis larangan Dipo cukup berat implikasinya. Larangan untuk narasumber pemerintah berarti menghambat arus informasi yang menjadi hak setiap orang (publik). Jika itu benar terjadi, yang terlanggar adalah Pasal 28F UUD. Bunyinya, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Pasal ini antara lain diturunkan ke UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Di dalamnya ada ancaman-ancaman hukuman pidana.
Pelarangan pemberian iklan adalah cara-cara lama yang a-demokrasi. Itu sama dengan larangan oleh bupati agar pemda tidak berlangganan koran, karena kebijakan pemerintahnya sering dikritik pers itu.
Jalan yang benar
Manakala siapa pun merasa dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan media, gunakanlah hak jawab. Mekanisme ini tersedia dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalisme. Pihak-pihak yang memahami jalan yang benar akan memilih saluran ini. Kita ingin lihat, jalan apa yang akan dipilih Dipo Alam dalam menghadapi somasi.
Sebetulnya tersedia juga mekanisme kuno yang sederhana di masyarakat purba. Bila kita tidak suka media, tidak perlu membacanya, tidak berlangganan koran itu, campakkan ke keranjang sampah. Pindahkan saluran TV yang Anda tonton, tidak hanya ke Metro TV atau TV One. Itu hak dasar khalayak dalam berhadapan dengan media. Tapi mari kita hargai pilihan yang arif. Media/pers, kata Lippman, adalah lampu sorot. Dia menerangi informasi sekaligus menyikapinya dengan kritis.
*S. Sinansari Ecip, mantan wartawan